Manajemen Strategi Penataan Pedagang Kaki Lima oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda di Jalan Jelawat
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.9043Keywords:
Manajemen Strategi, PKL, Satpol PP, Jalan JelawatAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis manajemen strategi penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda di Jalan Jelawat serta mengidentifikasi tantangan yang muncul dalam pelaksanaannya. Permasalahan PKL pada ruang publik tidak hanya berkaitan dengan ketertiban kota, tetapi juga menyangkut aspek sosial, ekonomi, kebersihan, aksesibilitas, dan kenyamanan masyarakat. Penataan PKL memerlukan strategi yang terarah, konsisten, dan berkelanjutan agar kebijakan tidak berhenti pada tindakan penertiban semata, tetapi juga mampu menciptakan ruang publik yang tertata tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha masyarakat kecil. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah manajemen strategi menurut David R. Fred, yang mencakup formulasi, implementasi, dan evaluasi strategi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Fokus penelitian diarahkan pada proses formulasi strategi, pelaksanaan strategi, evaluasi strategi, serta tantangan yang dihadapi Satpol PP Kota Samarinda dalam penataan PKL di Jalan Jelawat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tahap formulasi telah mencakup identifikasi faktor internal dan eksternal serta penetapan langkah strategis berdasarkan peraturan daerah, namun belum didukung visi dan misi khusus penataan PKL. Implementasi strategi dilakukan melalui sosialisasi, pembinaan, patroli, penertiban, pemanfaatan sistem informasi, dan koordinasi lintas instansi. Evaluasi dilakukan melalui pemantauan tingkat kepatuhan PKL, penyusunan peta kerawanan, serta tindakan korektif terhadap pelanggaran. Tantangan utama yang ditemukan meliputi rendahnya kepatuhan PKL, resistensi terhadap penertiban, keterbatasan sumber daya, dilema sosial ekonomi, keterbatasan regulasi teknis, serta belum optimalnya peran organisasi perangkat daerah terkait dalam mendukung penataan yang efektif dan responsif. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa strategi penataan PKL masih membutuhkan penguatan kelembagaan dan komitmen lintas sektor.
Downloads
References
Awiah, D. N. Azijah, and L. Hakim, “Peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam Mewujudkan Ketertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Galuh Mas Karawang,” J. Ilm. Wahana Pendidik., vol. 8, no. 4, 2022, doi: 10.5281/zenodo.6354916.
F. A. Rais, A. T. Sompa, and M. R. Syafari, “Strategy for Arrangement of Street Vendors (PKL) by Civil Service Police Unit (Satpol PP) in Simpang Empat District, Tanah Bumbu Regency,” Int. J. Polit. law, Soc. Sci., vol. 3, no. 3, pp. 171–187, 2022.
Satpol PP Kota Samarinda, “Penertiban PKL di Sepanjang Jl. Jelawat dan Kawasan Pasar Sungai Dama,” Satpolpp.samarindakota.go.id. [Online]. Available: https://satpolpp.samarindakota.go.id/berita-daerah/penertiban-pkl-di-sepanjang-jl-jelawat-dan-kawasan-pasar-sungai-dama
Liputan 6, “Fokus Pagi : Penertiban PKL di Samarinda Ricuh, Pedagang Tak Terima Digusur,” Liputan 6. [Online]. Available: https://www.liputan6.com/amp/4971653/fokus-pagi-penertiban-pkl-di-samarinda-ricuh-pedagang-tak-terima-digusur
D. R. Fred, Strategic Management : A Competitive Advantage Approach , Concepts and Cases, 13th ed. Florence, South Carolina: New Jersey: Pearson Education., 2017. doi: 10.2307/j.ctt1t891zp.14.
M. Syahreza, Djumadi, and R. Anggreiny, “Implementasi Penertiban Pedagang Kaki Lima (Pkl) Di Pasar Sungai Dama Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda,” eJournal Pemerintah. Integr., vol. 6, no. 3, pp. 424–433, 2018
U. Y. Sundari, D. A. A. T. Panudju, and A. W. Nugraha, Metodologi Penelitian, 1st ed., no. Januari. Padang: CV. Gita Lentera, 2024. [Online]. Available: http://bppsdmk.kemkes.go.id/pusdiksdmk/wp-content/uploads/2017/11/Daftar-isi-Metodologi-Penelitian_k1_restu.pdf
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, 1st ed. Bandung: ALFABETA, 2019.
M. B. Miles, A. M. Huberman, and J. Saldana, Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook, 3rd ed. Los Angeles: SAGE Publications, 2014.
S. L. Octaviani and A. Y. Puspitasari, “Studi Literatur : Penataan Dan Pemberdayaan Sektor Informal: Pedagang Kaki Lima,” J. Kaji. Ruang, vol. 1, no. 1, p. 130, 2022, doi: 10.30659/jkr.v1i1.19991.
Yuherman and Fahririn, “KEPASTIAN HUKUM TEMPAT BERDAGANG BAGI PEDAGANG KAKI LIMA DI PASAR KLENDER JAKARTA TIMUR,” J. Esensi Huk., vol. 4, no. 1, pp. 1–11, 2022.
M. Yusuf, C. Haryoto, N. Husainah, and Nuraeni, TEORI MANAJEMEN, 1st ed., no. 1. Sumatera Barat: YAYASAN PENDIDIKAN CENDEKIA MUSLIM, 2023. doi: 978–623–8226 02–3.
W. Kurniawati and Y. T. Fuadah, “PROSES MANAJEMEN STRATEGI,” J. An-Nur Kaji. Pendidik. dan Ilmu Keislam., vol. 9, no. 2, pp. 1–13, 2023.
Pedagang, P. P. P. D. M. (2019). PERANAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM MENERTIBKAN PEDAGANG KAKI LIMA DI PASAR SEGIRI KOTA SAMARINDA.
Nugraha, Y. (2022). Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja dalam Penertiban Pedagang Kaki Lima di Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah (Doctoral dissertation, INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Debby Agustina, Muhammad Arif Nurrahman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















