Menggugat Netralitas Demokrasi: Peran dan Batasan Mahkamah Konstitusi dalam Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu Serentak

Authors

  • Ilham Anugrah Ramadhan Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Muhammad Pandu Prakarsa Universitas Maritim Raja Ali Haji

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.9204

Keywords:

Mahkamah Konstitusi, perselisihan hasil pemilu, demokrasi konstitusional, independensi yudisial

Abstract

Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia merupakan lembaga peradilan konstitusional yang memiliki kewenangan strategis dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Sejak pelaksanaan Pemilu Serentak pertama kali pada tahun 2019 dan berlanjut pada Pemilu 2024, MK menghadapi tekanan yang luar biasa baik dari segi beban perkara maupun dari segi tekanan sosial-politik yang berpotensi mengganggu independensinya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis peran, fungsi, dan batasan kewenangan MK dalam penyelesaian PHPU dalam konteks pemilu serentak, serta menelaah persoalan netralitas dan independensi institusional yang menjadi prasyarat utama bagi terwujudnya demokrasi yang berkualitas. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan komparatif (comparative approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, kewenangan MK dalam PHPU bersifat terbatas secara formal pada aspek hasil perhitungan suara, namun dalam praktiknya MK telah mengembangkan doktrin peradilan substantif yang melampaui batas-batas formal tersebut; kedua, pelaksanaan Pemilu Serentak secara signifikan meningkatkan beban kerja MK sehingga berpotensi menurunkan kualitas pengujian perkara; ketiga, terdapat ancaman nyata terhadap netralitas dan independensi MK yang bersumber dari faktor internal kelembagaan maupun tekanan eksternal; dan keempat, diperlukan reformulasi kelembagaan MK yang komprehensif untuk menjamin kualitas penyelesaian sengketa pemilu di masa mendatang. Penelitian ini merekomendasikan penguatan mekanisme seleksi hakim konstitusi, pembentukan majelis khusus PHPU, perpanjangan batas waktu penyelesaian perkara, serta penguatan transparansi dan akuntabilitas proses peradilan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arinanto, Satya. Hak Asasi Manusia dalam Transisi Politik di Indonesia. Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003.

Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid II. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.

Asshiddiqie, Jimly. Perihal Undang-Undang. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.

Asshiddiqie, Jimly. Komentar atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Butt, Simon. The Constitutional Court and Democracy in Indonesia. Leiden dan Boston: Brill Nijhoff, 2015.

Butt, Simon, dan Tim Lindsey. “The Indonesian Constitutional Court's Treatment of Human Rights: Limitations and Complications.” Australian Journal of Asian Law 13, no. 1 (2012): 1–25.

Dahl, Robert A. Polyarchy: Participation and Opposition. New Haven: Yale University Press, 1971.

Dahl, Robert A. Democracy and Its Critics. New Haven dan London: Yale University Press, 1989.

Detterbeck, Steffen. “Constitutional Courts.” Max Planck Encyclopedia of Comparative Constitutional Law. Oxford: Oxford University Press, 2014.

Dixon, Rosalind, dan Samuel Issacharoff. “Living to Fight Another Day: Judicial Deferral in Defense of Democracy.” Wisconsin Law Review (2016): 683–732.

Elkins, Zachary, Tom Ginsburg, dan James Melton. “The Endurance of National Constitutions.” Cambridge: Cambridge University Press, 2009.

Epp, Charles R. The Rights Revolution: Lawyers, Activists, and Supreme Courts in Comparative Perspective. Chicago: University of Chicago Press, 1998.

Fadjar, Abdul Mukthie. Hukum Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Konstitusi Press, 2006.

Fajar, Mukti, dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Faruqi, Shad Saleem. Document of Destiny: The Constitution of the Federation of Malaysia. Kuala Lumpur: Star Publications, 2008.

Habermas, Jurgen. Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy. Cambridge: MIT Press, 1996.

Hadiz, Vedi R. “Decentralization and Democracy in Indonesia: A Critique of Neo-Institutionalist Perspectives.” Development and Change 35, no. 4 (2004): 697–718.

Held, David. Models of Democracy. Edisi ke-3. Stanford: Stanford University Press, 2006.

Hendrianto, Stefanus. “Institutional Choice and the New Indonesian Constitutional Court.” Dalam Constitutionalism in Southeast Asia, Vol. 3. Singapore: KAS, 2016.

Hoesein, Zainal Arifin. Judicial Review di Mahkamah Agung RI: Tiga Dekade Pengujian Peraturan Perundang-undangan. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2009.

Huda, Ni’matul, dan R. Nazriyah. Teori dan Pengujian Peraturan Perundang-undangan. Bandung: Nusa Media, 2011.

Issacharoff, Samuel. “Fragile Democracies.” Harvard Law Review 120 (2010): 1405–1467.

Kelsen, Hans. General Theory of Law and State. Diterjemahkan oleh Anders Wedberg. New Brunswick: Transaction Publishers, 2006.

Lehoucq, Fabrice. “Electoral Fraud: Causes, Types, and Consequences.” Annual Review of Political Science 6 (2003): 233–256.

Mahfud MD, Moh. Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2010.

Mahfud MD, Moh. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2012.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 tentang Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 41/PHPU.D-VI/2008 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013 tentang Pengujian Undang-Undang Pemilu Legislatif terhadap UUD NRI 1945.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XII/2014 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XVII/2019 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXII/2024 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2011.

Massicotte, Louis, Andre Blais, dan Antoine Yoshinaka. Establishing the Rules of the Game: Election Laws in Democracies. Toronto: University of Toronto Press, 2004.

Montesquieu, Charles de Secondat. The Spirit of the Laws. Diterjemahkan oleh Anne M. Cohler, Basia Carolyn Miller, dan Harold Samuel Stone. Cambridge: Cambridge University Press, 1989.

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Pratikno, dan Carl Sherlock. “Reforming the Indonesian Constitutional Court.” Constitutional Court Review 5 (2015): 1–33.

Ramadhan, Ahmad Fauzi. “Independensi Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum.” Jurnal Konstitusi 19, no. 1 (2022): 1–25.

Roux, Theunis. “Judicial Deference and Rationality Review in South African Constitutional Adjudication.” South African Law Journal 135, no. 1 (2018): 44–78.

Santoso, Topo. “Penegakan Hukum Pemilu: Praktik, Hambatan dan Ide Baru.” Jurnal Pemilu dan Demokrasi 12 (2020): 45–68.

Schmitt, Carl. The Crisis of Parliamentary Democracy. Diterjemahkan oleh Ellen Kennedy. Cambridge: MIT Press, 1988.

Siahaan, Maruarar. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Edisi ke-2. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Sirait, Nathalina. “Reformasi Mekanisme Seleksi Hakim Konstitusi sebagai Upaya Menjaga Independensi Mahkamah Konstitusi.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 28, no. 2 (2021): 230–252.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2004.

Tushnet, Mark. Weak Courts, Strong Rights: Judicial Review and Social Welfare Rights in Comparative Constitutional Law. Princeton: Princeton University Press, 2008.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109).

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Zoelva, Hamdan. Pemakzulan Presiden di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Downloads

Published

05-06-2026

How to Cite

[1]
I. A. Ramadhan and M. P. Prakarsa, “Menggugat Netralitas Demokrasi: Peran dan Batasan Mahkamah Konstitusi dalam Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu Serentak”, RIGGS, vol. 5, no. 2, pp. 6700–6712, Jun. 2026.

Issue

Section

Articles