Kajian Normatif Efektivitas Kebijakan Perpajakan dalam Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Authors

  • Suharman Suharman Universitas Pancasila

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.7928

Keywords:

Hukum Perpajakan, Efektivitas Kebijakan, Pertumbuhan Ekonomi, Hukum Pembangunan, Keadilan Fiskal

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis komprehensif mengenai efektivitas kebijakan perpajakan dalam memacu pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui pendekatan hukum normatif. Dalam kerangka hukum fiskal nasional, pajak tidak sekadar diposisikan sebagai instrumen penghimpun dana pembangunan, namun memiliki peran strategis melalui fungsi budgeter sebagai pilar utama pendapatan negara dan fungsi regulerend sebagai instrumen pengatur dinamika ekonomi. Penelitian ini mengintegrasikan berbagai landasan teoretis, mulai dari teori hukum pembangunan, teori keadilan sosial, hingga teori ekonomi hukum (law and economics) dan teori kepastian hukum, guna mengevaluasi sejauh mana legislasi perpajakan mampu menciptakan ekosistem fiskal yang adil, efisien, dan adaptif. Melalui penelusuran terhadap evolusi regulasi sejak reformasi fundamental tahun 1980-an hingga era digitalisasi administrasi saat ini, hasil penelitian menunjukkan bahwa transformasi hukum perpajakan telah berhasil meningkatkan efisiensi tata kelola dan kontribusi fiskal terhadap belanja negara, yang secara empiris tercatat rata-rata melampaui angka 50% dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Namun demikian, tantangan struktural tetap terlihat pada rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang masih stagnan di kisaran 10%. Kesenjangan ini mengindikasikan urgensi optimalisasi kebijakan melalui penguatan kepastian hukum, penyederhanaan birokrasi regulasi, serta peningkatan derajat kepatuhan sukarela wajib pajak. Sebagai simpulan, efektivitas kebijakan perpajakan dalam mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi sangat bergantung pada sinergi multidimensi antara keadilan hukum substantif, efisiensi administrasi yang berbasis teknologi, dan orientasi kebijakan fiskal yang selaras dengan tujuan pembangunan berkelanjutan. Integrasi elemen-elemen tersebut diharapkan mampu memperkokoh ketahanan ekonomi nasional di tengah fluktuasi global yang semakin kompleks.

Downloads

Download data is not yet available.

References

S. Sukirno, Makroekonomi Teori Pengantar. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2019.

I. Dharmakarja, “Seri Ekonomi Makro - Teori Pertumbuhan Ekonomi,” KLC Kemenkeu (Kemenkeu Learning Center). https://klc2.kemenkeu.go.id/kms/knowledge/klc1-seri-ekonomi-makro-teori-pertumbuhan-ekonomi/detail/.

Mardiasmo, Perpajakan Edisi Terbaru. Yogyakarta: Andi Offset, 2022.

World Bank Group, “GDP Growth (annual %) - Indonesia,” World Bank Open Data. Accessed: Apr. 12, 2026. [Online]. Available: https://data.worldbank.org/indicator/GC.TAX.TOTL.GD.ZS?locations=ID

Indonesia, “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” Jakarta, 2021.

R. A. Posner, Economic Analysis of Law. New York: Aspen Publishers, 2014.

S. Soekanto and S. Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

P. M. Marzuki, Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Predana Media Group, 2017.

Indonesia, “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,” Jakarta, 1983.

Indonesia, “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan,” Jakarta, 2008.

Indonesia, “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai,” Jakarta, 2009.

J. Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayu Media Publishiling, 2010.

P. M. Hadjon, Pengantar Hukun Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2007.

Indonesia, “Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” 1945.

Direktorat Jenderal Pajak, “Sejarah Reformasi Perpajakan di Indonesia,” Jakarta, 2020.

R. A. Musgrave and P. B. Musgrave, Public Finance in Theory and Practice. New York: McGraw-Hill, 1989.

A. H. Saragih, Pengaruh Penerimaan Pajak terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia. Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia, SIKAP, 2018.

N. Kuswandari, M. A. C. Jani, A. M. Benazira, and G. Sakinah, “Analisis Jenis-Jenis Pajak di Indonesia dan Dampaknya Terhadap Pertumbuhan Ekonomi,” in Gunung Djati Conference Series, UIN Sunan Gunung Djati, 2025.

E. D. Sihaloho, “Analisis Pengaruh Penerimaan Pajak terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia: Pendekatan Vektor Autoregressive,” FORUM EKONOMI, Universitas Mulawarman, Journal FEB, 2020, Accessed: Apr. 13, 2026. [Online]. Available: https://www.researchgate.net/publication/343228441_Analisis_pengaruh_penerimaan_pajak_terhadap_pertumbuhan_ekonomi_indonesia_pendekatan_vektor_autoregressive

Kementerian Keuangan RI, “Pajak Karbon dan Transisi Energi Nasional,” Jakarta, 2022.

M. Kusumaatmadja, Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan. Bandung: Alumni, 2002.

N. G. Mankiw, Principles of Economics. Boston: Cengage Learning, 2021.

S. Kuznets, Modern Economic Growth: Rate, Structure and Spread. New Haven: Yale University Press, 1966.

S. Mu’awanah and J. L. Panjawa, “Redistribusi Pajak Mendukung Pertumbuhan Ekonomi,” Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Bisnis, 2022, Accessed: Apr. 13, 2026. [Online]. Available: https://www.researchgate.net/publication/359554408_REDISTRIBUSI_PAJAK_MENDUKUNG_PERTUMBUHAN_EKONOMI

Downloads

Published

18-04-2026

How to Cite

[1]
S. Suharman, “Kajian Normatif Efektivitas Kebijakan Perpajakan dalam Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia”, RIGGS, vol. 5, no. 1, pp. 13506–13513, Apr. 2026.