Analisis Perbandingan Pelaksanaan Hak Isteri Pasca Perceraian di Indonesia dan Malaysia
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.8708Keywords:
Hak Isteri, Iddah, HukumAbstract
Hak istri pasca perceraian dapat diartikan sebagai kewenangan hukum yang dimiliki perempuan untuk memperoleh perlindungan, nafkah, hadhanah, dan pembagian harta setelah berakhirnya perkawinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemenuhan hak tersebut merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh suami setelah terjadinya perceraian. Pelaksanaan hak istri pasca perceraian di Indonesia dan Malaysia memiliki persamaan serta perbedaan yang dipengaruhi oleh sistem hukum dan penerapan hukum keluarga Islam pada masing-masing negara. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan mendeskripsikan perbandingan pelaksanaan hak istri pasca perceraian di Indonesia dan Malaysia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan sifat deskriptif melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan dan sumber hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan adanya persamaan dalam pelaksanaan hak istri mengenai hadhanah atau hak pengasuhan anak. Indonesia dan Malaysia sama-sama mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak setelah perceraian. Namun, terdapat perbedaan dalam pembagian harta bersama. Di Malaysia, pembagian harta didasarkan pada pihak yang lebih banyak memperoleh atau mengusahakan harta selama perkawinan, sedangkan di Indonesia harta bersama umumnya dibagi secara seimbang antara suami dan istri setelah perceraian. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa kebijakan hukum keluarga di kedua negara memiliki karakteristik tersendiri dalam memberikan perlindungan, baik melalui aspek pengasuhan anak maupun pengaturan hak setelah perceraian, sehingga pelaksanaan hak istri dipengaruhi oleh sistem hukum yang berlaku.
Downloads
References
Departemen Agama RI, Kompilasi Hukum Islam. Jakarta, Indonesia: Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Agama, 1999, p. 100.
Hamzah et al., “Hak-Hak Perempuan Pasca Perceraian dalam Hukum Positif dan Hukum Islam,” Jurnal Usroh, vol. 6, no. 1, p. 63, 2022.
M. Hammad, “Hak-Hak Perempuan Pasca Perceraian: Nafkah Iddah Talak dalam Hukum Keluarga Muslim Indonesia, Malaysia, dan
Yordania,” Al-Ahwal, vol. 7, no. 1, pp. 51–52, 2014. V. Nawafitrid et al., “Hak-Hak Istri dan Anak Pasca Cerai Talak,” Jurnal Bevinding, vol. 1, no. 12, p. 8, 2024.
Kementerian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya. Bandung, Indonesia: CV Penerbit Diponegoro, p. 28.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, p. 11.
N. A. Annisa, “Pandangan Hukum Islam terhadap Implementasi Pembayaran Nafkah Iddah dan Mut’ah,” Jurnal Hukum Keluarga, vol. 7, no. 2, p. 32, 2022.
H. Ikram, Nafkah Iddah. Manan, Indonesia, 2024, p. 314.
Mansari dan M. Moriyanti, “Nafkah Madhiyah,” vol. 4, no. 3, p. 43, 2024.
Hakim Pengadilan Agama Sei Rampah, “Pemenuhan Nafkah Anak Pasca Perceraian di Indonesia dan Malaysia,” vol. 4, no. 5, p. 32, 2023.
Enakmen Undang-Undang Keluarga Islam 2008. Malaysia: Diterbitkan dengan Kuasa, 2008, p. 353.
Mohd. Sabre et al., “Hak Istri Selepas Perceraian Menurut Undang-Undang Keluarga Islam di Malaysia: Analisis Faktor Penghalang Memperolehnya,” Journal of Law & Governance, vol. 3, no. 1, p. 42, 2020.
Fakulti Undang-Undang Universiti Malaya, Makalah Undang-Undang Menghormati Ahmad Ibrahim. Kuala Lumpur, Malaysia: Dewan Bahasa dan Pustaka Kementerian Pendidikan Malaysia, 1998, p. 350.
Khoiri, “Hak-Hak Perempuan Pasca Perceraian dalam Peraturan Perundang-Undangan,” Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Universitas Banten Jaya, vol. 7, no. 1, p. 73, 2018.
N. Abdul Hak, R. Che Soh Yusoff, dan N. Md Hashim, “Right of a Child to Maintenance: Harmonising the Laws in Malaysia,” dalam Harmonisation of the Shari’ah and Civil Laws (Perspective and Practice). Kuala Lumpur, Malaysia: IIUM Press, 2011, pp. 243–255.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Hasbi Umar; Husin Bafadhal, Firly Diana Putri, Leni Afriza

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















