Peran Islamic Social Finance dalam Mendukung Pencapaian Maqashid Syariah
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.8834Keywords:
Islamic Social Finance, Maqashid Syariah, Pemberdayaan EkonomiAbstract
Islamic Economics melalui instrumen Islamic Social Finance memiliki posisi strategis dalam menciptakan keadilan sosial, pemerataan ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Berbagai instrumen seperti zakat, infak, sedekah, wakaf, dan qard hasan mempunyai potensi yang besar dalam mendukung pemberdayaan ekonomi umat serta membantu tercapainya tujuan Maqashid Syariah, Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kontribusi Islamic Social Finance dalam meningkatkan kesejahteraan sosial dan memperkuat pemberdayaan ekonomi masyarakat, sekaligus mengidentifikasi berbagai tantangan dan kendala yang dihadapi dalam mengoptimalkan pencapaian Maqashid Syariah melalui pemanfaatan instrumen-instrumen tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Islamic Social Finance memiliki kontribusi yang besar dalam upaya pengentasan kemiskinan, perluasan akses pendidikan dan layanan kesehatan, penciptaan kesempatan kerja, serta pengembangan UMKM berbasis syariah. Implementasi zakat produktif, wakaf produktif, dan pembiayaan sosial melalui skema qard hasan terbukti efektif dalam mendorong kemandirian ekonomi mustahik serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Meskipun Islamic Social Finance memiliki peran penting dalam mendukung pencapaian Maqashid Syariah, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, seperti rendahnya literasi masyarakat, terbatasnya profesionalisme lembaga pengelola, kurang optimalnya pemanfaatan dana produktif, serta lemahnya integrasi dengan kebijakan pembangunan nasional. Selain itu, masalah tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas juga memengaruhi tingkat kepercayaan publik. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kualitas SDM, inovasi pengelolaan, dan sinergi antara pemerintah, lembaga keuangan syariah, serta masyarakat agar peran Islamic Social Finance dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.
Downloads
References
Alfian, Annisa Maulidia, Irwandi Jaswir, Ahmad Wira, and Aidil Novia. 2025. “PERAN KEUANGAN SOSIAL ISLAM DALAM MENCAPAI SUSTAINABLE DEVELOPMENT” 10 (204): 511–22.
Annisa Maulida Alfian, Mohamad Soleh Nurzaman, Alfian. 2025. “A Model of Zakah-Waqf Integration for MSMEs Empowerment in Islamic Social Finance.” Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Islam 14 (2): 586–607. https://doi.org/10.22373/r7q25263.
Ayla, Nurul Madania, Hamni Fadlilah Nasution, and Zulaika Matondang. 2023. “Peran Intermediasi Sosial BAZNAS Melalui Pendekatan Maqashid Syariah.” JISFIM: Journal of Islamic Social Finance Management 4:145–56.
Choirunnisak, and Azka Amalia Jihad. 2024. “Optimalisasi Inovasi Wakaf Di Indonesia Era Digital Dalam Menjawab Tantangan Dan Peluang.” I-Philanthropy A Research Journal On Management Of Zakat And Waqf 4 (2).
Fatah, Abdul. 2024. “IMPLEMENTASI MAQASHID SYARIAH DALAM EKOSISTEM EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH DI INDONESIA: ANALISIS PENCAPAIAN KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN EKONOMI BERKELANJUTAN.” Hukum, Jurnal Syariah, Ekonomi 6:194–208.
Kartina, Kartina, Baiq Indah Mega, M Putra Wibisono, and Nur Fitri Hidayanti. 2025. “PERAN KEUANGAN SOSIAL ISLAM DALAM MEWUJUDKAN TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN (SDGS): TINJAUAN LITERATUR KOMPREHENSIF.” Journal of Islamic Economics and Finance 1 (4): 356–64.
Masnur, Syaefulloh, Hidayat, Hamsal, Abdul Majid. 2025. “Analisis Konsep Dan Aplikasi Maqashid Syariah Dalam Pengelolaan Keuangan Syariah.” SYARIKAT : Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah 8:442–53.
Munthe, Syafaruddin. 2025. “The Role of Zakat , Waqf , and Sharia Financing in Empowering MSMEs : A Systematic Study” 4 (3): 588–93.
Pugu, Melyana R, Sugeng Riyanto, and Rofiq Noorman Haryadi. 2024. Metodologi Penelitian; Konsep, Strategi, Dan Aplikasi. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Rofiq, Mokhammad Ainur. 2025. “Optimizing Zakat and Waqf through Digital Innovation in the Framework of Maqashid Syariah : A Solution for Poverty Alleviation in Indonesia” 10 (2): 360–68.
Rufaida, Erty Rospyana. 2021. “Analisis Alokasi Dana Zakat Dan Tanggung Jawab Sosial Dengan Pendekatan Maqashid Syariah Pada Bank Syariah.” Hukum, Jurnal Syariah, Ekonomi 05:1–15.
Sahidin, Amir. 2021. “Pendayagunaan Zakat Dan Wakaf Untuk Mencapai Maqashid Al-Syari’ah.” AL-AWQAF, Jurnal Wakaf Dan Ekonomi Islam 14 (2): 97–106.
Santoso, Ivan Rahmat. 2025. “Suitability of Crowdfunding in Islamic Social Finance From.” JIEI: Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 11 (1): 69–78.
Sari, Diana Puspita, Anggun Okta Fitri, and Muhammad Iqbal Fasa. 2025. “Implementasi Prinsip Maqashid Syariah Dalam Operasional Perbankan Syariah.” Inflasi: Jurnal Ekonomi, Manajemen Dan Perbankan 2 (1): 50–57.
Sigit Hermawan, S E, and S E Amirullah. 2021. Metode Penelitian Bisnis: Pendekatan Kuantitatif & Kualitatif. Media Nusa Creative (MNC Publishing).
Tri, Choirunnisa, Ana Harahap, Rocky Ardiansyah, Habibi Harahap, and Utari Evy Cahyani. 2024. “The Nexus of Zakat , Infaq and Sadaqah ( ZIS ) And Economic Growth in Indonesia : ARDL Method” 5:20–28.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Aulia Mutiara Salma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















