Konstruksi Hukum Pendekatan Analisis Kppu: Evaluasi Standar Pembuktian dalam Mewujudkan Persaingan Usaha Sehat

Authors

  • Endah Lestari Universitas Pelita Harapan
  • Sarah Tarnita Universitas Pelita Harapan
  • Stephanie Abigael Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.9102

Keywords:

Komisi Pengawas, Persaingan Usaha (KPPU), Standar Pembuktian, Rule of Reason, Effect-Based Approach

Abstract

Penelitian ini menganalisis konstruksi hukum pendekatan analisis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan evaluasi standar pembuktiannya dalam mewujudkan persaingan usaha yang sehat di Indonesia. Sebagai negara hukum yang menganut Law as a Tool of Social Engineering, Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat berupaya menciptakan iklim usaha yang kondusif. KPPU, sebagai lembaga independen, bertanggung jawab dalam penegakan hukum persaingan. Namun, perkembangan ekonomi digital menuntut KPPU untuk beralih dari pendekatan normatif semata menuju analisis berbasis ekonomi hukum (law and economics) dengan penekanan pada effect-based approach, yang memerlukan pembuktian dampak anti-kompetitif yang konkret. Permasalahan utama terletak pada inkonsistensi antara analisis KPPU dan standar pembuktian di pengadilan, seperti yang tercermin dalam Putusan No. 468/Pdt.P/2020/PN Jkt Sel. yang dikuatkan oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 485 K/Pdt.Sus-KPPU/2021. Rangkaian putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) ini mengindikasikan bahwa pembuktian KPPU seringkali tidak memenuhi kriteria rule of reason yang menuntut identifikasi pasar relevan, tingkat penguasaan pasar, foreclosure effect dan dampak nyata terhadap struktur persaingan. Kegagalan dalam aspek ini berisiko menghilangkan legitimasi yuridis penegakan hukum persaingan. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi konstruksi hukum pendekatan analisis KPPU dalam kerangka standar pembuktian, serta mengkaji implikasinya terhadap kepastian hukum dan efektivitas penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan normatif dan analisis putusan, artikel ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap penguatan metodologi pembuktian dalam praktik hukum persaingan usaha nasional.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Pengadilan Niaga.

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 468/Pdt.P/2020/PN Jkt Sel.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 485 K/Pdt.Sus-KPPU/2021.

Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 13/KPPU-I/2019.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 85/PUU-XIV/2016 Perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Asshiddiqie, Jimly. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Konpress, 2006.

Lubis, Andi Fahmi, et al. Hukum Persaingan Usaha: Buku Teks. Edisi Kedua. Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia, 2017.

Maarif, Syamsul, et al. Hukum Persaingan Usaha Buku Teks. Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha, 2025.

Al Alawi, Moh Nauval Karim. “Implementasi Teori Law as a Tool of Social Engineering: Mahkamah Konstitusi sebagai Instrumen Kontrol Sosial dalam Sistem Hukum Indonesia.” Indonesian Journal of Law and Justice 2, no. 2 (2024).

Pertiwi, Novalia, dan Annisa Azzahrah Burhan. “Efektivitas Penerapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dalam Pencegahan Persaingan Usaha Tidak Sehat.” Jurnal Studia Legalia: Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 1 (2023).

Rosyidin, Mohammad. “Dari Otoritarianisme ke Demokrasi: Bagaimana Mendorong Negara Menuju Kestabilan.” Jurnal Penelitian Politik 10, no. 1 (2013).

Sidabutar, Lambok O. “Perkembangan Pendekatan dalam Hukum Persaingan Usaha: Truncated Rule of Reason.” Jurnal Persaingan Usaha 3, no. 2 (2023).

Jemarut, Wilhelmus. “Pendekatan Rule of Reason dan Per Se Illegal dalam Perkara Persaingan Usaha.” Widya Yuridika: Jurnal Hukum 3, no. 2 (2020).

Downloads

Published

25-05-2026

How to Cite

[1]
E. Lestari, S. Tarnita, and S. Abigael, “Konstruksi Hukum Pendekatan Analisis Kppu: Evaluasi Standar Pembuktian dalam Mewujudkan Persaingan Usaha Sehat”, RIGGS, vol. 5, no. 2, pp. 4932–4941, May 2026.

Issue

Section

Articles