Perlindungan Hukum Bagi Wajib Pajak dalam Proses Pemeriksaan Pajak Ditinjau dari Perspektif Kepastian Hukum
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.9693Keywords:
Perlindungan Hukum, Kepatuhan Pajak, Hukum Perpajakan, Hukum Administrasi, Kepastian HukumAbstract
Penerapan self assessment system memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya secara mandiri, sedangkan negara menjalankan fungsi pengawasan melalui pemeriksaan pajak. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan kewajiban dan perlindungan hukum Wajib Pajak serta mekanisme pemeriksaan pajak ditinjau dari perspektif kepastian hukum. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum primer dan sekunder dikumpulkan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Wajib Pajak berkewajiban memperlihatkan atau meminjamkan buku, catatan, dokumen, data elektronik, dan memberikan keterangan yang relevan dengan ruang lingkup pemeriksaan. Pada saat yang sama, Wajib Pajak berhak mengetahui identitas pemeriksa, dasar dan tujuan pemeriksaan, menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, menghadiri pembahasan temuan sementara dan pembahasan akhir, serta menempuh keberatan, banding, gugatan, atau upaya hukum lainnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025, pemeriksaan dilaksanakan melalui pemberitahuan pemeriksaan, pengujian, pembahasan temuan sementara, penyampaian hasil pemeriksaan, pembahasan akhir, penyusunan laporan hasil pemeriksaan, dan penerbitan ketetapan pajak. Kepastian hukum mensyaratkan kejelasan ruang lingkup, batas waktu, dasar koreksi, kualitas bukti, transparansi prosedur, serta keseimbangan hak dan kewajiban antara fiskus dan Wajib Pajak. Penguatan perlindungan preventif dan represif diperlukan agar pemeriksaan meningkatkan kepatuhan tanpa mengurangi hak Wajib Pajak untuk memperoleh perlakuan adil, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Downloads
References
Divara Alfarighy Firstta Amytha, 2023, Upaya Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak Di Daerah Istimewa Yoygyakarta, Cetakan Pertama, PT Sonpedia Publishing Indonesia, Jambi.
Janges, Z. P., & Pangestu, I. A. (2021). Eksistensi pajak bagi pembangunan nasional, Supremasi Hukum, 17(1), 43. https://doi.org/10.33592/jsh.v17i1.1161
Kusuma, I. G. K. C. B. A., Setiawan, B., & Sugiharto, D. Y. (2019). Menakar kualitas pemeriksaan pajak dalam sengketa pajak, Jurnal Pajak Indonesia (Indonesia Tax Journal), 2(1). https://doi.org/10.31092/jpi.v2i1.545
Muniroh, N. S., & Sucahyati, D. (2025). Prosedur pelaporan PPh 21 karyawan tetap pada PT, Jurnal Ilmiah Fokus Ekonomi, Manajemen, Bisnis & Akuntansi (EMBA), 4(2), 175–183. https://doi.org/10.34152/emba.v4i2.1471
Puspita, R. S. A., Wahono, P., & Pahala, I. (2024). Analisis peran manajemen risiko dalam perpajakan; perspektif dari studi literatur, Jurnal Ilmiah Wahana Akuntansi, 19(1), 103. https://doi.org/10.21009/Wahana.19.017
Putra, C. A. G., Budiartha, I. N. P., & Ujianti, N. M. P. (2023). Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam perspektif kesadaran hukum masyarakat, Jurnal Kontruksi Hukum, 4(1), 13–19. https://doi.org/10.22225/jkh.4.1.6180.13-19
Putri Maha Dewi, Sulistyowati, H., dkk. (2025). Peran asas equality yang berkeadilan dalam kebijakan sektor hukum pajak sebagai instrumen kesejahteraan sosial, Justicia Journal, 14(1), 76. https://doi.org/10.32492/jj.v14i1.14105
Rahim, A. (2023). Perlindungan hukum terhadap ahli dalam proses peradilan, The Prosecutor Law Review, 1(2). https://doi.org/10.64843/prolev.v1i2.12
Riyadi, S. P., Setiawan, B., & Alfarago, D. (2021). Pengaruh kepatuhan wajib pajak, pemeriksaan pajak, dan pemungutan pajak terhadap penerimaan pajak penghasilan badan, Jurnal Riset Akuntansi dan Perpajakan, 8(2), 209. https://doi.org/10.35838/jrap.2021.008.02.16
Rusnan, Koynja, J. J., & Nurbani, E. S. (2020). Implikasi penerapan asas self assessment sistem terhadap peningkatan penerimaan pajak, Jurnal Kompilasi Hukum, 5(1), 16. https://doi.org/10.29303/jkh.v5i1.33
Samudra, A. D. B., & Mardijono, H. R. A. (2025). Perlindungan hukum bagi wajib pajak kurang bayar pajak, Journal Evidence of Law, 4(2), 497. https://doi.org/10.59066/jel.v4i2.1370
Tobing, D. R. L., & Silalahi, W. (2025). Pemeriksaan pajak: Memahami hak dan kewajiban dalam proses penguji kepatuhan, Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan, 4(2), 11908. https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i2.3746
Tongam Sinambela, 2024, Perpajakan Indonesia, Cetakan Pertama, Rajawali Pers, Depok.
Wibowo, A. S., Darmawan, D., dkk. (2025). Penyidikan tindak pidana perpajakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2025, Lex Stricta: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 166. https://doi.org/10.46839/lexstricta.v4i1.1432
Wijaya, H., Michael, A., Sindarto, F., & Cahyadi, H. (2025). Pengenalan ketentuan umum perpajakan pada siswa-siswi SMAK IPEKA Puri Indah, Jurnal Abdi Mandala, 4(1), 1–10. https://doi.org/10.52859/jam.v4i1.723
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Stanley Jonathanaelle Christanto, Ida Ayu Putu Widiati, I Nyoman Sutama

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















