Wewenang Satuan Samapta Polres Mojokerto Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Ringan

Authors

  • Muhammad Alvino Reko Hafsah Universitas Dr. Soetomo
  • Hartoyo Hartoyo Universitas Dr. Soetomo
  • Dedi Wardana Nasoetion Universitas Dr. Soetomo

DOI:

https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.11319

Keywords:

Kewenangan, Satuan Samapta, Tindak Pidana Ringan, Penegakan Hukum

Abstract

Penegakan hukum terhadap tindak pidana ringan merupakan bagian penting dari tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Satuan Samapta Polres Mojokerto memiliki peran strategis sebagai unit kepolisian yang berada di garis depan dalam merespons gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk tindak pidana ringan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum Satuan Samapta Polres Mojokerto dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana ringan serta mekanisme pelaksanaannya berdasarkan standar operasional prosedur yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif Satuan Samapta memiliki kedudukan hukum yang sah berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021. Kewenangan yang dimiliki bersifat preventif dan represif terbatas, terutama dalam melakukan tindakan kepolisian awal terhadap tindak pidana ringan di lapangan. Mekanisme penegakan hukum dilakukan melalui patroli, respons terhadap laporan masyarakat, tindakan awal di tempat kejadian perkara, pendataan, serta koordinasi dan pelimpahan perkara kepada satuan penyidik yang berwenang. Namun demikian, pelaksanaan di lapangan masih menghadapi kendala dalam penggunaan diskresi kepolisian dan koordinasi antar satuan fungsi, sehingga diperlukan penguatan pengaturan kewenangan agar pelaksanaan penegakan hukum lebih konsisten dan efektif.

References

Asshiddiqie, J. (2021). Pengantar Hukum Tata Negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (1986). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali.

Artikel Jurnal dan Karya Ilmiah

Budi, E. S., Hartoyo, & Taufik, M. (2024). Pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelanggaran kode etik tindak pidana yang dilakukan oleh oknum polisi. Lex Journal: Kajian Hukum dan Keadilan, 7(1).

Supriyanto, S., Hartoyo, & Taufik, M. (2024). Upaya Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dalam menanggulangi gangster (geng motor). Lex Journal: Kajian Hukum dan Keadilan, 7(1).

https://doi.org/10.25139/lex%20journal.v7i1.9787

Hardyansyah, A., Hartoyo, & Aranggraeni, R. (2025). Peran Kepolisian (Sat Binmas) Polrestabes Surabaya dalam penindakan pencurian oleh anak di bawah umur dengan cara restorative justice. Lex Journal: Kajian Hukum dan Keadilan, 7(2). https://doi.org/10.25139/lex%20journal.v7i2.9797

Siahaan, N., Borman, M. S., & Subekti. (2024). Analisis yuridis tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama. Lex Journal: Kajian Hukum dan Keadilan, 6(1).

Kurniawan, A. (2022). Diskresi kepolisian dalam penanganan tindak pidana ringan. Jurnal Ilmiah Kepolisian.

Marlina, L. (2021). Pelaksanaan Restorative Justice dalam Penanganan Tindak Pidana Ringan di Polres Bangkalan. Skripsi, Universitas Trunojoyo Madura.

Puspita, D. (2020). Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Ringan Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012. Skripsi, Universitas Airlangga.

Yulian, A. (2021). Peran Satuan Samapta dalam Menjaga Ketertiban Umum di Polres Gresik. Skripsi, Universitas Bhayangkara Surabaya.

Aturan Hukum

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Satuan Samapta Bhayangkara.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor.

Downloads

Published

08-07-2026

How to Cite

Hafsah, M. A. R., Hartoyo, H., & Nasoetion, D. W. (2026). Wewenang Satuan Samapta Polres Mojokerto Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Ringan. Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology, 4(3), 544–551. https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.11319