Standarisasi Tarif Biaya Saksi Ahli terhadap Akuntabilitas Anggaran Penyidikan Tindak Pidana di Polda Jawa Timur
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.7999Keywords:
Saksi Ahli, Standar Biaya, Akuntabilitas Anggaran, PenyidikanAbstract
Keterangan saksi ahli merupakan salah satu alat bukti yang sah dan memiliki peran strategis dalam proses pembuktian tindak pidana, khususnya pada perkara yang membutuhkan analisis teknis, ilmiah, maupun keahlian khusus. Dalam praktik penyidikan di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia, penggunaan saksi ahli tidak hanya berfungsi untuk memperkuat pembuktian perkara, tetapi juga mendukung kualitas penegakan hukum secara profesional dan objektif. Namun demikian, implementasi Norma Indeks Polri terkait standarisasi tarif biaya saksi ahli masih menghadapi berbagai kendala, terutama karena standar honorarium yang ditetapkan belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan riil di lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dan peran saksi ahli dalam sistem pembuktian pidana, mengkaji implementasi standar biaya saksi ahli di Polda Jawa Timur, serta menilai implikasinya terhadap akuntabilitas anggaran penyidikan tindak pidana. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus melalui wawancara semi-terstruktur, dokumentasi, dan observasi terbatas. Informan penelitian terdiri atas penyidik, auditor internal, bendahara pengeluaran, dan ahli yang terlibat langsung dalam proses penyidikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat kesenjangan signifikan antara tarif normatif Norma Indeks Polri sebesar Rp1.800.000 dengan kebutuhan aktual jasa ahli yang dapat mencapai Rp5.000.000 hingga Rp10.000.000 pada perkara tertentu. Kondisi tersebut menimbulkan budgetary gap yang berpotensi memengaruhi efektivitas penyidikan serta melemahkan akuntabilitas substantif anggaran. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan standar biaya saksi ahli yang lebih adaptif, proporsional, dan berbasis kompleksitas perkara guna mendukung efektivitas pembuktian serta pengelolaan keuangan negara yang akuntabel.
Downloads
References
Akbar. (2022). Akuntabilitas publik dalam pengelolaan keuangan pemerintah.Rajawali Pers.
Daeng, M. (2023). Peranan kepolisian dan kejaksaan dalam sistem peradilan pidana. Pustaka Refleksi.
Firmansyah, A., & Lestari, D. (2024). Efisiensi belanja negara pada jasa profesional. Jurnal Akuntansi Sektor Publik, 6(1), 45–62.
Gigik Tri, M. R., & Nurbaedah. (2019). Peranan Keterangan Saksi/Ahli dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana untuk Menuju Terangnya Keadilan dalam Proses Hukum di Indonesia. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 38–44. https://doi.org/10.32503/mizan.v8i1.498
Gunawan, I., & Al Aspary, M. I. A. (2024). Ideal Standar Biaya Ahli Penanganan Perkara di Kejaksaan Republik Indonesia. The Prosecutor Law Review, 2(1). https://doi.org/10.64843/prolev.v2i1.35
Gunawan, I., Insan, & Aspary, A. (2024). Ideal standard costs for expert case handling in the Attorney General’s Office. Journal of Law and Governance, 5(1), 67–85.
Halim, A., & Kusufi, M. S. (2014). Akuntansi Sektor Publik: Akuntansi Keuangan Daerah. Salemba Empat
Hidayat. (2021). Saksi ahli dalam perkara pidana modern. Genta Publishing.
Maulana. (2023). Audit kinerja dan akuntabilitas penggunaan anggaran penegakan hukum. Jurnal Audit Dan Pengawasan Keuangan Negara, 7(1), 23–41.
Mulyadi. (2023). Standar Biaya Masukan dan Tantangan Implementasinya dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Jurnal Akuntansi & Kebijakan Publik, 2(1), 45–46.
Rachmadani, N. F., Wairocana, I. G. N., & Suardita, I. K. (2019). Good Governance dan Keadilan dalam Pengelolaan Sumber Daya Publik.
Rahmawati. (2022). Akuntabilitas anggaran berbasis kinerja. Jurnal Manajemen Keuangan Publik, 5(2), 77–93.
Sari, M., & Nugroho, B. (2023). Good governance dalam pengelolaan anggaran penegakan hukum. Jurnal Tata Kelola Pemerintahan, 9(2), 134–150.
Sujarwo. (2021). Kedudukan keterangan saksi ahli dalam sistem pembuktian pidana menurut KUHAP. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 10(3), 421–438.
Wibowo. (2022). Efektivitas penggunaan anggaran penyidikan pada institusi kepolisian: Studi kasus. Jurnal Kriminologi Dan Penegakan Hukum, 6(1), 55– 72.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Arif Faisol Efendi, Endah Tri Wahyuningtyas

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















