Analisis Yuridis Penanggulangan Tindak Pidana Peredaran Minuman Keras

Authors

  • Wildan Hazmi Al Wafi Universitas DR Soetomo

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v4i2.1856

Keywords:

Peran Kepolisian, Minuman Keras, Kejahatan, Tindak Pidana

Abstract

Negara Indonesia adalah negara hukum, ini merupakan ketentuan yang termuat dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang berdasarkan atas hukum dan keadilan bagi warga negara. Salah satu masalah yang sangat memperihatinkan dan harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah adalah masalah minuman keras yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat luas. Penyalahgunaan minuman keras dengan mengkonsumsi diluar batas kewajaran dan bisa merugikan diri sendiri, selain itu yang lebih luas dapat menjadi masalah bagi masyarakat. Pada dasarnya penyalahgunaan minuman beralkohol melanggar beberapa peraturan hukum seperti termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) yang mana pelanggaran penyalahgunaan alkohol tersebar pada pasal 536, pasl 537, pasal 538, dan pasal 539. tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran kepolisian dalam menanggulangi peredaran minuman keras serta hambatan dan solusi kepolisian dalam menanggulangi peredaran minuman.  Metode pendekatan yang digunakan dalam peneliltian ini yaitu metode pendekatan hukum normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder.peran kepolisian dalam pelaksanaan pencegahan dan penyalahgunaan minuman keras  Peran Kepolisian dalam Pelaksanaan pencegahan penjualan dan penyalahgunaan minuman keras di masyarakat oleh Kepolisian Kota Kediri  diwujudkan dalam 3 (tiga) jenis tindakan pencegahan, yaitu: upaya pre-emtif, upaya preventif, dan upaya represif. Upaya pre-emtif yaitu dengan sosialisasi di masyarakat, dan melakukan penyuluhan. Upaya preventif yaitu dengan melakukan pengawasan di tempat rawan, melakukan Razia, melakukan patroli keliling, serta mengadakan sidak. Upaya represif yaitu dengan menangkap pelaku, memutus jalur peredaran minuman keras. Hambatan-hambatan yang dialami adalah Masyarakat yang berusaha melindungi penjual miras, Kebocoran Informasi Razia serta sanksi hukuman terlalu ringan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adolph, R. (2016). PENEGAKAN HUKUM KEPOLISIAN POLRES TERNATE DALAM MENANGGULANGI PEREDARAN MINUMAN KERAS PADA MASYARAKAT. 5, 1–23.

Adolph, R. (2019). DAMPAK MINUMAN KERAS PADA PESERTA DIDIK. 1–23.

Asas, P. P. D., Ke, K., & Salahan, T. (2019). Dr. wempie jh. kumendong, sh, mh nip. : 19580724 1987031003. 1–28.

Atmasasmita, R. (1992). Teori dan Kapita Selekta Kriminologi.

Desita, Y. A. (2021). KEPOLISIAN. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689–1699.

Fani Iqbal Utama. (2018). PERANAN KEPOLISIAN DALAM PEMBERANTASAN MINUMAN KERAS ( MIRAS ). http://digilib.unila.ac.id/14545/7/BAB I - III.pdf

Firdausy, M. (2020). Hukum konsumsi minuman beralkohol perspektif hukum Islam. Skripsi, Hukum Islam, Universitas Islam Indonesia, 1–54. https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/10052/SKRIPSI BAB 1 - DAFTAR PUSTAKA.pdf?sequence=11&isAllowed=y

Haines, goleman, daniel, boyatzis, Richard, Mckee, A. (2019). Tinjauan tentang Polisi. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689–1699.

https://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Pidana/Buku_Ketiga/Pasal_492. (n.d.).

https://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Pidana/Buku_Ketiga. (n.d.).

https://polreskedirikota.com/polsek-pesantren-ungkap-kasus-miras-ilegal-di-tengah-operasi-mantap-praja-2024/. (n.d.).

Jamba, P. (2020). Peran Kepolisan Dalam Menindak Pelaku Penjualan Minuman Keras Ilegal Di Kota Batam (Studi Pada Polresta Barelang). SCIENTIA JOURNAL: Jurnal Ilmiah Mahasiswa. http://ejournal.upbatam.ac.id/index.php/scientia_journal/article/view/2176%0Ahttps://ejournal.upbatam.ac.id/index.php/scientia_journal/article/download/2176/1285

JASMINE, K. (2019). Penambahan Natrium Benzoat. Penambahan Natrium Benzoat Dan Kalium Sorbat (Antiinversi) Dan Kecepatan Pengadukan Sebagai Upaya Penghambatan Reaksi Inversi Pada Nira Tebu, 1–27.

Kentana, B. S., Ristanti, E., & Siahaan, S. A. (2022). Peranan Kepolisian Republik Indonesia dalam Menanggulangi Peredaran Minuman Beralkohol secara Ilegal. Bhirawa Law Journal, 3(2), 136–144. https://doi.org/10.26905/blj.v3i2.8951

Kewarganegaraan, J., Ramusu, M. R., Djaafar, L., Mahmdud, R., Sosial, F. I., & Gorontalo, U. N. (2023). Peran Sektor Kepolisian Dalam Penanggulangan Captikus di Desa Rumbia Kecamatan Botumoito. 7(2), 2258–2269.

Miradj, S. (2020). The Impact of Liquor on the Behavior of the Young Generation (Gamsungi Ibu Selatan District, West Halmahera Regency). Al-Wardah: Jurnal Kajian Perempuan, Gender Dan Agama, Volume: 14, 22.

Mirza Zein. (2022). Peran kepolisian terhadap penanggulangan minuman keras. http://portaluniversitasquality.ac.id:55555/156/3/BAB II.pdf

Pasal 492 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (n.d.).

Rajamudin. (2019). Tinjauan Kriminologi Terhadap Timbulnya Kejahatan Yang Diakibatkan Oleh Pengaruh Minuman Keras Di Kota Makassar. Jurnal Midwifery, 1(1), 58–67.

Reham, A. (2023). PERAN KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI PEREDARAN DAN PERDAGANGAN MIRAS TANPA IZIN DI WILAYAH HUKUM POLRES SALATIGA. http://repository.undaris.ac.id/id/eprint/973/1/11. Reham Alditria Surya.pdf

Sitepu, Y. (2018). BAB II PEMBAHASAN A. Tinjauan Umum Kepolisian Republik Indonesia. 21–63.

Ummah, M. S. (2019). PERAN KEPOLISIAN DALAM MENANGGUKANGI MINUMAN KERAS. Sustainability (Switzerland), 11(1), 1–14. http://scioteca.caf.com/bitstream/handle/123456789/1091/RED2017-Eng-8ene.pdf?sequence=12&isAllowed=y%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.regsciurbeco.2008.06.005%0Ahttps://www.researchgate.net/publication/305320484_SISTEM_PEMBETUNGAN_TERPUSAT_STRATEGI_MELESTARI

Waluyo, B. (n.d.). pidana dan pemindanaan.

YUSUF, G. M. (2024). Peranan Kepolisian Dalam Menanggulangi dan Mengawasi Minuman Beralkohol Dihubungkan Dengan Pasal 14 Ayat (1). http://repository.unigal.ac.id/bitstream/handle/123456789/6048/ABSTRAK.pdf?sequence=3&isAllowed=y

Downloads

Published

30-07-2025

How to Cite

[1]
W. H. Al Wafi, “Analisis Yuridis Penanggulangan Tindak Pidana Peredaran Minuman Keras ”, RIGGS, vol. 4, no. 2, pp. 7523–7527, Jul. 2025.

Issue

Section

Articles