Praktik Kartel Suku Bunga Pinjaman Daring (Pinjol) dalam Perspektif Hukum Islam: Studi Kasus Putusan KPPU Nomor 05/KPPU-I/2025
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.8610Keywords:
Kartel, Pinjaman Online, P2P Lending, Hukum Islam, Maqasid Al-Syari’ah, Suku Bunga, Hukum Persaingan UsahaAbstract
Perkembangan pesat industri keuangan digital di Indonesia, khususnya layanan pinjaman daring berbasis peer-to-peer lending, menghadirkan dinamika baru dalam sistem pembiayaan sekaligus potensi pelanggaran hukum. Studi ini memiliki tujuan untuk mengkaji praktik kartel dalam penentuan tingkat suku bunga pinjaman online berdasarkan Putusan KPPU Nomor 05/KPPU-I/2025 serta meninjaunya dari perspektif hukum Islam. Metode penelitian diterapkan berdasarkan metode hukum normatif dengan Teknik studi kepustakaan melalui penelaahan menurut peraturan perundang-undangan, putusan KPPU, fatwa DSN-MUI, serta literatur fikih muamalah dan maqasid al-syari’ah. Melalui hasil dari penelitian menunjukkan bahwa praktik kartel melalui kesepakatan penetapan suku bunga oleh pelaku usaha P2P lending telah bertentangan dengan asas persaingan usaha yang adil dan merugikan konsumen, serta dalam perspektif hukum Islam mengandung unsur riba, gharar, dan bertentangan dengan prinsip keadilan (‘adalah). Keterlibatan platform berlabel syariah dalam praktik tersebut juga menunjukkan adanya kesenjangan antara prinsip dan implementasi, serta dapat dikategorikan sebagai bentuk ihtikar modern karena menghambat mekanisme pasar yang adil. Ditinjau dari maqasid al-syari’ah, terutama pada aspek hifz al-mal, praktik ini bertentangan dengan tujuan perlindungan harta karena menimbulkan eksploitasi terhadap konsumen, sementara sanksi yang dijatuhkan KPPU sejalan dengan konsep ta’zir dalam hukum Islam yang bertujuan memberikan efek jera, memulihkan kerugian, dan mencegah pelanggaran serupa, sehingga diperlukan penguatan pengawasan dan sinergi antar lembaga untuk mewujudkan sistem keuangan berbasis digital dengan berkeadilan, terbuka serta sejalan dengan nilai-nilai syariah.
Downloads
References
Auda, J. (2021). Re-envisioning Islamic Scholarship: Maqasid Methodology as a New Approach. Claritas Books. https://doi.org/10.5040/9781915228062
DSN-MUI. (2018). Fatwa Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah. Jakarta: Majelis Ulama Indonesia.
Hidayat, R. (2021). Implementasi Peer to Peer Lending Syariah dalam Perspektif Fikih Muamalah. Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia, 11(2), 123–134.
Irsan. (2023). Peer to Peer Lending dalam Tinjauan Hukum Islam. International Conference on Humanity Education and Social, 2(11).
Jamarudin, A. (2020). Perspektif Hukum Islam terhadap Riba dan Dampaknya dalam Ekonomi Kontemporer. Prosiding PBS, 4(1), 23–39. http://ojs.uninus.ac.id/index.php/PBS/article/view/773
KPPU. (2025). Putusan Nomor 05/KPPU-I/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999. Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Latifah, F. N., & Syafitri, M. N. (2023). Fintech Sharia-Based Peer-to-Peer Lending as an Alternative Financing for MSMEs. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 9(1), 1438–1447. https://doi.org/10.29040/jiei.v9i1.8126
Maya Meilia. (2019). Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia Menurut Hukum Ekonomi Islam dan UU No. 5 Tahun 1999. Jurnal Ekonomi Islam, 7(1).
Meita Fadhilah. (2019). Penegakan Hukum Persaingan Usaha Tidak Sehat oleh KPPU dalam Kerangka Ekstrateritorial. Wawasan Yuridika, 3(1). https://doi.org/10.25072/jwy.v3i1.228
Moleong, L. J. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Mubarok, J., & Hasanuddin. (2018). Fikih Mu'amalah Maliyah: Prinsip-prinsip Perjanjian. Bandung: Simbiosa Rekatama Media.
Nasution, A. W., Siregar, R. A., & Harahap, I. (2022). Monopoli dalam Perspektif Ekonomi Islam. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 22(2), 920–925. https://doi.org/10.33087/jiubj.v22i2.2090
OJK. (2016). Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.
Okta, Wira, & Duhriah. (2025). Unsur Riba & Gharar dalam Peer-to-Peer Lending: Tinjauan Fiqh Ekonomi terhadap Fintech Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 11(06). https://doi.org/10.29040/jiei.v11i06.18393
Parida Angriani. (2016). Indikasi Kartel Komoditas Strategis dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dialogia Juridica, 7(2).
Sahroni, O. (2019). Fikih Muamalah Kontemporer. Jakarta: Republika.
Sahroni, O., & Hasanuddin, M. (2016). Fikih Muamalah Kontemporer. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Salsabila, Y., & Putri, J. (2025). Fintech P2P Lending dalam Pandangan Islam. Equivalent: Journal of Economic, Accounting and Management, 3(2), 729–743. https://doi.org/10.61994/equivalent.v3i2.1104
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2019). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Desvita Dwi Herawati, Usy Zahra Ramadhani, Agave David Girsang, Diego Martahan Rumahorbo, Tonggi Barutu, Ilham Syaipullah, Imanuel Deyas Asta Gulo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















