Ganti Rugi Tanah Wakaf Berstatus Hak Pakai yang Terkena Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.9630Keywords:
Wakaf, Hak Pakai, Pengadaan Tanah, Kepentingan Umum, Ganti RugiAbstract
Wakaf merupakan instrumen hukum Islam yang memiliki fungsi sosial, keagamaan, dan ekonomi dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Perkembangan hukum wakaf di Indonesia menunjukkan bahwa objek wakaf tidak lagi terbatas pada tanah berstatus Hak Milik, tetapi juga mencakup hak atas tanah lain yang diakui oleh hukum positif, termasuk Hak Pakai. Penelitian ini bertujuan menganalisis status tanah Hak Pakai sebagai objek wakaf menurut hukum positif dan hukum Islam, akibat hukum wakaf atas tanah Hak Pakai yang berjangka waktu, serta bentuk ganti rugi terhadap tanah wakaf berstatus Hak Pakai yang digunakan untuk pengadaan tanah bagi kepentingan umum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanah berstatus Hak Pakai pada prinsipnya dapat dijadikan objek wakaf berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan. Dari perspektif hukum Islam, tanah Hak Pakai juga dapat diwakafkan karena memiliki manfaat yang dapat digunakan untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan umum. Namun, sifat Hak Pakai yang berjangka waktu menimbulkan konsekuensi hukum terhadap keberlangsungan pemanfaatan tanah wakaf apabila masa berlakunya berakhir. Apabila tanah wakaf berstatus Hak Pakai diperlukan untuk pengadaan tanah bagi kepentingan umum, pelepasan hak dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap menjaga tujuan dan fungsi wakaf. Bentuk ganti rugi yang paling tepat adalah pemberian tanah pengganti yang setara atau lebih baik agar manfaat dan tujuan wakaf tetap terjaga secara berkelanjutan.
Downloads
References
Adrian Sutedi. 2007. Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika.
Ali, Mohammad Daud. 2014. Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf. Jakarta: UI Press.
Fahruroji. 2019. Wakaf Kontemporer. Jakarta: Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.
Harsono, Boedi. 2008. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.
Juhaya S. Praja. 2014. Teori Hukum dan Aplikasinya. Bandung: Pustaka Setia.
Mertokusumo, Sudikno. 2007. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Muharir dan Slamet Haryono. 2023. “Konsep Utilitarianisme John Stuart Mill Relevansinya terhadap Behavioral Economics.” Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Ekonomi Syariah, Vol. 9 No. 1.
Nuh, Mohammad. 2022. Laporan Indeks Wakaf Nasional 2022. Jakarta: Badan Wakaf Indonesia.
Santoso, Urip. 2021. Hukum Agraria Kajian Komprehensif. Jakarta: Kencana.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 2019. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Sumardjono, Maria S.W. 2008. Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Jakarta: Kompas.
Wardoyo, Heru. 2024. “Syarat Sah Kepemilikan Hak Atas Tanah dan Kewenangan dalam Penerbitan Sertifikat Tanah di Indonesia.” Jurnal Kolaboratif Sains, Vol. 7 No. 1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Eghie Wahyudi, Yulia Qamariyanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















