Hukum Waris Perdata: Pembagian Harta Waris Dalam Bentuk Crypto Aset
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v4i2.1219Keywords:
Hukum Waris Perdata, Crypto Aset, Valuasi, Peralihan Kepemilikan, PerpajakanAbstract
Penelitian ini mengkaji problematika hukum dalam pembagian harta waris yang berbentuk crypto aset menurut perspektif hukum waris perdata di Indonesia. Keberadaan crypto aset sebagai kelas aset digital yang relatif baru menimbulkan kompleksitas tersendiri dalam sistem pewarisan konvensional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status hukum crypto aset sebagai objek waris, metode valuasi yang tepat dalam konteks volatilitas nilai, mekanisme peralihan kepemilikan, serta implikasi perpajakan yang menyertainya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun belum terdapat regulasi spesifik yang mengatur pewarisan crypto aset di Indonesia, aset digital ini dapat dikualifikasikan sebagai harta peninggalan berdasarkan penafsiran ekstensif terhadap ketentuan KUH Perdata tentang benda bergerak tidak berwujud. Valuasi crypto aset untuk keperluan pembagian waris dapat dilakukan melalui beberapa pendekatan, meliputi: valuasi pada tanggal kematian, valuasi pada tanggal distribusi, valuasi rata-rata, valuasi berdasarkan kesepakatan, atau distribusi in-kind. Penelitian ini juga menemukan bahwa peralihan kepemilikan crypto aset melalui pewarisan memerlukan mekanisme khusus terkait akses terhadap dompet digital (wallet) dan kunci privat (private keys), yang mensyaratkan perencanaan waris digital yang memadai. Dalam aspek perpajakan, meskipun perolehan harta waris tidak termasuk objek Pajak Penghasilan, terdapat potensi kewajiban perpajakan bagi ahli waris jika melakukan pengalihan kepemilikan crypto aset yang diwarisinya. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pembentukan kerangka regulasi khusus yang mengakomodasi karakteristik unik crypto aset dalam sistem hukum waris Indonesia, serta penyusunan protokol pewarisan digital sebagai antisipasi terhadap tantangan teknis dalam peralihan kepemilikan crypto aset.
Downloads
References
Bambang Pratama, "Urgensi Pengaturan Aset Kripto dalam Hukum Waris Indonesia," Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 52, No. 1, 2022, hal. 78-96.
Hauser, K., & Gabor, D. (2023). "The Evolution of Digital Wills: Legal Framework for Cryptocurrency Inheritance". Harvard Journal of Law & Technology, 36(1), 203-245.
Indodax Academy. (2022). "Mengapa Bitcoin Terbatas". Indodax Academy, https://indodax.com/academy/mengapa-bitcoin-terbatas/
Indodax Academy. (2023). "Cara Melihat Private Key Trust Wallet". Indodax Academy, https://indodax.com/academy/cara-melihat-private-key-trust-wallet/
Nakamoto, S., & Chen, L. (2022). "Securing Digital Inheritance: Technical Approaches to Cryptocurrency Estate Planning". Journal of Blockchain Research, 15(3), 412-430.
Prasetya, A., & Wijaya, D. (2023). "Peran Notaris dalam Pewarisan Aset Kripto di Indonesia: Tantangan dan Prospek". Jurnal Hukum & Teknologi, 12(1), 45-62.
Puskomedia. (2023). "Mengenal Teknologi Blockchain: Dasar, Konsep, dan Potensinya". Puskomedia, https://www.puskomedia.id/blog/mengenal-teknologi-blockchain-dasar-konsep-dan-potensinya/
Ramadhan, A. (2023). "Investor Kripto Indonesia 3 Besar Dunia, OJK Perketat Pengawasan". Hukumonline, 20 Januari 2023, https://www.hukumonline.com/berita/a/investor-kripto-indonesia-3-besar-dunia-ojk-perketat-pengawasan-lt67ab385fdfd68/
Uniform Law Commission, "Revised Uniform Fiduciary Access to Digital Assets Act," Uniform Law Commission, 2015, https://www.uniformlaws.org/committees/community-home?CommunityKey=f7237fc4-74c2-4728-81c6-b39a91ecdf22 (diakses pada 1 Mei 2025).
Winardhi, R. (2024). "Sosok Dewa Bitcoin Satoshi Nakamoto Akhirnya Terungkap, Siapa Dia". CNBC Indonesia, 9 Oktober 2024, https://www.cnbcindonesia.com/research/20241009082656-128-578093/sosok-dewa-bitcoin-satoshi-nakamoto-akhirnya-terungkap-siapa-dia
Wong, R. (2022). "Digital Assets and Estate Planning: Challenges and Solutions in the Cryptocurrency Era". Trusts & Estates Law Journal, 43(2), 124-139.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Aliyah Marsanti, Urbaniasi Urbaniasi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















