Dampak Implementasi Coretax Administration System terhadap Tingkat Kepatuhan Pajak PPh 21 di Indonesia

Authors

  • Yuli Setiawati Universitas Gresik
  • Dini Ayu Pramitasari Universitas Gresik
  • Bustanul Ulum Universitas Gresik

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.9401

Keywords:

Coretax Administration System, Kepatuhan Pajak, PPh 21, Administrasi Perpajakan Digital

Abstract

Dalam upaya modernisasi administrasi perpajakan dan peningkatan kepatuhan wajib pajak, pemerintah Indonesia melakukan reformasi administrasi perpajakan melalui digitalisasi sistem dimana hal ini menjadi strategi krusial pemerintah guna meningkatkan kepatuhan pajak, Salah satu kebijakan strategis yang diterapkan Coretax Administration System sebagai wujud kebijakan strategis dalam menciptakan sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat implementasi Coretax Administration System serta dampaknya terhadap kepatuhan pajak PPh Pasal 21 di Indonesia. dan secara komprehensif menganalisis tingkat implementasi Coretax Administration System serta dampaknya terhadap kepatuhan pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 di Indonesia. Mengadopsi pendekatan kuantitatif dengan desain eksplanatori, data dikumpulkan melalui kuesioner yang disebarkan kepada 150 responden yang terdiri dari wajib pajak dan/atau pihak pemotong PPh 21 yang telah mengadopsi sistem Coretax. Teknik Analisis data dilakukan menggunakan regresi linier berganda yang didukung oleh perangkat lunak SPSS, diawali dengan uji validitas, reliabilitas, dan uji asumsi klasik untuk memastikan keandalan model. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Coretax berada pada tingkat yang baik dan secara signifikan memberikan pengaruh positif terhadap kepatuhan pajak PPh 21. Kontribusi Coretax yang terukur menegaskan perannya yang substansial dalam meningkatkan kepatuhan baik secara formal maupun material. Temuan ini secara kuat mengindikasikan pentingnya penguatan dan pengembangan berkelanjutan sistem Coretax sebagai pilar fundamental dalam modernisasi administrasi perpajakan nasional Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amelia, Yessica, & Budiono, Bagus. (2022). Analisis Penerapan Metode Perhitungan Pph 21 Dalam Upaya Penghematan Terhadap Pajak Penghasilan Badan Usaha (Studi Kasus Pada PT Gesit Nazelo Protection Tahun 2016-2017). Studia Ekonomika, 18(1), 70–81. https://doi.org/10.70142/studiaekonomika.v18i1.119

Amran, Amran, Pratiwi, Putri Ayulia, & Masrullah, Masrullah. (2024). Tinjauan Penentuan Pajak Terutang PPh 21 Pada Aparatur Sipil Negara BKPSDM Kab.Gowa. Jesya, 7(2), 1450–1457. https://doi.org/10.36778/jesya.v7i2.1613

Anastasia Stephani Mau Bere, Desak Rurik Pradnya Paramitha Nida, Harmana, I. Made Dwi, & Wirawan, I. Made Dwi Sumba. (2025). Analisis Perubahan Aturan Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21): Studi Kasus Pada Koperasi Simpan Pinjam. Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi Dan Keuangan, 6(4), 15. https://doi.org/10.53697/emak.v6i4.2918

Andjeliartini, Nur Indah, & Setyadi, Bakti. (2024). Analisis Perubahan PPh 21 Pasca UU HPP dan PP 58/2023 untuk Wajib Pajak Pribadi. Jurnal Neraca: Jurnal Pendidikan Dan Ilmu Ekonomi Akuntansi, 8(2), 149–162. https://doi.org/10.31851/neraca.v8i2.16591

Anggraeni, Nia, & Susilowati, Endah. (2025). Peran Coretax Sebagai Inovasi Digital Pelaporan Pajak SPT Masa PPh 21. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Ekonomi, 4(2), 583–597. https://doi.org/10.55606/jurrie.v4i2.6167

Anne Monica Sijabat, & Christina Dwi Astuti. (2024). Persepsi Wajib Pajak Terhadap Penerapan Ter PPH Pasal 21. Economic Reviews Journal, 3(3). https://doi.org/10.56709/mrj.v3i3.420

Aprilia, Shafira, Junaid, Asriani, Arfah, Aryati, & Ramdhani, M. Reza. (2021). Eksplorasi Pemaknaan Pelaporan SPT Tahunan PPh 21 dari Sudut Pandang Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi Pada KPP Pratama Makassar Selatan). Center of Economic Students Journal, 4(3), 265–275. https://doi.org/10.56750/csej.v4i3.453

Aulia Dwi Novitasari, & Desy Ismah Anggraini. (2025). Pengaruh Penerapan Tarif Pajak Efektif Rata-Rata (TER) Terhadap Perhitungan Pajak PPh 21 Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan Tetap pada CV ASM. PENG: Jurnal Ekonomi Dan Manajemen, 2(3), 3501–3512. https://doi.org/10.62710/80aw1k71

Avira, Silvia, Armein, Early, Dwiastutiningsih, Rini, Khotimah, Nurul, Renny, Renny, Usman, Susanti, Khadijah, Eva, Ardiansyah, Irfan, Utomo, Ely Sapto, Indrayani, Emmy, Noversyah, Noversyah, Perdana, Endika, & Pratiwi, Erny. (2024). Pelatihan Perhitungan PPh 21 Menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) Berdasarkan PP 58/2023 dan PMK 168/2023. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa, 2(5), 1738–1743. https://doi.org/10.59837/jpmba.v2i5.1064

Dewi Lubis, Putri Kemala, Syuriani, Evi, Ramadhani, Mentari Rezeki, ‘Afifah, Zulfa, Natali, Tasya Amelia, & Syaputra, Iqbal. (2024). Analisis Perhitungan Pajak PPh 21 pada Karyawan YES248: Sebuah Studi Kasus. Journal of Accounting Law Communication and Technology, 2(1), 28–35. https://doi.org/10.57235/jalakotek.v2i1.4017

Elisa Ayu Febryanti, & Rr. Adiati Trihastuti. (2024). Analisis Penerapan Perhitungan, Pemotongan Dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Pada PT. Askrindo Cabang Surabaya. Jurnal Akuntan Publik, 2(1), 108–119. https://doi.org/10.59581/jap-widyakarya.v2i1.2433

Fauzan Arif Siraj, & Eko Arief Sudaryono. (2023). Analisis Akuntansi Perpajakan Dan Dampak Penerapan PPH Pasal 21 Terhadap Wajib Pajak. Seminar Nasional Teknologi Dan Multidisiplin Ilmu (SEMNASTEKMU), 3(2), 01–17. https://doi.org/10.51903/semnastekmu.v3i2.219

Gede, Muhammad Habib Ali, Mulyadi, Roza, & Haryono, Selly. (2025). Implementasi Sistem Coretax dalam Pembuatan e-Bupot dan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 21 Pada PT RSA. Anggaran : Jurnal Publikasi Ekonomi Dan Akuntansi, 3(4), 72–84. https://doi.org/10.61132/anggaran.v3i4.1965

Haeruddin, Hartati. (2024). Pengaruh Pengetahuan, Sanksi dan Teknologi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak PPh Pasal 21 Tarif Efektif Rata-Rata dengan Kesadaran Pajak Sebagai Variabel Moderasi di Kota Makassar. Restitusi : Jurnal Riset Perpajakan, 3(2), 15–28. https://doi.org/10.33096/restitusi.v3i2.1085

Hanapiah, Hanapiah, Bulan, Sri, Humaimah, Sunni, & Sugiyanto, Sugiyanto. (2025). Dampak Perubahan Mekanisme Perhitungan Pajak Penghasilan PPh 21 Bagi Cash Flow Perusahaan (Studi Kasus Wajib Pajak Perusahaan). SCIENTIFIC JOURNAL OF REFLECTION : Economic, Accounting, Management and Business, 8(4), 1398–1403. https://doi.org/10.37481/sjr.v8i4.1276

Harefa, Fitri Wahyuni, & Tanjung, Maya Agustina. (2022). Analisis Mekanisme Administrasi Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 21 Pada Kantor Jasa Akuntansi. Jurnal Penelitian Dan Pengembangan Sains Dan Humaniora, 6(2), 243–247. https://doi.org/10.23887/jppsh.v6i2.47580

Hendrawan Hendrawan, Putri Awalina, & Agus Athori. (2024). Analisis Penerapan Tax Planning PPH 21 Sebagai Upaya Meningkatkan Efisiensi Pajak Penghasilan Badan. MUQADDIMAH: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi Dan Bisnis, 2(2), 254–264. https://doi.org/10.59246/muqaddimah.v2i2.783

Hutapea, Artha Theresia, & Wardhani, Irine Ika. (2023). Pengaruh Efektivitas Penerimaan Pajak, Sistem Pelaporan Pajak, Kepatuhan Wajib Pajak Dan Pelayanan Fiskus Terhadap Penerimaan PPH Pasal 21 Orang Pribadi Pada KPP Medan Belawan. JSAP : Journal Syariah and Accounting Public, 6(2), 206. https://doi.org/10.31314/jsap.6.2.206-215.2023

Ina Sulastini, Ni Made, Widiat, Ida Ayu Putu i, & Sutama, I. Nyoman. (2021). Penyelesaian Sengketa Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 21 Melalui Pengadilan Pajak. Jurnal Konstruksi Hukum, 2(1), 180–185. https://doi.org/10.22225/jkh.2.1.2991.180-185

Jarkoni, Jarkoni. (2024). Pengaruh Tarif Pajak Penghasilan (Pph 21) Dan Sosialisasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Pada Karyawan Pt Embossindo Utama. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 4(2), 318–329. https://doi.org/10.56145/jurnalekonomidanbisnis.v4i2.288

Jayanti Indah Fresilina, Marhaendra Kusuma, & Miladiah Kusumaningarti. (2023). Analisis Perhitungan Pajak Penghasilan (PPH) 21 Pasca Penerapan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) No.7 Tahun 2021 Terhadap Karyawan Penerima Uang Lembur Guna Menentukan Pajak Terutang. Jurnal Mutiara Ilmu Akuntansi, 1(4), 34–56. https://doi.org/10.55606/jumia.v1i4.1968

Jeconiah Nathanael, & Condro Widodo. (2025). Peran Coretax dalam Kepatuhan Wajib Pajak Pelaporan PPH 21 di Indonesia. Jurnal Mahasiswa Manajemen Dan Akuntansi, 4(2), 193–202. https://doi.org/10.30640/jumma45.v4i2.5042

Khoririn, Dwiqi Ibnu, & Ayuntari, Chivalrind Ghanevi. (2025). Optimalisasi Perencanaan Pajak PPh Pasal 21: Analisis Komparatif Metode Gross, Net, Gross-up, dan Mixed Berdasarkan PMK 168/2023 pada PT PN. Surplus: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 4(1), 72–82. https://doi.org/10.71456/sur.v4i1.1431

Lubis, Reza Hanafi, & Landong, Ahmad. (2022). Mengenal Pajak Pengasilan PPh 21 Tentang Perubahan Tarif Terbaru Bagi Wajib Pajak. ABDI SABHA (Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat), 3(1), 168–173. https://doi.org/10.53695/jas.v3i1.609

Maulina, Nadya, Sopian, Sopian, & Ningrum, Listya. (2025). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pengetahuan Pajak, Dan Pemanfaatan Layanan Perpajakan Digital Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak PPh 21 Pada Karyawan Bank BRI Kantor Cabang Cikarang. Jurnal Minfo Polgan, 14(1), 1258–1268. https://doi.org/10.33395/jmp.v14i1.15025

MELATI, MARIA ANGGELINA. (2023). Dasar Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pada Dinas Pemuda Dan Olahraga Lombok Barat. Jurnal Aplikasi Perpajakan, 4(2), 107–136. https://doi.org/10.29303/jap.v4i2.60

Nur Fitri Yani, & Regina Jansen Arsjah. (2025). Analisis Pengenaan Pajak Atas Natura pada Perhitungan PPh 21 Pegawai Berdasarkan PMK Nomor 66 Tahun 2023 (Studi Kasus pada PT. ABC). AKUA: Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 4(3), 409–419. https://doi.org/10.54259/akua.v4i3.4906

Nurhajati, Yati, & Fadly Helmi Firmansyah. (2025). Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Atas Penghasilan Dokter Sebagai Tenaga Ahli Berdasarkan PMK 168/2023. JRAK (Jurnal Riset Akuntansi Dan Bisnis), 11(2), 278–284. https://doi.org/10.38204/jrak.v11i2.2564

Patra, Salma Luthfania, Suhardi, Mutiara Khairunnisa, Huda, Muhammad Gilang Al, & Murti, Galuh Tresna. (2024). Skema Terbaru Perhitungan Peraturan PPh Pasal 21 Berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 2023 Pada Wajib Pajak Orang Pribadi. Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia, 9(7), 3489–3502. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v9i7.15728

Rahmadhani, Cinta Tunggal, & Widajantie, Tituk Diah. (2025). Analisis Perencanaan PPh 21 dengan Metode Gross Up sebagai Upaya Meningkatkan Efisiensi Beban Pajak. VISA: Journal of Vision and Ideas, 5(1). https://doi.org/10.47467/visa.v5i1.4506

Ramadhani, Fitri Amelia, & Wijaya, Suparna. (2025). Implementsi metode gross-up dalam perhitungan dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 menggunakan sistem coretax: Studi kasus pada PT ABC. Journal of Law, Administration, and Social Science, 5(5), 498–507. https://doi.org/10.54957/jolas.v5i5.1637

Riswaya, Asep R., Rimaya, Salma, Amijaya, Hasanah T., & Budiman, Dheni Apriantsani. (2024). Aplikasi Perhitungan Pajak Pensiun Pegawai dengan PPH 21 Sebagai Variabel Moderating. Jurnal Accounting Information System (AIMS), 7(1), 25–31. https://doi.org/10.32627/aims.v7i1.918

Rizky Putri Lisdiana, & R. Muh. Syah Arief Atmaja Wijaya. (2024). Literasi Wajib Pajak Tentang Tarif Efektif Rata-rata pada Pemungutan PPh Pasal 21. Economic Reviews Journal, 3(3). https://doi.org/10.56709/mrj.v3i3.444

Selvi Mayranti dewi, Khasanah Sahara, & Imarotus Suaidah. (2023). Penerapan Perencanaan Pajak PPh Pasal 21 Karyawan Tetap Menggunakan Metode Gross Up, Gross, Net Sebagai Upaya Penghematan Beban Pajak Penghasilan Pasal 25 Pada CV. ANARA Kota Kediri. Jurnal Riset Ekonomi Dan Akuntansi, 1(4), 239–252. https://doi.org/10.54066/jrea-itb.v1i4.997

Sinaga, Wan Maraden, & Arista, Parwati. (2022). Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Membayar Pajak Penghasilan PPh 21. Jurnal Riset Akuntansi Dan Auditing, 9(3), 39–56. https://doi.org/10.55963/jraa.v9i3.486

Syarla Martiza, & Dyah Puspasari. (2024). Analisis Penerapan Perusahaan terhadap Perhitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 21 atas Penghasilan Karyawan Tetap pada PG Pesantren Baru. Prosiding Seminar Nasional Pembangunan Dan Pendidikan Vokasi Pertanian, 5(1), 1262–1272. https://doi.org/10.47687/snppvp.v5i1.1198

Tia Novira Sucipto. (2022). Analisis Penerapan Perencanaan Pajak PPh Pasal 21 Wajib Orang Pribadi Di PT. Sukses Anugrah Sejahtera. ARBITRASE: Journal of Economics and Accounting, 3(2), 238–241. https://doi.org/10.47065/arbitrase.v3i2.499

Vallentino, Putu Wahyu Aditya, & Yuniarwati, Yuniarwati. (2024). Analisis Perencanaan Pajak PPH Pasal 21 Metode Gross Up Sebelum Dan Sesudah Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023. Journal of Economic, Bussines and Accounting (COSTING), 7(4), 8916–8923. https://doi.org/10.31539/costing.v7i4.10704

Wahyuningrat, Iras, Suhendar, Dadang, & Indrawan, Rizki. (2024). Analisis Perbandingan Beban PPH Pasal 21 Berdasarkan Metode Net Dan Gross Up Terhadap Efisiensi Beban Pajak Badan Perum Perhutani KPH Kuningan. Journal of Economic, Bussines and Accounting (COSTING), 7(5), 2285–2293. https://doi.org/10.31539/costing.v7i5.12038

Yessica Amelia, Ruslaini Ruslaini, Rina Amelia, & Nasutiah Nasutiah. (2024). Kupas Tuntas Peraturan Pajak Terbaru PPh Pasal 21. Faedah : Jurnal Hasil Kegiatan Pengabdian Masyarakat Indonesia, 2(3), 159–163. https://doi.org/10.59024/faedah.v2i3.989

Downloads

Published

02-06-2026

How to Cite

[1]
Y. Setiawati, D. A. Pramitasari, and B. Ulum, “Dampak Implementasi Coretax Administration System terhadap Tingkat Kepatuhan Pajak PPh 21 di Indonesia”, RIGGS, vol. 5, no. 2, pp. 6056–6066, Jun. 2026.

Issue

Section

Articles