Analisis Penerapan Transaksi Ba’i Salam Antara Pedagang Dengan Petani Di Pasar Sengeti

Authors

  • Quin Fetra Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
  • Ambok Pangiuk Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
  • Kurniyati Kurniyati Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.8976

Keywords:

Implementasi, Ba’i Salam, Akad Jual Beli, Transaksi Syariah, Pasar Sengati

Abstract

Jual beli memiliki bentuk yang bermacam-macam, biasanya dilihat dari cara pembayaran, akad, penyerahan barang dan barang yang diperjual belikan. Hukum syariah mengizinkan jenis salam karena memiliki hikmah dan manfaat yang besar, dimana kebutuhan masyarakat biasanya tidak terlepas dari kebutuhan akad, baik pembeli maupun penjual bisa mendapat keuntungan melalui kontrak salam, seperti pembeli yang menggunakan akad salam bisa mendapat jaminan untuk memperoleh barang yang sesuai dengan kebutuhan dan waktu yang diinginkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan akad bai’ salam antara pedagang dan petani di Pasar Sengeti serta kendala yang dihadapi dalam praktiknya. Bai’ salam merupakan akad jual beli dengan sistem pembayaran di muka, sedangkan penyerahan barang dilakukan pada waktu yang telah disepakati. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan lapangan (field research). Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informan dalam penelitian ini terdiri dari pedagang sebagai informan kunci serta petani sebagai informan pendukung yang terlibat dalam praktik transaksi tersebut.Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik bai’ salam antara pedagang dan petani di Pasar Sengeti dilakukan dengan cara pedagang memberikan modal atau pembayaran terlebih dahulu kepada petani, kemudian hasil pertanian diserahkan pada waktu panen sesuai dengan kesepakatan. Namun dalam praktiknya masih terdapat beberapa kendala, seperti ketidakpastian hasil panen, perubahan harga pasar, serta kurangnya pemahaman masyarakat mengenai ketentuan akad bai’ salam dalam perspektif ekonomi syariah. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang lebih baik mengenai prinsip-prinsip akad bai’ salam agar praktik transaksi yang dilakukan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan syariah dan memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Azam, Fiqh Muamalah Kontemporer. Depok: Raja Grafindo, 2017.

M. Azam and A. Aziz, Fiqh Muamalah. Jakarta: Amzah, 2022.

Ezmir, Metodologi Penelitian Kualitatif: Analisis Data. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

I. Mustofa, Fiqh Muamalah Kontemporer. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2016.

F. Nurlatifa and A. Kusumaramdhani, Prosiding Konferensi Pertama dan Teknologi Islam. Sidoarjo: Publishing, 2019.

T. Rahman, Fiqh Muamalah Kontemporer. Jawa Timur: Academia Publication, 2021.

S. Sandu and A. Sodik, Dasar Metodologi Penelitian. Yogyakarta: Literasi Media Publishing, 2015.

A. Sarwat, Fiqh Muamalat. Jakarta Selatan: Rumah Fiqh Publishing, 2018.

A. Sarwat, Jual Beli Salam. Jawa Timur: Academia Publication, 2021.

F. Wajdi and Suharwadi, Hukum Ekonomi Islam. Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2020.

A. Wardani, Fiqh Muamalah. Jakarta: Muslich Amzah, 2015.

A. Akbar and C. Sucipto, “Analisis Transaksi Akad Salam Jual Beli Online,” Eksisbank, no. 2, Dec. 2018.

D. Astuti, “Persepsi masyarakat terhadap akad jual beli online perspektif ekonomi syariah,” Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah, no. 1, p. 14, 2018.

M. H. Fahrurrozi, “Tinjauan Hukum terhadap Praktek Transaksi Menggunakan Koin di Floating Market Lembang Bandung,” Jurnal Ekonomi Syariah, no. 1, May 2020.

I. Fauza, “Etika akad antara penjual, pembeli dan jasa kurir dalam sistem cash on delivery dalam tinjauan ekonomi Islam,” Jurnal Ilmiah Muamalah, no. 1, Jun. 2023.

I. Khusnudin and M. Annas, “Akad salam dalam jual beli sayuran,” Jurnal Perbankan Syariah Darussalam, no. 1, Jan. 2023.

J. Pahra, “Akad Salam menurut Fatwa DSN MUI No.05/DSN-MUI/IV/2000,” Al-Hiwalah: Sharia Economic Law, no. 1, Jan. 2022.

T. Pitri and E. A. Hardi, “Analisis penerapan jual beli salam dalam meningkatkan kesejahteraan petani,” Jurnal Kajian dan Penalaran Ilmu Manajemen, no. 4, Oct. 2023.

Saprida, “Akad Salam dalam transaksi jual beli,” Jurnal Ilmu Syariah, no. 1, 2018.

Shobirin, “Jual beli dalam pandangan Islam,” Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam, no. 2, Dec. 2015.

N. L. Farawansyah, “Analisis Peran Pasar Tradisional dalam Meningkatkan Perekonomian Masyarakat,” Skripsi, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq, Jember, 2023.

I. M. Wati and Mukaromah, “Ketidaksesuaian Objek dalam Transaksi Jual Beli Online Menurut Pandangan Islam,” Skripsi, Universitas Jember, 2019.

S. Najah, “Analisis Penerapan Akad Salam dalam Transaksi E-Commerce,” Skripsi, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh, 2022.

Downloads

Published

16-05-2026

How to Cite

[1]
Q. Fetra, A. Pangiuk, and K. Kurniyati, “Analisis Penerapan Transaksi Ba’i Salam Antara Pedagang Dengan Petani Di Pasar Sengeti”, RIGGS, vol. 5, no. 2, pp. 3278–3289, May 2026.

Issue

Section

Articles