Analisis Yuridis Tanggung Jawab Marketplace terhadap Kerugian Konsumen Akibat Barang yang Tidak Sesuai Deskripsi pada Transaksi E-Commerce

Authors

  • Aditia Agustian Aripin Universitas Pakuan Bogor
  • Moch Rizki Raisyan Deliansyah Universitas Pakuan Bogor
  • Mochamad Zahran Shabira Universitas Pakuan Bogor
  • Muhamad Fisabilillah Universitas Pakuan Bogor
  • Farahdinny Siswajanthy Universitas Pakuan Bogor

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.9285

Keywords:

Marketplace, Konsumen, Tanggung Jawab Perdata, Gugagtan Perdata, E-Commerce, Perlindungan Konsumen

Abstract

Perkembangan transaksi e-commerce di Indonesia telah meningkatkan pemakaian marketplace menjadi tempat jual-beli yang sederhana dan cepat. Namun, situasi ini juga menimbulkan masalah hukum yang berkaitan dengan kerugian konsumen, terutama ketika produk yang diterima tidak sesuai dengan informasi yang diberikan oleh penjual. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi tanggung jawab marketplace terhadap kerugian konsumen berdasarkan prosedur hukum acara perdata, serta menilai relevansi perlindungan hukum yang disediakan oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan aturan hukum yang berkaitan dengan transaksi elektronik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, doktrin, dan analisis putusan pengadilan. Analisis menunjukkan bahwa peran marketplace pada hakikatnya adalah sebagai penyedia platform perdagangan elektronik yang secara normatif tidak selalu mendapatkan beban tanggung jawab langsung atas pelanggaran kontrak yang dilakukan oleh penjual. Namun, marketplace bisa dimintai pertanggungjawaban jika terbukti lalai dalam menyediakan sistem yang aman, tidak melaksanakan kewajiban untuk memverifikasi penjual, atau tidak memberikan mekanisme penyelesaian konflik yang memadai. Dari sudut pandang hukum acara perdata, konsumen memiliki hak hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan melalui jalur gugatan perdata, baik secara individual maupun melalui class action. Penelitian ini menegaskan perlunya pengaturan yang lebih jelas mengenai tanggung jawab marketplace untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adinda, F. M., Sadino, & Hidayat, Y. (2025). Perlindungan hukum dan penyelesaian sengketa bagi konsumen dalam transaksi e-commerce. Binamulia Hukum, 14(2).

Aditya, W. (2023). Efektivitas fitur perlindungan konsumen pada marketplace dalam menyelesaikan sengketa transaksi. Jurnal Prioris, 9(1).

Afifah, N. P., et al. (2025). Legal liability of marketplace platform operators for product description violations under Indonesian consumer protection law. Jurnal Cakrawala Hukum, 16(2).

Agung, P. W., Iryani, D., & Rae, G. N. T. (2026). Pertanggungjawaban hukum platform marketplace atas penjualan barang palsu dan dampaknya terhadap perlindungan konsumen. Rewang Rencang, 7(4).

Avis, A. (2026). Tanggung jawab hukum pelaku usaha platform digital terhadap perlindungan konsumen dalam ekosistem e-commerce di Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum, 4(2).

Damayanti, L. (2023). Analisis penerapan strict liability dalam pertanggungjawaban platform digital. Mimbar Hukum, 35(2).

Dedi, S. (2022). Pertanggungjawaban platform digital terhadap penjual nakal. Arena Hukum, 15(1).

Delon, A. S., & July, E. (2025). Tanggung jawab hukum marketplace terhadap konsumen dalam kasus wanprestasi transaksi online. Jurnal Keislaman, Sosial, Hukum dan Pendidikan, 10(5).

Diego, F. S., Wijaya, A., & Nugraha, S. (2025). Klausula baku dalam perjanjian layanan digital: Analisis perbandingan prinsip hukum perdata dan UU perlindungan konsumen. Journal of Social Science Research, 5(2).

Fadli, R. (2022). Penerapan gugatan sederhana dalam penyelesaian sengketa transaksi e-commerce. Jurnal Pandecta, 17(2).

Fitria, A. (2023). Perbuatan melawan hukum dalam transaksi marketplace. Jurnal Rechtens, 12(2).

Inung, W. S. (2023). Penyelesaian sengketa konsumen melalui mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa terkait masalah e-commerce oleh BPSK. Mahkamah Keadilan, 1(2).

Qorib, F. (2023). Perspektif hukum perdata terhadap penyelesaian sengketa konsumen dalam ekosistem e-commerce. Jurnal Ianinata, 5(2).

Rayhan, M. A., & Gunadi, A. (2025). Tanggung jawab marketplace atas kerugian konsumen dalam transaksi e-commerce. Kertha Semaya: Jurnal Ilmu Hukum.

Rizky, A., Sarbini, I., & Adnan. (2023). Penyelesaian sengketa konsumen dalam e-commerce di Indonesia. Fundamental Jurnal Ilmiah Hukum, 12(1).

Thasya, N., & Marpaung, D. S. H. (2021). Upaya hukum penyelesaian sengketa konsumen dalam transaksi e-commerce di luar pengadilan. Hukum dan Masyarakat Madani, 11(2).

Tohadi, et al. (2026). Liability of online marketplaces for consumer losses in online transactions as reviewed under Law Number 8 of 1999 on Consumer Protection. Priviet Social Sciences Journal, 6(2).

Vivi, O. (2025). Tanggung jawab perdata marketplace terhadap penjual pihak ketiga. Jurnal Kajian Hukum, 1(1).

Yadi, D. K., Sood, M., & Martini, D. (2022). Perlindungan hukum bagi para pihak dalam transaksi e-commerce menurut tata hukum Indonesia. E-Commerce Law, 2(1).

Downloads

Published

30-05-2026

How to Cite

[1]
A. A. Aripin, M. R. R. Deliansyah, M. Z. Shabira, M. Fisabilillah, and F. Siswajanthy, “Analisis Yuridis Tanggung Jawab Marketplace terhadap Kerugian Konsumen Akibat Barang yang Tidak Sesuai Deskripsi pada Transaksi E-Commerce”, RIGGS, vol. 5, no. 2, pp. 5649–5658, May 2026.

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.