Kewenangan Notaris dalam Pembuatan Akta Keterangan Hak Mewaris pada Etnis Tionghoa
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.8670Keywords:
Kewenangan Notaris, Akta Keterangan Hak Mewaris, Etnis Tionghoa, Hukum Waris, Kepastian HukumAbstract
Pluralisme hukum waris di Indonesia menimbulkan persoalan dalam menentukan sistem hukum yang berlaku terhadap subjek hukum tertentu, termasuk masyarakat etnis Tionghoa. Secara historis, etnis Tionghoa dikaitkan dengan berlakunya hukum waris perdata barat berdasarkan penggolongan penduduk pada masa kolonial. Namun dalam perkembangan masyarakat modern, praktik kewarisan tidak hanya berpedoman pada ketentuan hukum perdata, melainkan juga dipengaruhi nilai kekeluargaan, musyawarah, dan kebiasaan yang hidup dalam keluarga. Kondisi tersebut menimbulkan kebutuhan akan instrumen hukum yang mampu memberikan kepastian mengenai siapa yang berhak menjadi ahli waris. Salah satu instrumen yang digunakan dalam praktik adalah Akta Keterangan Hak Mewaris (AKHM) yang dibuat oleh Notaris. Permasalahan timbul karena belum terdapat pengaturan yang secara tegas mengenai kewenangan Notaris dalam pembuatan AKHM, sehingga menimbulkan kekaburan norma, ketidaksamaan praktik, dan potensi sengketa hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis dasar kewenangan Notaris dalam pembuatan AKHM pada etnis Tionghoa serta mekanisme penyelesaian sengketa yang berkaitan dengannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Notaris dalam pembuatan AKHM bersumber dari kewenangan umum membuat akta autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Jabatan Notaris, meskipun tidak disebutkan secara eksplisit. Tanggung jawab Notaris pada prinsipnya terbatas pada kebenaran formal berdasarkan dokumen dan keterangan para pihak. Sengketa berkaitan dengan AKHM dapat diselesaikan melalui jalur non litigasi maupun litigasi. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih jelas guna mewujudkan kepastian hukum, perlindungan hukum, dan keseragaman praktik pembuatan AKHM di Indonesia bagi masyarakat serta pejabat Notaris secara berkelanjutan nasional.
Downloads
References
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Habib Adjie, 2015. Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama.
Salim HS. 2015. Teknik Pembuatan Akta Satu. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sudikno Mertokusumo, 2016. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Subekti. 2005. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa
Tan Thong Kie. 2007. Studi Notariat: Beberapa Mata Pelajaran dan Serba-Serbi Praktek Notaris, Buku I. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve. Suhrawadi K. Lubis. 2008. Hukum Waris Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.
Suagiastuti, Natasya Yunita. 2003. Tradisi Hukum Cina: Negara dan Masyarakat, Studi Mengenai Peristiwa-Peristiwa Hukum di Pulau Jawa Zaman Kolonial (1870-1942). Jakarta: Pasca Sarjana FHUI.
Satrio, J. 2008. Hukum Waris Tentang Pemisahan Boedel, Bandung: Citra Aditya Bakti
Padma D Liman, 2011. Pewarisan Ahli Waris Ab-Intestato Menurut Burgerlijk Wetboek (KUHPERDATA). Malang: Wineka Media
Yulia Qamariyanti, 2024. Bahan Ajar Hukum Kewarisan. Banjarmasin: Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat.
Anisitus Amanat, 2003. Membagi Warisan Berdasarkan Pasal-Pasal Hukum Perdata KUHPERDATA. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sjaifurrachman dan Habib Adjie. Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta. Bandung: Mandar Maju.Soerodjo, Irawan. “Kepastian Hukum Akta Keterangan Hak Mewaris yang Dibuat oleh Notaris.” Jurnal Hukum dan Pembangunan Vol. 49 No. 2 (2019).
Anshori, Abdul Ghofur. “Kedudukan Akta Notaris sebagai Alat Bukti dalam Hukum Perdata.” Jurnal RechtsVinding Vol. 7 No. 1.
Mulyoto. “Kewenangan Notaris dalam Membuat Akta Keterangan Hak Mewaris.” Jurnal Kenotariatan Vol. 5 No. 2.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Naomi Thresia Hasibuan, Yulia Qamariyanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















