Netralitas KPU Jambi dalam Verifikasi DCT Pemilu Legislatif 2024
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.8946Keywords:
Netralitas KPU, Verifikasi DCT, Pemilu Legislatif 2024, Demokrasi Prosedural, Provinsi JambiAbstract
Penelitian ini menganalisis netralitas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi dalam proses verifikasi administrasi dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Provinsi Jambi pada Pemilu Legislatif 2024. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis dilakukan menggunakan kerangka demokrasi prosedural Robert A. Dahl yang diturunkan ke dalam lima indikator, yaitu keadilan prosedural, transparansi proses, akuntabilitas keputusan, partisipasi setara, dan kepatuhan terhadap regulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPU Provinsi Jambi berupaya menjaga netralitas melalui penerapan standar verifikasi yang sama kepada seluruh peserta pemilu, penggunaan Sistem Informasi Pencalonan, penyusunan berita acara, koordinasi teknis dengan partai politik, serta pelaksanaan tahapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses verifikasi administrasi dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan, keabsahan, dan kesesuaian dokumen bakal calon sebelum ditetapkan dalam DCT. Meskipun demikian, dinamika politik lokal, perhatian publik terhadap kelengkapan dokumen calon, serta potensi sengketa administratif tetap menjadi tantangan yang menuntut penguatan keterbukaan informasi dan akuntabilitas kelembagaan. Temuan penelitian menegaskan bahwa netralitas KPU tidak hanya dipahami sebagai sikap nonpartisan, tetapi juga sebagai konsistensi prosedural dalam menjalankan tahapan pemilu secara adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Netralitas juga perlu diwujudkan melalui komunikasi publik yang jelas agar masyarakat memahami dasar setiap keputusan pencalonan. Kondisi tersebut memperlihatkan pentingnya kapasitas institusional KPU dalam merespons tekanan politik secara profesional dan berbasis aturan secara berkelanjutan. Dengan demikian, netralitas penyelenggara pemilu menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik, mencegah delegitimasi hasil pemilu, serta memperkuat kualitas demokrasi elektoral di tingkat daerah, khususnya dalam konteks pencalonan anggota DPRD Provinsi Jambi pada Pemilu Legislatif 2024.
Downloads
References
R. A. Dahl, Democracy and Its Critics. New Haven: Yale University Press, 1989.
R. A. Dahl, Polyarchy: Participation and Opposition. New Haven: Yale University Press, 1971.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, 2017.
Komisi Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, 2023.
Komisi Pemilihan Umum, Keputusan KPU Nomor 403 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, 2023.
KPU Provinsi Jambi, Dokumen Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Provinsi Jambi Tahun 2024, Jambi, 2024.
Bawaslu Republik Indonesia, Indeks Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Jakarta: Bawaslu RI, 2023.
M. Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2007.
L. J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2007.
Sugiyono, Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2017.
M. B. Miles, A. M. Huberman, and J. Saldana, Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook. Thousand Oaks: SAGE Publications, 2014.
N. K. Denzin, The Research Act: A Theoretical Introduction to Sociological Methods. New York: Routledge, 2017.
K. Wenda, “Pentingnya netralitas KPUD dalam pelaksanaan pemilu legislatif: Studi kasus di Kabupaten Tolikara Provinsi Papua Tahun 2009,” 2020.
D. Lorenza and M. Yarni, “Pelaksanaan tugas dan wewenang KPU Provinsi Jambi dalam memverifikasi partai politik peserta pemilu Provinsi Jambi berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” 2021.
K. Aprilia, “Perubahan penetapan DCS ke DCT Pemilu anggota DPRD Provinsi Riau,” 2024.
F. Dason, “Netralitas penyelenggara pemilu dalam sistem demokrasi Indonesia,” 2023.
E. Hayckel et al., “Prinsip-prinsip fundamental penyelenggaraan pemilu,” 2024.
A. Bastian, R. Hs. Akili, and Y. Kadir, “Netralitas Kepolisian Republik Indonesia pada penyelenggaraan pemilu,” 2024.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Salsa Nabila, Ian Pasaribu, Galank Pratama, Hatta Abdi Muhammad

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















