Analisis Sistem Peradilan Pidana dalam Penanganan Kasus Korupsi di Indonesia Tahun 2026

Authors

  • M. Fernando Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.7998

Keywords:

Sistem Peradilan Pidana, Korupsi, Penegakan Hukum

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis efektivitas sistem peradilan pidana dalam menangani kasus korupsi di Indonesia pada tahun 2026. Korupsi tetap menjadi masalah serius yang terus meluas akibat memberikan dampak yang merugikan terhadap stabilitas ekonomi, kepercayaan masyarakat, serta integritas tata kelola. Sejumlah upaya ditempuh, baik melalui upaya perbaikan regulasi maupun pembenahan kelembagaan, namun perilaku korupsi semakin kompleks dan sulit terbendung. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan metode deskriptif-analitis, serta menggunakan studi kasus pada beberapa kasus tahun 2026 terkait tindak pidana korupsi. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan analisis dokumen seperti putusan peradilan, laporan resmi dari lembaga penegakan hukum, dan jurnal-jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih banyak kendala yang dihadapi sistem peradilan pidana di Indonesia dalam menangani korupsi, seperti lemahnya koordinasi antar-lembaga penegak hukum, semakin kompleksnya modus korupsi, serta isu integritas di internal aparat penegak hukum. Meskipun penegakan hukum terhadap korupsi meningkat setiap tahun, tapi efek jera yang dirasakan pelaku masih dirasa kurang optimal, terlihat dari masih tingginya tingkat kasus serta keterulangan modus kejahatan yang terus dilakukan. Simpulan dari penelitian ini adalah sistem peradilan pidana di Indonesia pada tahun 2026 belum sepenuhnya efektif dalam memberantas tindak pidana korupsi, dan dibutuhkan pembenahan yang menyeluruh baik dari aspek kelembagaan, regulasi, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia aparat penegak hukum. Faktor lainnya adalah penguatan integritas dan transparansi dalam proses peradilan untuk meningkatkan kepercayaan umum dan efektivitas peradilan pidana terhadap korupsi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmad, A. N., Sijabat, H. G. S., & Manor, U. (2022). Pemberantasan Di Persimpangan Jalan: Principal Agent Dan Collective Action Sebagai Jalan Tengah Pemberantasan Korupsi Di Indonesia. Salus Cultura: Jurnal Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan, 2(1), 69-80

Aiman, Rahmat. “Hukum Dan Korupsi.” Peradaban Journal of Law and Society 3, no. 1 (2024): 16–30.

Antara. (2026). KPK terima 5.080 laporan korupsi dari masyarakat hingga Maret 2026. https://www.kompas.com/

Artawijaya, I. M. D. (2025). Analisis Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Korupsi di Indonesia. Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner, 2(03).

Atqiya, Ashfiya Nur, Ahmad Muhamad, and Musain Nasoha. “Pancasila Dan Sistem Peradilan Pidana : Analisis Terhadap Prinsip Keadilan Dalam Penanganan Kasus Korupsi” (2024): 118–127

Candra, F. A., & Sinaga, F. J. (2021). Peran penegak hukum dalam penegakan hukum di Indonesia. Edu Society: Jurnal Pendidikan, Ilmu Sosial Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 41-50.

Febriansyah, M. F., Aldiansyah, M., Nugraha, M. Z., Tanjung, A., & Sitepu, S. (2025). Efektivitas Sistem Peradilan Pidana Dalam Menangani Kasus Korupsi Di Negara Indonesia. Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik| E-ISSN: 3031-8882, 2(2), 1018-1024.

Gumilar, I. R., Basuki, J., Sanusi, A., & Laicca, H. (2023). Eksplorasi Pemberdayaan sebagai Model Pembinaan Narapidana Korupsi: Studi Kasus pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 17(3), 399-414.

Harahap, L. (2026). Tahun 2026 baru berjalan 3 bulan, sudah ada 5.080 aduan masyarakat ke KPK soal praktik korupsi. Liputan6.com. https://www.liputan6.com/news/read/6296702/tahun-2026-baru-berjalan-3-bulan-sudah-ada-5080-aduan-masyarakat-ke-kpk-soal-praktik-korupsi

Harunsyah, Andi, and Peter Noel. “Efektivitas Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi” 27, no. 01 (2024)

Hasan, Z. (2020). Penegak Hukum dan Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia.

Hasan, Z. (2018). Hukum Pidana. Jakarta: Prenadamedia.

Hasan, Z. (2025). Pendidikan Anti Korupsi. UBL Press.

Hasan, Z. (2025). Sistem peradilan pidana. CV. Alinea Edumedia.

Hasan, Z., Wijaya, B. S., Yansah, A., Setiawan, R., & Yuda, A. D. (2024). Strategi dan tantangan pendidikan dalam membangun integritas anti korupsi dan pembentukan karakter generasi penerus bangsa. Perkara: Jurnal Ilmu Hukum dan Politik, 2(2), 241-255.

Haspada, D. (2023). Tantangan dan Solusi: Mengatasi Lemahnya Penegakan Hukum di Indonesia. Journal of Social and Economics Research, 5(1), 298-310.

Jawa, Dominikus, Parningotan Malau, and Ciptono Ciptono. “Tantangan Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia.” Jurnal Usm Law Review 7, no. 2 (2024): 1006.

Kandia, I. W., Bulu, R. D. D., Manilang, M., & Saingo, M. (2026). Penegakan Hukum Pidana terhadap Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Journal of Multidisciplinary Law Studies, 1(1), 47-55.

Kejaksaan Republik Indonesia. (2026). Penetapan 10 orang tersangka perkara korupsi tata kelola timah di Bangka Selatan dengan kerugian Rp4,1 triliun. Diakses dari https://kejaksaan.go.id

Marzuki, M. (2017). Penelitian hukum: Edisi revisi. Prenada Media.

Masyhudi, M. (2019). Membangun Sistem Integritas Untuk Pemberantasan Korupsi Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 26(1), 44-66.

Maulana, C. (2025). Efektivitas Penegakan Hukum Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Jurnal Ilmu Pendidikan Pancasila, Kewarganegaraan, dan Hukum, 2(2).

Maulana, C. (2025). Efektivitas Penegakan Hukum Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Jurnal Ilmu Pendidikan Pancasila, Kewarganegaraan, dan Hukum, 2(2).

Meleong, L. J. (2006). Metodologi Penelitian kualitatif. Bandung: Pt. Remaja Rosdakarya.

Moleong, L. J., & Surjaman, T. (2014). Metodologi penelitian kualitatif.

Nabila, Marisa, Oriza Salsabila, Amenobelia Sitepu, Thomas Ridoansih, and Sri Yunita. “Studi Literatur: Tantangan Dalam Menegakkan Hukum Keadilan Di Indonesia.” Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran (JRPP) 7, no. 1 (2023): 127–133.

Raffi, M. R., & Tamza, F. B. (2026). Hambatan Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi Kredit Usaha Rakyat (Kur): Perspektif Praktik Kejaksaan. Jurnal Media Akademik (JMA), 4(1).

Sabrina, A., Putri, B. M., Gistaloka, A., & Hasan, Z. (2024). Kejahatan mayantara berupa tindak pidana perjudian melalui media elektronik. Innovative: Journal of Social Science Research, 4(1), 4409-4418.

Saladin, S., Juandi, J., & Hasan, Z. (2025). Analisis hukum dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi pada era digitalisasi di Bandar Lampung. Jembatan Hukum: Kajian Ilmu Hukum, Sosial Dan Administrasi Negara, 2(2), 143-150.

Soekanto, S. (2007). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat.

Unesa. (2026). Kasus OTT KPK Bea Cukai & Pajak 2026: Kronologi, Modus Emas 3 Kg, dan Analisis Forensik Anggaran. Diakses dari https://pendidikan-matematika.fmipa.unesa.ac.id/post/kasus-ott-kpk-bea-cukai-pajak-2026-kronologi-modus-emas-3-kg-dan-analisis-forensik-anggaran

Viranti, M., Larasati, P., Victoria, R., & Taun, T. (2025). Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Korupsi Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023. Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara, 3(2), 98-114.

Wiarti, J. (2023). Efektifitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Uir Law Review, 7(2), 87-99

Downloads

Published

22-04-2026

How to Cite

[1]
M. Fernando, “Analisis Sistem Peradilan Pidana dalam Penanganan Kasus Korupsi di Indonesia Tahun 2026”, RIGGS, vol. 5, no. 1, pp. 14122–14132, Apr. 2026.