Analisis Hukum Kejahatan Ekonomi Digital Cryptocurrency Sebagai Instrumen Money Laundering di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v4i2.1466Keywords:
cryptocurrency, kejahatan ekonomi digital, pencucian uangAbstract
Perkembangan teknologi informasi telah mendorong transformasi ekonomi digital yang ditandai dengan kemunculan cryptocurrency sebagai instrumen keuangan baru. Di balik manfaatnya, cryptocurrency juga menimbulkan tantangan serius dalam aspek hukum, khususnya terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana hukum positif di Indonesia mengatur kejahatan ekonomi berbasis digital melalui cryptocurrency serta mengkaji modus operandi yang digunakan dalam praktik pencucian uang tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, doktrin hukum, serta studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki regulasi terkait TPPU melalui UU No. 8 Tahun 2010 dan pengawasan oleh BAPPEBTI terhadap platform aset kripto, praktik pencucian uang berbasis cryptocurrency masih sulit dideteksi karena sifat anonim, desentralisasi, dan kompleksitas transaksinya. Modus yang umum digunakan meliputi tahapan placement, layering, dan integration, yang seringkali melibatkan pihak ketiga seperti mixer, tumbler, dan broker OTC. Oleh karena itu, dibutuhkan pembaruan regulasi dan peningkatan kapasitas pengawasan untuk mengantisipasi dan memberantas kejahatan ekonomi digital melalui cryptocurrency di masa mendatang.
Downloads
References
Afrizal, & Marliyah. (2021). Analisis Pengaruh Kualitas Pelayanan Terhadap Kepuasan Pelanggan. Jurnal Ekonomi Manajemen Dan Bisnis, 22(2). https://doi.org/https://doi.org/10.29103/e-mabis.v22i2.689
Cadizza, R., & Yusandy, T. (2021). PENGATURAN CRYPTOCURRENCY DI INDONESIA DAN NEGARA-NEGARA MAJU. Jurnal Hukum Dan Keadilan MEDIASI, 8.
Djulaeka, & Dewi Rahayu. (2019). Buku Ajar Metode Penelitian Hukum (Dewi Rahayu, Ed.). Scopindo Media Pustaka.
Dwicaksana, H., & Pujiyono, . (2020). AKIBAT HUKUM YANG DITIMBULKAN MENGENAI CRYPTOCURRENCY SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN DI INDONESIA. Jurnal Privat Law, 8(2), 187. https://doi.org/10.20961/privat.v8i2.48407
Maha Rani, D. A., Gede Sugiartha, I. N., & Sukaryati Karma, N. M. (2021). Uang Virtual (Cryptocurrency) Sebagai Sarana Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Perdagangan Saham. Jurnal Konstruksi Hukum, 2(1), 19–23. https://doi.org/10.22225/jkh.2.1.2961.19-23
Nadia Wulandari Rotty, Anggita Cahyani, Daffa Khalisha Nabila, Rachmah Fidiastuti, & Regentio Candrika Komala Dewa. (2022). Pemanfaatan Cryptocurrency Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Hukum Statuta, 1(2), 137–152. https://doi.org/10.35586/jhs.v1i2.8588
Nur Aksa Fauzah, & Widia Siska Mona. (2025). PERBANDINGAN METODE PENELITIAN YURIDIS NORMATIF DAN YURIDIS EMPIRIS: PENELITIAN DI UIN SJECH M DJAMIL DJAMBEK. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, Vol 12 No 6 Tahun 2025.
Putong, D. D., Aiba, F., & Mawikere, M. (2024). Kripto dan Kejahatan: Memahami Taktik Pencucian Uang dalam Cryptocurrency Crypto and Crime: Understand the Tactics of Money Laundering in Cryptocurrency. In Halu Oleo Legal Research | (Vol. 6, Issue 2). https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2024/02/08/individu-pengguna-internet-global-
Soponyono, E., & Trisakti, A. (2021). Upaya Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Bentuk Uang Kripto (Bitcoin) Menggunakan Prinsip Kehati-Hatian Perbankan. Agustus, 7(1), 37. https://doi.org/10.30598/belovol7issue1page37-54
Susanto, A. N., & Afifah, W. (2024). Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane Peran Lembaga yang Mendukung Penelusuran Alat Bukti Tindak Pidana Pencucian Uang yang Menggunakan Cryptocurrency. 2(4), 271. https://doi.org/10.5281/zenodo.14181850
Tambun, M. A., Ilham Putuhena, M., Wilayah, K., Hukum, K., Ham, D., Utara, S., Pembinaan, B., & Nasional, H. (2022). TATA KELOLA PEMBENTUKAN REGULASI TERKAIT PERDAGANGAN MATA UANG KRIPTO (CRYPTOCURRENCY) SEBAGAI ASET KRIPTO (CRYPTO ASSET) (Vol. 1, Issue 1). http://www.hit.bme.hu/~buttyan/courses/BMEVIHIM219/2009/Chaum.BlindSigForPaymen
Thistanti, I. A. S. C., Sugiartha, I. N. G., & Arthanaya, I. W. (2022). Kajian Yuridis Mengenai Legalitas Cryptocurrency di Indonesia. Jurnal Preferensi Hukum, 3(1), 7–11. https://doi.org/10.22225/jph.3.1.4592.7-11
Umam, K., & Ahsanti, A. (2022). Islamisasi Manusia sebagai Homo Economicus : Resolusi Perilaku Kejahatan Ekonomi Digital (Vol. 4).
Utami, G., & Astuti, P. (2022). ANALISIS YURIDIS PENGGUNAAN CRYPTOCURRENCY (BITCOIN) SEBAGAI SARANA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (Vol. 01). https://doi.org/https://doi.org/10.2674/novum.v0i0.50069
Widodo, E., & Djaja, D. S. (2025). Analisis Hukum Terhadap Praktik Tindak Pidana Pencucian Uang yang Berasal dari Kejahatan Perjudian. Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(3). https://doi.org/https://doi.org/10.56799/jceki.v4i3.8098
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dwiki Putra Perkasa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















