Pengimplementasian Asas-Asas dalam Hukum Acara Perdata terhadap Hukum Materiil di Indonesia dan Efektivitasnya terhadap Eigenrichting

Authors

  • Charisya Zahira Putri Universitas Pakuan
  • Arwen Dewi Ferlang Anna Universitas Pakuan
  • Talitha Winnie Shalihah Universitas Pakuan
  • Angela Gracia Anna Universitas Pakuan
  • Farahdinny Siswajanthy Universitas Pakuan

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.9660

Keywords:

Hukum Acara Perdata, Asas-Asas Hukum, Eigenrichting, Kepastian Hukum

Abstract

Hukum acara perdata merupakan seperangkat aturan hukum formil yang berfungsi sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan, menjamin tertib penyelesaian sengketa, serta mencegah tindakan main hakim sendiri atau eigenrichting di masyarakat. Namun, efektivitas implementasinya dalam praktik peradilan di Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan struktural. Penelitian ini bertujuan membahas secara kritis implementasi asas-asas hukum acara perdata terhadap praktik peradilan, menganalisis sejauh mana asas tersebut memberikan perlindungan hukum yang setara bagi para pihak berperkara, serta menilai efektivitasnya dalam menekan tindakan eigenrichting. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, artikel ilmiah, dan jurnal hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas-asas seperti audi et alteram partem, persidangan terbuka untuk umum, serta keseimbangan peran pasif dan aktif hakim telah dirumuskan secara normatif. Akan tetapi, pelaksanaannya belum sepenuhnya optimal karena masih ditemukan ketimpangan akses bantuan hukum, biaya perkara yang tinggi, lambannya eksekusi putusan, rendahnya efektivitas mediasi, serta keterbatasan transparansi dalam sistem persidangan elektronik. Hambatan tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dan mendorong penyelesaian sengketa melalui eigenrichting. Oleh karena itu, diperlukan reformasi sistemis yang tidak hanya menyentuh pembaruan regulasi, tetapi juga peningkatan integritas aparat penegak hukum, penguatan layanan bantuan hukum, penyederhanaan prosedur, percepatan eksekusi putusan, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hukum acara perdata akan efektif apabila asas-asasnya diterapkan secara konsisten, adil, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh pencari keadilan di Indonesia. Dengan demikian, peradilan perdata perlu dibangun sebagai ruang penyelesaian sengketa yang rasional, terpercaya, dan berpihak pada kepastian serta kemanfaatan hukum nasional.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmad Yudha, W. (2025). Efektivitas Gugatan Sederhana (Small Claim Court) Dalam Penyelesaian Perkara Perdata (Studi Kasus Pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang).

Cahya, W. A. (2025). EFEKTIVITAS PUTUSAN PENGADILAN PIDANA TERHADAP BARANG BUKTI YANG TELAH DI EKSEKUSI (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS LAMPUNG).

Halida Zia, Mario Agusta, dan Desy Afriyanti A.Z., “Pengetahuan Hukum Tentang Hukum Acara Perdata.”

Harla, M., & Fachreza, C. (2023). PENERAPAN ASAS AUDI ET ALTERAM PARTEM DALAM PROSES PERSIDANGAN GUGATAN SEDERHANA DI PENGADILAN NEGERI= The Application of the Audi Et Alteram Partem Principle in the Small Claim Court Trial Process in the District Court (Doctoral dissertation, Universitas Hasanuddin).

Khasanah, D. D., Isnaeni, M. H., Wibowo, A. M., Puspandari, R. Y., Ramadhani, D. W., HP, Z. F. D., ... & Wicaksono, S. (2025). Hukum Acara Perdata: Landasan Teori, Perkembangan, dan Praktik Kontemporer. Sada Kurnia Pustaka.

Marsha Aprilia Quisha, N. M., Setiawan, A. T., Ratulangi, Z., & Adira, A. S. (2024). HUKUM ACARA PERDATA. Journal of Comprehensive Science (JCS), 3(4).

Mutiara, N. (2024). EFEKTIVITAS MEKANISME CITIZEN LAWSUIT PASCA BERLAKUNYA PERMA NO. 1 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP.

Saputra, E., Dani, N. R., Hamja, B., & Suarjana, I. W. (2025). Hukum Acara Perdata di Indonesia: Dasar, Asas, Perkara dan Mediasi. Henry Bennett Nelson.

Simarmata, Anggi Sri, dan Ichsan Fathi Alriantara, “Hambatan eksekusi Putusan Perdata dan Implikasinya Terhadap Kepastian Hukum di Indonesia (Studi Putusan Pengadilan Negeri),” Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, Vol. 16, No. 6, Tahun 2026.

Subihat, I. (2025). Hukum Penyelesaian Sengketa di Indonesia. Penerbit K-Media.

Hukumonline. (2023, 22 Desember). Bisakah Tindakan Main Hakim Sendiri Dipidana? Klinik Hukumonline. Diakses dari Bisakah Tindakan Main Hakim Sendiri Dipidana? Klinik Hukumonline. Diakses pada 10 Meei 2026 melalui https://share.google/NS7sdhiXTIpcBIum X

Hukumonline. “Perbedaan Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara perdata” , Klinik Hukumonline, Diakses pada 10 Mei 2026 melalui https://share.google/CEvpbNqnPvpE8Sv bq

Hukumonline, “10 Asas Hukum Acara Perdata, Anak Hukum Wajib Tahu!”, Klinik Hukumonline, 12 september 2025,

Diakses Pada 12 Mei 2026 melalui https://www.hukumonline.com/klinik/a/a sas-hukum-acara-perdata-lt62ac05c59f6c b/

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5076.

Downloads

Published

08-06-2026

How to Cite

[1]
C. Z. Putri, A. D. F. Anna, T. W. Shalihah, A. G. Anna, and F. Siswajanthy, “Pengimplementasian Asas-Asas dalam Hukum Acara Perdata terhadap Hukum Materiil di Indonesia dan Efektivitasnya terhadap Eigenrichting”, RIGGS, vol. 5, no. 2, pp. 7217–7225, Jun. 2026.

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.