Menakar Meaningful Participation dalam Pembentukan Undang-Undang: Standar Baru Demokrasi Deliberatif Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi

Authors

  • Rio Eka Pratama Universitas Maritim Raja Halihaji
  • Muhamad Zildjian Syahputra Universitas Maritim Raja Halihaji

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.8139

Keywords:

Meaningful Participation, Demokrasi Deliberatif, Mahkamah Konstitusi, Pembentukan Undang-Undang, Omnibus Law

Abstract

Salah satu pilar utama negara demokrasi adalah keterlibatan rakyat dalam proses pembuatan kebijakan, termasuk dalam pembentukan undang-undang. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menandai babak baru dalam hukum tata negara Indonesia dengan memperkenalkan konsep meaningful participation sebagai standar konstitusional dalam proses pembentukan undang-undang. Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) bertentangan dengan konstitusi karena cacat dalam proses pembentukannya, khususnya karena tidak memenuhi syarat partisipasi bermakna. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis konsep meaningful participation sebagai standar baru demokrasi deliberatif dalam sistem hukum Indonesia pasca-putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah menetapkan tiga syarat utama meaningful participation, yakni: (1) hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard); (2) hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered); dan (3) hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained). Konsep ini merupakan perwujudan dari prinsip demokrasi deliberatif yang menekankan kualitas partisipasi publik, bukan sekadar formalitas prosedural. Penelitian ini menyimpulkan bahwa putusan tersebut menjadi paradigma baru yang menghendaki reformasi fundamental dalam sistem legislasi Indonesia, dengan implikasi luas terhadap legitimasi hukum dan kualitas demokrasi di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adiputra, I. M. H. (2022). Meaningful participation dalam pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja: Antara harapan dan kenyataan. Jurnal Konstitusi, 19(2), 345–368.

Asshiddiqie, J. (2010). Perihal undang-undang. Jakarta: Rajawali Press.

Asshiddiqie, J. (2014). Pengantar ilmu hukum tata negara. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Cahyadi, A., & Manullang, E. F. M. (2008). Pengantar ke filsafat hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Cohen, J. (1989). Deliberation and democratic legitimacy. Dalam A. Hamlin & P. Pettit (Ed.), The good polity (hlm. 17–34). Oxford: Blackwell.

Cohen, J., & Fung, A. (2021). Democracy and the internet. Cambridge: MIT Press.

Dryzek, J. S. (2000). Deliberative democracy and beyond: Liberals, critics, contestations. Oxford: Oxford University Press.

Fakrulloh, Z. A. (2022). Reformasi legislasi di Indonesia pasca putusan Mahkamah Konstitusi tentang UU Cipta Kerja. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 52(1), 1–25.

Fung, A. (2006). Varieties of participation in complex governance. Public Administration Review, 66(S1), 66–75.

Gutmann, A., & Thompson, D. (1996). Democracy and disagreement. Cambridge: Harvard University Press.

Habermas, J. (1996). Between facts and norms: Contributions to a discourse theory of law and democracy (W. Rehg, Trans.). Cambridge: MIT Press.

Held, D. (2006). Models of democracy (3rd ed.). Cambridge: Polity Press.

Hiariej, E. O. S. (2022). Omnibus law dalam perspektif hukum tata negara. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(1), 1–20.

Indrayana, D. (2008). Amandemen UUD 1945: Antara mitos dan pembongkaran. Bandung: Mizan.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. (2020). Laporan pemantauan proses pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja. Jakarta: Komnas HAM RI.

Mahfud MD, M. (2009). Konstitusi dan hukum dalam kontroversi isu. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2021). Risalah sidang perkara Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Jakarta: Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.

Mansbridge, J., et al. (2012). A systemic approach to deliberative democracy. Dalam J. Parkinson & J. Mansbridge (Ed.), Deliberative systems: Deliberative democracy at the large scale (hlm. 1–26). Cambridge: Cambridge University Press.

Nasution, A. B. (2011). Aspirasi pemerintahan konstitusional di Indonesia: Studi sosio-legal atas Konstituante 1956–1959. Jurnal Konstitusi, 8(3), 315–342.

Nonet, P., & Selznick, P. (2008). Law and society in transition: Toward responsive law. New Jersey: Transaction Publishers.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Prasetyo, T., & Barkatullah, A. H. (2022). Demokrasi deliberatif sebagai landasan pembentukan undang-undang yang partisipatif. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 29(2), 298–320.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-XXI/2023.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 (diucapkan 25 November 2021).

Rinaldi, T. (2023). Evaluasi implementasi meaningful participation pasca putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Jurnal Hukum & Pembangunan, 53(1), 45–72.

Siahaan, M. (2011). Hukum acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Suhariyanto, B. (2021). Urgensi meaningful participation sebagai standar pembentukan undang-undang di Indonesia. Majalah Hukum Nasional, 51(2), 211–236.

Sunstein, C. R. (2001). Designing democracy: What constitutions do. Oxford: Oxford University Press.

Transparency International Indonesia. (2021). Indeks persepsi partisipasi publik dalam proses legislasi Indonesia 2020. Jakarta: TII.

Tushnet, M. (2008). The rise of weak-form judicial review. Dalam T. Ginsburg & R. Dixon (Ed.), Comparative constitutional law (hlm. 321–333). Cheltenham: Edward Elgar.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143.

Widodo, P. (2022). Pengujian formil undang-undang di Mahkamah Konstitusi: Perkembangan dan tantangan. Jurnal Konstitusi, 19(4), 721–748.

Young, I. M. (2000). Inclusion and democracy. Oxford: Oxford University Press.

Downloads

Published

28-04-2026

How to Cite

[1]
R. E. Pratama and M. Z. Syahputra, “Menakar Meaningful Participation dalam Pembentukan Undang-Undang: Standar Baru Demokrasi Deliberatif Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi”, RIGGS, vol. 5, no. 1, pp. 15158–15166, Apr. 2026.