Perkembangan Konsep Negara Hukum di Indonesia dalam Era Digital
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.8213Keywords:
Negara Hukum, Era Digital, Regulasi Hukum, Hak Asasi Manusia, Penegakan HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan konsep negara hukum di indonesia dalam era digital serta mengidentifikasi berbagai tantangan yang muncul dalam implementasinya. Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam sistem sosial dan hukum, sehingga menuntut adanya adaptasi dalam penerapan prinsip negara hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan desain yuridis normatif yang dipadukan dengan analisis konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang mencakup regulasi, literatur ilmiah, dan hasil penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi terkait digital telah berkembang, masih terdapat berbagai kendala seperti tumpang tindih kebijakan, lemahnya penegakan hukum, keterbatasan kapasitas kelembagaan, serta rendahnya literasi hukum masyarakat. Temuan penelitian juga menunjukkan bahwa implementasi negara hukum di era digital belum sepenuhnya mampu menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia secara optimal. Oleh karena itu, diperlukan strategi penguatan yang mencakup harmonisasi regulasi, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta penguatan koordinasi antar lembaga. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam pengembangan konsep negara hukum yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi digital. Selain itu, pesatnya arus globalisasi dan transformasi digital juga memperluas ruang interaksi masyarakat ke ranah virtual yang tidak mengenal batas wilayah. Hal ini menimbulkan kompleksitas baru dalam penegakan hukum, terutama terkait yurisdiksi, keamanan data, serta perlindungan privasi. Kondisi tersebut semakin menegaskan pentingnya pembaruan konsep negara hukum agar tetap relevan dan responsif terhadap dinamika zaman, sekaligus mampu menjaga keseimbangan antara kemajuan teknologi dan perlindungan hak-hak fundamental masyarakat.
Downloads
References
Ayu, R. O. (2025). Tantangan Penerapan Konsep Negara Hukum dalam Era Digital: Studi Kasus UU ITE dan Kebebasan Berekspresi. Jurnal Pengabdian MasyarakatDanRisetPendidikan.https://api.semanticscholar.org/CorpusID:279775628
Cinrapole, A. C., & Mangarengi, A. A. (2025). Dilema Yuridiksi Di Ruang Siber: Tantangan Dan Strategi Penegakan Keamanan Lintas Negara. Judicatum: JurnalDimensiCatraHukum.Https://Api.Semanticscholar.Org/Corpusid:281940926
Doloksaribu, L., & Simanjuntak, A. P. K. (2025). Strategi Pembelajaran Pak Berbasis Nilai Kristiani Dalam Menumbuhkan Karakter Siswa Di Era Digital. JurnalReviewPendidikanDanPengajaran. https://api.semanticscholar.org/CorpusID:284775462
Fadhilah, N. F., Nuzul, A. M., Hamzah, H., & Nawawi, J. (2026). Formulasi Judi Online sebagai Extraordinary Crime terhadap Kebijakan Hukum di Indonesia. Riwayat:EducationalJournalofHistoryandHumanities.https://api.semanticscholar.org/CorpusID:286714036
Fernando, Z. J., Wali, A., & Hafizah, D. (2026). Konstitusionalisme Digital Di Indonesia: Pembatasan Kekuasaan Negara Dan Platform Dalam Perlindungan Hak Konstitusional Warga Di Ruang Siber. Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara. https://api.semanticscholar.org/CorpusID:286709061
Hambali, A. R. (2021). Kemerdekaan Hakim Dan Kemandirian Kekuasaan KehakimaDalamKonsepNegaraHukum.https://api.semanticscholar.org/CorpusID:234311881
Kristalia, B. Y. Y., & Wibisono, I. W. (2024). Ancaman Siber Dan Penguatan Kedaulatan Digital Indonesia Dari Perspektif Geopolitik Digital. Jurnal Ilmiah Multidisiplin. https://api.semanticscholar.org/CorpusID:271761594
Lie, S., & Mbayang, C. M. (2024). Perkembangan Konsep Negara Hukum Dalam Perspektif Ketatanegaraan. Journal of Accounting Law Communication and Technology. https://api.semanticscholar.org/CorpusID:275163565
Maula, M. I. (2022). Analisis Ketaatan Hukum Masyarakat Mewujudkan Konsep Negara Hukum. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan. https://api.semanticscholar.org/CorpusID:266091418
Rodiyah, Damayanti, R., Amandha, A. R., & Perkembangan. (2026). Paradigma Baru Legislasi Di Era Society 5.0: Perspektif Konstitusionalisme Digital. Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara. https://api.semanticscholar.org/CorpusID:286471271
Saputra, B. E., Ghazali, M. A. Al, Adami, N. S., & Supriyono, S. (2026). Pembaruan Hukum Digital Etika Kecerdasan Buatan Berbasis Pancasila sebagai Solusi Ancaman Deepfake. Jurnal Pendidikan Tambusai. https://api.semanticscholar.org/CorpusID:284887907
Siregar, M. (2024). Teori Hukum Progresif dalam Konsep Negara Hukum Indonesia.MuhammadiyahLawReview.https://api.semanticscholar.org/CorpusID:271695353
Sugita, I. M. (2024). Tinjauan Yuridis Konsep Negara Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta. https://api.semanticscholar.org/CorpusID:277906086
Supena. (2023). Tinjauan Tentang Konsep Negara Hukum Indonesia Pada Masa Sebelum Dan Sesudah Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Moderat : Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan. https://api.semanticscholar.org/CorpusID:259533378
Usman, U. (2023). Konsep Negara Hukum Dan Keabsahan Negara Hukum. Samawa :JurnalHukumKeluargaIslam.https://api.semanticscholar.org/CorpusID:273863547
Widianingrum, A. R. (2024). Analisis Implementasi Kebijakan Hukum Terhadap Penanganan Kejahatan Siber Di Era Digital. Journal Iuris Scientia. https://api.semanticscholar.org/CorpusID:271665876
Yahya, A. M., Dewi, D. A. S., & Noviasari, D. T. (2023). Politik Hukum Sistem Noken Pemilihan Kepala Daerah di Papua dalam Konsep Negara Hukum Pancasila.BorobudurLawandSocietyJournal.https://api.semanticscholar.org/
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Irwansyah Irwansyah, Muhammad Radit Ardiansyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















