Crowdfunding Wakaf Uang Dalam Perspektif Ekonomi Syariah: Model Inovasi Keuangan Sosial Untuk Pemberdayaan Ekonomi Umat

Authors

  • Wulandari Wulandari Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.8574

Keywords:

Wakaf Uang, Crowdfunding, Ekonomi Islam

Abstract

Studi ini bertujuan untuk menganalisis crowdfunding wakaf uang dari perspektif ekonomi Islam sebagai model keuangan sosial Islam yang inovatif dalam memberdayakan perekonomian masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode riset pustaka (library research) dengan meninjau berbagai artikel ilmiah, buku, regulasi, dan laporan resmi yang relevan terkait wakaf uang, crowdfunding syariah, serta keuangan sosial Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa integrasi wakaf uang dengan platform crowdfunding digital mampu meningkatkan inklusi keuangan melalui perluasan partisipasi masyarakat, transparansi pengelolaan dana, serta efisiensi penghimpunan dana berbasis teknologi. Dana wakaf yang terkumpul dapat dikelola secara produktif untuk mendukung pengembangan usaha mikro dan kecil, sektor pendidikan, layanan kesehatan, serta program pengentasan kemiskinan dengan tetap menjaga nilai pokok aset wakaf sesuai prinsip syariah. Selain itu, crowdfunding wakaf uang juga memperkuat akuntabilitas lembaga pengelola wakaf melalui sistem pelaporan digital yang lebih terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat. Model ini mendorong terciptanya pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan dan pemerataan kesejahteraan sosial. Namun demikian, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, seperti rendahnya literasi keuangan syariah masyarakat, keterbatasan regulasi pendukung, keamanan teknologi digital, serta kapasitas kelembagaan nadzir dalam mengelola wakaf secara profesional. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah, lembaga wakaf, dan masyarakat diperlukan agar crowdfunding wakaf uang dapat berkembang secara optimal dan memberikan dampak ekonomi yang lebih luas.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmad, U. S., & Linge, A. (2025). Optimalisasi Wakaf Uang Berbasis Teknologi Digital Dalam Mewujudkan Pembangunan Ekonomi Islam Yang Inklusif. Brilliant: Journal Of Islamic Economics And Finance.

Ahyani, H., & Muharir. (2021). Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Tentang Wakaf Uang Di Era Revolusi Industri 4.0. Al-Tsaman : Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Islam.

Fitri, Y. S., Widiawati, & Badriyah, M. (2025). Revitalisasi Wakaf Produktif Untuk Pembiayaan Umkm: Sinergi Ekonomi Syariah Dan Inklusi Keuangan Berkelanjutan. Gunung Djati Converence Series (Gdcs).

Hasan, Z., Musari, K., & Makki, M. (2025). Wakaf Uang Dalam Ekosistem Ekonomi Digital: Solusi Keuangan Islam Untuk Era Industri 4.0. Tawazun: Journal Of Sharia Economic Law.

Hasmawati. (2024). Principles Of Justice And Riba Free Practice In Islmaic Financial Manajement. Journal Of Syariah Ekonomics/ Https://Doi.Org/10.35896/Jse.V6i2.1077.

Ibrahim, M. A. (2022). Wakaf Majid Dan Wakaf Untuk Masjid. Yogyakarta: Q-Media.

Iman, M. I., & Arti, D. K. (2023). Crowdfunding Wakaf Di Tinjau Dari Maqashid Syariah Menurut Imam Syatibi. El-Iqthisady : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah.

Juanda, D. Y., & Muhibah, I. (2025). Potensi Wakaf Uang Digital (Financial Technology Syariah) Dalam Membangun Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat. Coopetition : Jurnal Ilmiah Manajemen .

Lahuri, S. B., & Lutfiah, A. (2024). Optimization Of Cash Waqf-Based Crowdfunding: An Alternative Finance For Quality Education. Journal Of Islamic Economics And Finance Studies Https://Doi.Org/10.47700/Jiefes.V5i1.7918.

Luciani, M., Ardliansyah, M. F., & Fatarib, H. (2026). Inovasi Keuangan Sosial Islam: Analisis Hukum Syariah Tentang Penggalangan Dana Wakaf. Al Dzahab: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi .

Marpaung, M., & Lubis, I. S. (2024). Transformation Of Waqf In The Digital Era: Qualitative Analysis Of Waqf Crowdfunding Models And Cash Waqf Savings Products From The Perspective Of Maqashid Syariah. International Journal Of Economics, Management And Accounting Vol. 1 No. 3 , Https://Doi.Org/10.61132/Ijema.V1i3.794.

Ramdhani, A. F., Mulyana, R., & Afendi, F. M. (2022). Analysis Of Factors Influencing The Cash Waqf Receiving Through Fintech Wakf (Crowdfunding Waqf Model) . Irtiqo: Postgraduate Journal Of Islamic Economics, Finances And Accounting Studies (Pjiefas) Vol. 1 No. 1 .

Rasyid, M., Lubis, S., Mumtaza, M. R., Sari, N. I., & Azahra, S. (2025). Memobilisasi Wakaf Tunai Melalui Platform Crowdfunding Syariah: Studi Perbandingan Multinegara. Jurnal Elsyakhshi , 3 (2),, 29–39.

Roifah, T. N. (2025). Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan Wakaf Uang: Pengelolaan Dalam Keuangan Islam. Jse: Jurnal Sharia Economica/ Https://Doi.Org/10.46773/Jse.V4i3.2183.

Zainal, V. R., Tambunan, A., Arifin, A., Irvani, A., Wira, A., & Nurwahidin. (2024). Fiqih Muamalah Kotemporer Kelembagaan Keuangan. Sidoarjo: Indomedia Pustaka.

Downloads

Published

11-05-2026

How to Cite

[1]
W. Wulandari, “Crowdfunding Wakaf Uang Dalam Perspektif Ekonomi Syariah: Model Inovasi Keuangan Sosial Untuk Pemberdayaan Ekonomi Umat”, RIGGS, vol. 5, no. 2, pp. 2007–2012, May 2026.

Issue

Section

Articles