Analisis Risiko Operasional pada Proses Pengawasan Muat Barang Berbahaya di Pelabuhan Tanjung Priok

Authors

  • Riska Fitriani Universitas Pendidikan Indonesia
  • Wenny Ananda Larasati Universitas Pendidikan Indonesia
  • Ma'ruf Ma'ruf Universitas Pendidikan Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.8002

Keywords:

Risiko, Barang Berbahaya, Pengawasan, Muat

Abstract

Aktivitas muat barang berbahaya di pelabuhan mengandung tingkat risiko yang signifikan bagi keselamatan manusia, kapal, dan lingkungan, sehingga pengawasannya harus dilakukan secara ketat dan terstruktur. Peningkatan volume muatan barang berbahaya di Pelabuhan Tanjung Priok menyebabkan kompleksitas pengawasan yang juga semakin meningkat oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Tanjung Priok, namun masih ditemukan keterlambatan serta ketidaksesuaian dengan standar operasional prosedur. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi risiko operasional, menentukan risiko prioritas, serta merumuskan langkah mitigasi dengan metode deskriptif kualitatif melalui pendekatan Failure Mode and Effect Analysis (FMEA) dan Root Cause Analysis (RCA). Hasil penelitian menunjukkan terdapat 13 risiko operasional dengan kode R1-R13 yang berasal dari faktor sumber daya manusia, proses, teknologi, dan eksternal. Berdasarkan hasil analisis, risiko prioritas tertinggi dari Risk Priority Number (RPN) terdapat pada R8 dengan nilai 120 (Immadiate Mitigation), R6 dengan nilai sebesar 84 (Mitigate), R11 dengan nilai 72 (Monitor), R7 dengan nilai 64 (Monitor), serta R4 dengan nilai 60 (Monitor). Analisis Root Cause Analysis (RCA) dengan Fishbone Analysis penyebab risiko operasional meliputi faktor Man, Methode, Machine, Materials, dan Environtment. Upaya mitigasi dilakukan melalui peningkatan pengawasan lapangan, optimalisasi pemeriksaan dokumen, penambahan sumber daya manusia, serta perbaikan sistem digital. Penerapan manajemen risiko secara sistematis dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan meminimalkan risiko operasional.

Downloads

Download data is not yet available.

References

S. Alfarisi, Haerani, and I. I. Zain, “Peran Syahbandar Dalam Pengawasan Pengangkutan Barang Khusus Atau Berbahaya (Studi Di Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Lembar),” Unizar Recht Journal, vol. Volume 3 No.1, Apr. 2024, doi: https://doi.org/10.36679/urj.v3i1.151.

P. Ananta Ginting, S. Ginting, and M. K. Deliani, “Prosedur Penanganan Bongkar Muat Muatan Berbahaya Melalui Sistem Inaportnet Oleh PT. Seroja Jaya Agensi Cabang Kuala Tanjung,” Jurnal Penelitian Rumpun Ilmu Teknik, vol. 4, p. 2025, 2025, doi: 10.55606/juprit.v3i4.5572.

B. S. P. Christino, PERENCANAAN PELABUHAN DAN TERMINAL. 2019.

D. Darmawan and A. Widayanti, “Analisis Penanganan Bongkar Muat Barang Berbahaya (B3) di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” Jurnal Media Publikasi Terapan Transportasi, vol. 2, no. 1, 2024, doi: https://doi.org/10.26740/mitrans.v2n1.p49-54.

M. Eliakim Tambunan, MANAJEMEN RISIKO: Dasar-Dasar, Strategi, dan Aplikasi Praktis. 2024.

A. Gai Maksimilianus, I. Budiarti Niswatin, A. Ismunandar, and Fardinal, “Buku Referensi Manajemen Risiko (Identifikasi, Analisis, dan Mitigasi untuk Masa Depan),” 2025.

S. Hodijah and G. Patricia Angelina, “ANALISIS PENGARUH EKSPOR DAN IMPOR TERHADAP PERTUMBUHAN EKONOMI DI INDONESIA,” Jurnal Manajemen Terapan dan Keuangan (Mankeu), vol. 10, no. 01, 2021.

MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, “PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 28 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR DAN PERSETUJUAN KEGIATAN KAPAL DI PELABUHAN,” 2022. [Online]. Available: www.peraturan.go.id

MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, “PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 16 TAHUN 2021 TENTANG CARA PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA DI PELABUHAN,” 2021.

R. T. Martin, “Failure Modes and Effects Analysis (FMEA) Guide,” 2022.

R. E. Mc Dermott, R. J. Mikulak, and M. R. Beauregard, “The Basics of FMEA 2nd Edition,” 2008.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, “UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN,” 2008.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, “PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN BIDANG PELAYARAN,” 2021.

I. Setia Ramdani and S. Erliyana, “Penanganan Bongkar Muat Barang Berbahaya Oleh Pengawasan Keamanan dan Ketertiban Kantor KSOP Khusus Batam.”

S. Sarjana et al., “MANAJEMEN RISIKO,” 2022.

E. Sinaga Mayastika and S. Jayanti Etri, “Buku Ajar MANAJEMEN RISIKO,” 2022.

R. C. Tarumingkeng, “Root Cause Analysis (RCA),” 2024.

G. Vorley, M.-C. Bushell, and M. Jennings, “MINI GUIDE TO ROOT CAUSE ANALYSIS,” 2008. [Online]. Available: www.qmt.co.uk

Downloads

Published

17-04-2026

How to Cite

[1]
R. Fitriani, W. A. Larasati, and M. Ma’ruf, “Analisis Risiko Operasional pada Proses Pengawasan Muat Barang Berbahaya di Pelabuhan Tanjung Priok”, RIGGS, vol. 5, no. 1, pp. 13382–13392, Apr. 2026.