Sosialisasi KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) Peningkatan Pemahaman Hukum Bagi Remaja Di Negeri Itawaka Tentang Kenakalan Remaja

Authors

  • Gresya N. Dias Universitas Pattimura
  • Aldo Poipessy Universitas Pattimura
  • Calvin Handel Universitas Pattimura
  • Agrehstacia Dos Reis Universitas Pattimura
  • Rani J Miru Universitas Pattimura
  • Fensia Analda Souhoka Universitas Pattimura

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.8457

Keywords:

KUHP Nasional, Kenalakan Remaja, Sosialisasi Hukum, Pengabdian Masyarakat

Abstract

Pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum remaja mengenai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), khususnya yang berkaitan dengan kenakalan remaja. Kegiatan ini dilaksanakan di Negeri Itawaka melalui metode sosialisasi hukum, penyuluhan, serta diskusi interaktif yang melibatkan partisipasi aktif para peserta. Sasaran kegiatan adalah remaja usia sekolah yang berada pada masa perkembangan dan rentan terhadap pengaruh lingkungan pergaulan, media sosial, serta tekanan dari teman sebaya. Beberapa bentuk kenakalan remaja yang ditemukan di lingkungan Negeri Itawaka antara lain membolos sekolah, perkelahian antar teman, penggunaan bahasa yang tidak sopan, merokok pada usia sekolah, serta kurangnya kedisiplinan dalam mematuhi aturan di lingkungan sekolah maupun masyarakat. Perilaku tersebut apabila tidak ditangani dengan baik dapat berkembang menjadi tindakan yang lebih serius dan berpotensi melanggar hukum. Oleh karena itu, kegiatan ini memberikan pemahaman kepada remaja mengenai pengertian kenakalan remaja, faktor penyebab, bentuk-bentuk perilaku menyimpang, serta konsekuensi hukum yang dapat dikenakan sesuai dengan ketentuan KUHP Nasional. Selain penyampaian materi, peserta juga diberikan kesempatan untuk bertanya, berdiskusi, dan berbagi pengalaman mengenai pergaulan remaja di lingkungan mereka. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai jenis-jenis kenakalan remaja dan dampak hukumnya, yang terlihat dari keaktifan peserta selama kegiatan berlangsung serta hasil evaluasi akhir. Melalui kegiatan ini diharapkan remaja dapat meningkatkan kesadaran hukum serta membentuk karakter yang disiplin, bertanggung jawab, dan berintegritas dalam kehidupan sehari-hari.

Downloads

Download data is not yet available.

References

ABudi Artini, “Analisis Faktor Yang Memengaruhi Kenakalan Remaja”, Jurnal Keperawatan , vol.7, no 1,2018 , https://jurnal.stikeswilliambooth.ac.id/index.php/Kep/article/view/117

Fikri Anarta, “KONTROL SOSIAL KELUARGA DALAM UPAYA MENGATASI KENAKALAN REMAJA”, JPPM, vol. 2, no3. 2023,

https://www.academia.edu/download/104698440/pdf.pdf

Siti Nurmayani Putri “Kenakalan Remaja: Penyebab, Contoh, Dampak & Solusinya”, K POIN, . 26, juli2025, https://www.kpoin.com/blog/parenting-anak/kenakalan-remaja

Fahrul Rulmuzu, “KENAKALAN REMAJA DAN PENANGANANNYA”,Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan,VOL 5 NO 1,Januari 2021 , https://share.google/k34K8dHIh2uAOQeFZ

Mutiara Jasmisari1, Ari Ganjar Herdiansah2, “Kenakalan Remaja Di Kalangan Siswa Sekolah Menengah Atas Di Bandung: Studi

Lis Binti Muawanah,and Herlan Pratikto” KEMATANGAN EMOSI, KONSEP DIRI DAN KENAKALAN REMAJA”,Jurnal Psikologi, Vol. 7 No. 1 (2012): Vol.7, No.1 (2012): April 2012, https://jurnal.unmer.ac.id/index.php/jpt/article/view/202

Neri Widya Ramailis and, Dita Wulandari” PERBANDINGAN KENAKALAN REMAJA ANTARA REMAJA PEDESAAN DAN REMAJA PERKOTAAN (STUDI KASUS SMA X DAN SMA Y)”,Jurnal Kriminologi, Vol. 6 No. 1 (2021), https://journal.uir.ac.id/index.php/sisilainrealita/article/view/17283?utm_source=chatgpt.com

Suci Prasasti,” KENAKALAN REMAJA DAN FAKTOR PENYEBABNYA”,Jurnal Prosiding SNBK, Vol 1, No 1 (2017), https://prosiding.unipma.ac.id/index.php/SNBK/issue/view/4

Widia Lestari,And Cevy Amelia,” FENOMENA KENAKALAN PADA REMAJA DI KOTA BATAM”Jurnal ilmiah zona Psikologi , Vol. 8 No. 1 (2025): OKTOBER, https://ejurnal.univbatam.ac.id/index.php/zonapsikologi/issue/view/251

Muhammad Yogie Adha, Rio Armanda, Toni,and Ari Muhammad “Kenakalan Remaja (Juvenile Delinquency) dalam aspek Hukum Pidana,Jurnal Legalitas”,vol 3,no 1,2025, https://ojsstihpertiba.ac.id/index.php/jle/article/view/133

Kartika Ulfa Febrianti,and Erdina Indrawati” Kematangan Emosi dan KontrolDiri dengan Kenakalan Remaja”Jurnal sosial , Vol. 7 No. 3 (2023): IKRAITH-HUMANIORA VOL 7 NO 3 November 2023, https://journals.upi-yai.ac.id/index.php/ikraith-humaniora/issue/view/150

Febrianti, K. U., & Indrawati, E. (2023). “Kematangan Emosi dan Kontrol Diri dengan Kenakalan Remaja.”https://journals.upi-yai.ac.id/index.php/ikraith-humaniora/article/view/3368

Fabiola Nurul Oktavianingrum, Nur Intan Akuntari, Aruna Asista ,” OPTIMALISASI PENCEGAHAN KENAKALAN REMAJA MELALUI EDUKASI HUKUM (PENYULUHAN HUKUM DI DESA DENDANG, KABUPATEN BANGKA BARAT)”,Jurnal Pengabdian Hukum , Volume 05, Nomor 02, November 2025, hlm. 1-12, file:///C:/Users/LENOVO/Downloads/1-12+Fabiola,+Intan,+Aruna.pdf

Ulil Albab,” Kenakalan Remaja Dan Bahaya Tawuran Dalam Perspektif Hukum: Membangun Generasi Muda Yang Berintegritas”,Jurnal CITAKARYA, Vol. 3 No. 03 (2025): Agustus – Oktober, https://e-journal.citakonsultindo.or.id/index.php/CITAKARYA/issue/view/77

Irda Pratiwi, Bahmid Bahmid, Firman Syukur Mendrofa, Anggi Wulandari and, Des Vanli Sihombing” Sosialiasi Akibat Hukum Terhadap Kenakalan Remaja”Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Masyarakat, Vol. 4 No. 2 (2025): Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan Volume 4 Nomor 2 (October 2025 - December 2025) , https://jerkin.org/index.php/jerkin/issue/view/14

Downloads

Published

02-05-2026

How to Cite

[1]
G. N. Dias, A. Poipessy, C. Handel, A. . D. Reis, R. J. Miru, and F. A. Souhoka, “Sosialisasi KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) Peningkatan Pemahaman Hukum Bagi Remaja Di Negeri Itawaka Tentang Kenakalan Remaja”, RIGGS, vol. 5, no. 2, pp. 367–373, May 2026.

Issue

Section

Articles