Implementasi Kebijakan Tentang Standar Pelayanan Penumpang KM Dharma Kartika V
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.9249Keywords:
Implementasi Kebijakan, Standar Pelayanan, Penumpang, Transportasi Laut, KM Dharma Kartika VAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi kebijakan Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Penyeberangan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 62 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (1) pada KM Dharma Kartika V rute Waingapu–Kupang dan Kupang–Waingapu. Permasalahan penelitian berangkat dari pentingnya transportasi laut bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur serta masih ditemukannya kepadatan penumpang yang berpotensi memengaruhi kenyamanan pelayanan. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian hukum empiris atau yuridis sosiologis. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka dengan informan yang terdiri atas pihak PT Dharma Lautan Utama, petugas kapal, KSOP Waingapu, dan penumpang. Analisis menggunakan model implementasi kebijakan Van Meter dan Van Horn, meliputi ukuran dan tujuan kebijakan, sumber daya, disposisi pelaksana, komunikasi antar-organisasi, karakteristik badan pelaksana, serta kondisi sosial, ekonomi, dan politik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan telah berjalan pada aspek keselamatan, keamanan, kemudahan informasi, dan kesetaraan melalui pemeriksaan tiket, pengaturan penumpang, fasilitas keselamatan, layanan digital, serta pelayanan bagi penumpang berkebutuhan khusus. Namun, aspek kenyamanan belum terlaksana optimal karena pada waktu tertentu masih terjadi kepadatan penumpang, pemanfaatan lorong sebagai tempat istirahat, dan ketidakseimbangan antara jumlah penumpang dengan kapasitas ruang. Faktor pendukung implementasi meliputi fasilitas kapal yang memadai, petugas yang responsif, serta tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan laut. Faktor penghambatnya adalah keterbatasan personel dan pengendalian kapasitas. Penelitian ini menyimpulkan bahwa implementasi kebijakan sudah berlangsung, tetapi perlu penguatan pengawasan, pembaruan SOP, dan pembatasan kuota penumpang agar pelayanan lebih konsisten. Rekomendasi diarahkan pada peningkatan koordinasi operator dan pengawas agar standar pelayanan minimal dapat dipenuhi secara konsisten pada setiap kondisi pelayaran reguler.
Downloads
References
Abdussamad, Z. (2021). Metode Penelitian Kualitatif .In CV. Syakir Media Press
Almaliki, M. F., Arsyad, L. O. M. N., Putra, A. A., Soeparyanto, T. S., Hado, H., Prasetyo, E. W., & Satyadharma, M. (2024). Analisis Kinerja Layanan Penumpang di Pelabuhan Penyeberangan Bau-Bau dengan Pendekatan Importance-Performance Analysis dan Customer Satisfaction Index. Jurnal Penelitian Inovatif, 4(4), 2147–2158. https://doi.org/10.54082/jupin.809
BIG. (2024, 13 Desember). Pulau Indonesia Bertambah Jadi 17.380. https://sipulau.big.go.id/news/11
BNPP., K. K. B. K. dan I. (2018, 10 Agustus,). Rujukan Nasional Data Kewilayahan Indonesia /https://maritim.go.id/detail/menko-maritim-luncurkan-data-rujukan-wilayah-kelautan-indonesia
BPS NTT, (2025, 2 Mei). Jumlah penerbangan angkutan udara pada Maret 2025 naik 6,52 persen jika dibandingkan dengan Februari . https://ntt.bps.go.id/id/pressrelease/2025/05/02/1423
BPS, S. T. (2025, 28 Februari ). Kabupaten Sumba Timur dalam Angka 2025. https://sumbatimurkab.bps.go.id/id/publication/2025/02/28/0e4b8347951fb83eedc2a04a/kabupaten-sumba-timur-dalam-angka-2025.html
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, B. K. & I. P. (2014, 15 April). Peresmian Pengoperasian KMP INERIE II https://dephub.go.id/post/read/peresmian-pengoperasian-kmp-inerie-ii/
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI). (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Naskah Asli & Perubahan). 2022. https://www.mkri.id/public/content/infoumum/regulation/pdf/
Maria M. Lino, Yoanita Vianney Lau, Hendrik Toda (2024). Implementation Of Good Governance In Improving The Quality Of Public Services At The Fatuaruin Village Office, Sasitamean District, Malaka District. Journal of Tourism Economics and Policy, 24(1), 25–36. https://doi.org/10.38142/jtep.v4i1.966
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan. (2014, 09 Mei) / https://peraturan.bpk.go.id/Details/132734/permen-pan-rb-no-15-tahun-2014/
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 62 Tahun 2019 Tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Penyeberangan (2019, 07 Oktober) https://peraturan.bpk.go.id/Details/149247/permenhub-no-62-tahun-2019
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 122 Tahun 2018 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (2018). https://peraturan.bpk.go.id/Home/Download/141238/PM_122_2018.pdf/
PT. Dharma Lautan Utama, (DLU). (2026). PT. Dharma Lautan Utama. https://dlu.co.id/berita/maklumat-layanan-standar-pelayanan-jasa-penyeberangan-penumpang-dan-kendaraan-standar-pelayanan-sewa-lahan-diatas-kapal-pt-dharma-lautan-utama/
Pradana, I. P. Y., Baru Arnesius A. R., & Anggelina Nahak Seran, D. (2025). Smart Governance di Daerah Pinggiran: Analisis Implementasi Kota Cerdas di Kabupaten Manggarai. Jurnal Administrasi Publik, 21(1), 32–61. https://doi.org/10.52316/jap.v21i1.511
Pratama, D., & Khoirunurrofik. (2023). Peran Infrastruktur Transportasi Terhadap Produktivitas Tenaga Kerja Industri Manufaktur di Indonesia. Journal Ekonomi Dan Pembangunan, 31(1), 101–116. https://doi.org/10.55981/jep.2023.1097
Presiden Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran. https://peraturan.bpk.go.id/Details/39060/
Presiden Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik/ https://eppid.mahkamahagung.go.id/files/shares/uu 25 tahun 2009-pelayanan publik.pdf/
Provinsi NTT, B. (2024, 02 Agustus). Statistik Transportasi Provinsi NTT ./https://ntt.bps.go.id/id/publication/2024/08/02/ad48e68d81f1eaac1fe16d0a/statistik-transportasi-provinsi-nusa-tenggara timur2023.html/
Kholikin Rafi A. & Holivil. E (2024). Tentang Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan KPU Kabupaten Ciamis. Jurnal Administrasi Publik Dan Kebijakan (JAPK), 4, 1–11. https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/JAPK/article/view/21664/12441
Rifa’i, I. J., Purwoto, A., Ramadhani, M., Rusydi, M. T., Harahap, N. K., Mardiyanto, I., Churniawan, E., Junaedi, M., Agustiwi, A., & others. (2023). Metodologi Penelitian Hukum. Sada Kurnia Pustaka. https://books.google.co.id/books?id=6OO8EAAAQBAJ
Sugiyono. (2013). Metode penelitian pendidikan: Pendekatan kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Sutrisno. (2021). Penelitian Kualitatif: Metode Penelitian Kualitatif. In Jurnal EQUILIBRIUM (Vol. 5, Issue January).
Timex Kupang. (2024, 13 Februari). KM Dharma Kartika V Siap Layani NTT ./https://timexkupang.fajar.co.id/2024/02/13/km-dharma-kartika-v-siap-layani-rute-surabaya-lembar-waingapu-kupang/
Watung, mega putri, Rotinsulu, debby ch, & Tumangkeng, steeva Y. L. (2020). Analisis Perbandingan Pendapatan Ojek Konvensional Dan Ojek Online Di Kota Manado. Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi, 20(03), 126–139. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/jbie/article/download/30946/29712
Wisnu Rumlus, E. P. A. A. (2022). Analisis Kualitas Pelayanan Penumpang Angkutan Laut di Pelabuhan Yos Soedarso Tual Maluku. Jurnal Aplikasi Pelayaran Dan Kepelabuhanan, 13. https://doi.org/10.36049/japk.v13i1.86
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Christine Novita Malelak, Hendrik Toda, Delila Anggelina Nahak Seran, Rafi Akhsanul Kholikin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















