Analisis Yuridis terhadap Kedudukan Cryptocurrency sebagai Objek Hukum dalam Hukum Perdata Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v4i2.1300Keywords:
Cryptocurrency, Hukum Perdata, Transaksi Digital, Regulasi, Teknologi BlockchainAbstract
Penelitian ini membahas kedudukan cryptocurrency dalam sistem hukum perdata Indonesia. Cryptocurrency adalah aset digital yang tidak berwujud namun memiliki nilai ekonomi dan dapat dialihkan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengakuannya sebagai benda dalam KUH Perdata. Sistem hukum Indonesia masih mendasarkan konsep benda pada bentuk fisik, sehingga belum mampu menjangkau keberadaan aset digital. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, konseptual, dan komparatif untuk menelaah hal tersebut. Hasil penelitian menunjukkan adanya kekosongan hukum yang menghambat kepastian dan perlindungan hukum bagi pemilik cryptocurrency. Selain itu, belum terdapat mekanisme pembuktian kepemilikan dan penyelesaian sengketa yang efektif. Negara-negara seperti Jepang, Singapura, dan Uni Eropa telah lebih dahulu mengatur secara jelas aset digital ini. Oleh karena itu, pembaruan hukum perdata Indonesia sangat diperlukan untuk mengakomodasi perkembangan teknologi digital.
Downloads
References
Ariyanto, S., “Regulasi Cryptocurrency dalam Perspektif Hukum Perdata Indonesia”, Jurnal Hukum Indonesia, Vol. 8, No. 1, pp. 45-59, 2020. Diakses dari https://jurnalhukumindonesia.id/crypto-perdata pada 29 Juni 2025.
A. Rizki, "Kepemilikan Aset Digital dalam Perspektif Hukum Perdata", Jurnal Hukum Teknologi Indonesia, Vol. 4, No. 2, pp. 89–102, 2023. Diakses dari https://jhti.or.id/2023-rizki pada 29 Juni 2025.
BAPPEBTI, “Peraturan Kepala BAPPEBTI Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Umum dan Prosedur Pengaturan Perdagangan Aset Kripto”, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Jakarta, 2019.
Brahmantyo, A., “Hukum dan Teknologi: Perkembangan Cryptocurrency dan Implikasinya terhadap Hukum Perdata di Indonesia”, Jurnal Hukum Digital, Vol. 5, No. 2, pp. 120-135, 2021.
European Commission, “Markets in Crypto-Assets Regulation (MiCA): Proposal and Implications”, 2023. Diakses dari https://finance.ec.europa.eu/mica-proposal pada 29 Juni 2025.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia, “Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan atas Perdagangan Aset Kripto”, Kementerian Keuangan, Jakarta, 2018.
L. Mulyani and T. Prasetya, "Urgensi Perlindungan Hukum bagi Investor Crypto di Indonesia", Jurnal Legislasi Digital, Vol. 3, No. 3, pp. 140–155, 2024. Diakses dari https://jld.or.id/mulyani-prasetya2024 pada 29 Juni 2025.
Lim, Y., “Regulating Digital Payments: Singapore’s Approach”, Journal of Financial Regulation, Vol. 10, No. 2, pp. 201-220, 2022. Diakses dari https://academic.oup.com/jfr/article/singapore-digital pada 29 Juni 2025.
Mertens, E., “Cryptoassets and the Law: A Comparative Study of Regulations and Taxation”, Oxford University Press, Oxford, 2018.
M. Fadillah and S. Irawan, "Implikasi Cryptocurrency terhadap Hukum Perdata Indonesia", Jurnal Hukum Kontemporer, Vol. 9, No. 1, pp. 55–68, 2022. Diakses dari https://jurnalkontemporer.id/fadillah2022 pada 29 Juni 2025.
M. Santoso, "Reformasi Hukum Perdata dalam Era Digital", Jurnal Hukum dan Masyarakat, Vol. 5, No. 2, pp. 123–137, 2021. Diakses dari https://jurnalmaskumambang.or.id/2021santoso pada 29 Juni 2025.
Nakamura, H., "Legal Framework for Cryptoassets in Japan”, Asian Journal of Law and Economics, Vol. 12, No. 1, pp. 101–116, 2021. Diakses dari https://ajle-journal.org/japan-crypto-framework pada 29 Juni 2025.
Peraturan BAPPEBTI No. 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Umum Perdagangan Aset Kripto
Putri, D. & Hartono, B. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Pemilik Aset Digital. Jurnal Hukum dan Teknologi, 6(2), 134-150. Diakses dari https://jurnalhuktek.id/perlindungan-aset-digital pada 29 Juni 2025.
S. Wijaya, "Tinjauan Komparatif Regulasi Cryptocurrency di Asia Tenggara," Jurnal Hukum Internasional, Vol. 7, No. 1, pp. 77–91, 2022. Diakses dari https://jhki.or.id/2022-wijaya pada 29 Juni 2025.
Soeroso, R., “Pengantar Ilmu Hukum”, Sinar Grafika, Jakarta, 2021.
Subekti, “Hukum Perjanjian”, Intermasa, Jakarta, 2020.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Zhou, X., “The Future of Cryptocurrency Regulation: A Comparative Analysis of the United States and Asia”, International Journal of Financial Law, Vol. 23, No. 1, pp. 45-59, 2017.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Joseph William, Urbanisasi Urbanisasi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















