Mekanisme Shariah Compliance pada Reksa Dana syariah: Tinjauan Regulasi dan Praktik di Indonesia

Authors

  • Nabila Riski Nst STAIN Madina
  • Maulana Sulaiman Hasibuan STAIN Madina
  • Muhammad Erwin Saputra STAIN Madina
  • Paisal Rahmat STAIN Madina

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.8032

Keywords:

Shariah Compliance, Reksa Dana Syariah, Pasar Modal Syariah, Regulasi, Investasi Syariah

Abstract

Perkembangan pasar modal syariah di Indonesia dalam beberapa dekade terakhir menunjukkan peningkatan yang signifikan, khususnya pada produk reksa dana syariah yang semakin diminati oleh masyarakat. Namun, pertumbuhan tersebut juga diiringi dengan tantangan dalam menjaga konsistensi penerapan prinsip syariah dalam praktik pengelolaannya. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep, regulasi, serta mekanisme shariah compliance pada reksa dana syariah di Indonesia, sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala dalam implementasinya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif melalui studi literatur terhadap berbagai sumber ilmiah dan regulasi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan shariah compliance dilakukan melalui mekanisme yang sistematis, meliputi proses screening terhadap instrumen investasi, cleansing terhadap pendapatan non-halal, pengelolaan dana oleh manajer investasi dengan akad syariah, pengawasan oleh Dewan Pengawas Syariah, serta transparansi dan pelaporan kepada investor. Selain itu, regulasi yang ada telah memberikan dasar hukum yang cukup kuat dalam mendukung kepatuhan syariah dan perlindungan investor. Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi beberapa kendala, seperti rendahnya literasi keuangan syariah, keterbatasan instrumen investasi, serta kompleksitas produk keuangan modern. Berdasarkan hasil tersebut, dapat disimpulkan bahwa shariah compliance pada reksa dana syariah telah berjalan secara terstruktur, tetapi masih memerlukan penguatan melalui peningkatan edukasi, pengembangan instrumen, dan inovasi produk agar dapat berkembang secara optimal dan berkelanjutan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amelia, R. A. R., & Budiman, S. A. (2023). Pengaruh reksadana syariah, saham syariah, dan inflasi terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Journal of Applied Managerial Accounting, 7(2), 281–290.

Andriani, F. (2020). Investasi reksadana syariah di Indonesia: Islamic mutual fund investment in Indonesia. AT-TIJARAH: Jurnal Penelitian Keuangan dan Perbankan Syariah, 2(1), 44–65.

An-Nisa’ Aulia Budiani, N., & Putri, Z. B. (2024). Perkembangan reksadana syariah di Indonesia tahun 2023: Pertumbuhan dan tantangan. Journal of Economics and Social Science. https://journal.civiliza.org/index.php/jess

Dillawati, R., Selasi, U. D., & others. (2025). Analisis tren pertumbuhan reksa dana syariah di Indonesia pada era ekonomi. Jurnal Ilmiah Ekonomi Manajemen Bisnis dan Akuntansi, 2(6), 215–226. https://doi.org/10.61722/jemba.v2i6.1585

Hardi, S. C., Daulay, S. R., & Nasution, M. Z. A. (2025). Tinjauan teoritis: Peran reksa dana syariah dalam meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Manajemen, 3(9), 65–71.

Jannah, Z., Putri, D. A., & Chasanah, U. (2023). Mekanisme investasi reksadana syariah melalui aplikasi Bibit perspektif fatwa DSN No. 20/DSN-MUI/IV/2001. Tasyri’: Jurnal Tarbiyah-Syari’ah Islamiyah, 30(1), 163–170.

Lubis, R. R., Siregar, D. T., & Nasution, M. Z. A. (2025). Perbandingan kinerja reksa dana syariah dengan reksa dana konvensional. Jurnal Rumpun Manajemen dan Ekonomi, 2(5), 238–244.

Pradana, D. Y. E. (2022). Analysis of Islamic mutual funds development in Indonesia and legal protection urgency for its unit participation holders. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 6(02), 141–155.

Puspita, W., Sijabat, W. I., Hasibuan, K. A. P., & Harahap, M. I. (2023). Analisis penerapan prinsip syariah dan perkembangan reksadana syariah di Indonesia. Jurnal Program Studi Ekonomi Syariah, 4.

Roynaldi, D. (2021). Reksadana dalam perspektif syari’ah. Jurnal Tahkim, 17(1), 148–158.

Safitri, E. N., Yuliana, I., Firmansyah, F., & Adabiyah, R. C. (2025). Pengaruh sukuk dan reksadana syariah terhadap pertumbuhan ekonomi melalui inklusi keuangan syariah sebagai variabel intervening. Syarikat: Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah, 8(1), 110–122.

Sassi, K. (2025). Prinsip-prinsip syar’i QS. An-Nisa: 29 dalam sistem investasi reksa dana. Jurnal Dinamika Pendidikan Nusantara, 6(3).

Suaidi, S. (2025). Bridging institutional and regulatory gaps: Enhancing sharia compliance in Islamic financial institutions in Indonesia. El-Uqud: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah, 3(1), 23–39.

Sugiyono. (2019). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.

Sulasiah Al Mujarodah, & Syahrul A’dam. (2024). Sharia compliance in the online-based sharia mutual funds: Bibit application. Al-Iqtishad: Jurnal Ilmu Ekonomi Syariah, 16(1).

Suyuthi, L. N., & Mugiyati, M. (2024). Dimensi sharia compliance pada operasional Bank Syariah Indonesia (BSI). Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 10(2), 1508–1513.

Syazierah, F., Hafiddz, J. Z., Nugraha, D. N., & Rohimah, R. (2025). Pasar modal syariah: Instrumen dan mekanismenya. Al-Hukmi: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah dan Keluarga Islam, 6(1), 73–88.

Wahab, A. W., & Mahdiya, I. (2025). Digital shariah governance and the future of Islamic finance: A framework for AI-driven shariah compliance in a global regulatory environment. International Journal of Islamic Finance, 3(2), 19–31.

Yenti, F., Elfadhli, E., Burda, H., & Khairiah, E. (2021). Kepatuhan syariah (shariah compliance): Penerapannya pada Bank Nagari Cabang Syariah Solok. Jurnal Ilmiah Hospitality, 10(2), 191–202.

Downloads

Published

30-04-2026

How to Cite

[1]
N. R. Nst, M. S. Hasibuan, M. E. Saputra, and P. Rahmat, “Mekanisme Shariah Compliance pada Reksa Dana syariah: Tinjauan Regulasi dan Praktik di Indonesia”, RIGGS, vol. 5, no. 1, pp. 15666–15673, Apr. 2026.