Implementasi Mutual Legal Assistance (MLA) Pada Alat Bukti Elektronik yang Telah Dilakukan Forensik Digital dalam Cyber Crime antara Indonesia-RRT
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.7927Keywords:
Bukti Elektronik, Forensik Digital, MLAAbstract
Cyber crime merupakan bentuk perkembangan kejahatan melalui media online dengan jangkauan yang sangat luas hingga lintas teritorial sehingga memerlukan bukti elektronik sebagai dalam proses pembuktiannya. Mengingat sifatnya yang mudah hilang atau berubah (volatile), perlu dilakukan forensik digital terhadap bukti elektronik untuk memperoleh data yang pasti dan dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah. Namun, hingga kini Indonesia belum memiliki regulasi yang secara komprehensif mengatur teknis dari forensik digital sehingga menimbulkan permasalahan, terutama terkait ketentuan forensik digital terhadap bukti elektronik yang diajukan Mutual Legal Assistance (MLA). Salah satu contohnya adalah penanganan cyber crime di Indonesia menggunakan bukti elektronik hasil MLA yang sebelumnya telah dilakukan forensik digital di Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa keabsahan bukti elektronik yang telah dilakukan forensik digital dan akan diajukan MLA dalam cyber crime dengan mengambil contoh kasus dan regulasi dari negara RRT. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah yuridis normatif dengan mengumpulkan dan menganalisis data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, karya ilmiah, serta rujukan elektronik yang relevan. Berdasarkan penelitian ini diperoleh konklusi bahwa bukti elektronik yang diajukan MLA dari negara lain, khususnya RRT, dianggap sah oleh hukum Indonesia selama tidak dilakukan pemeriksaan forensik digital lebih dari satu kali dan bukti elektronik yang telah dilakukan forensik digital di negara lain dapat diajukan MLA, tetapi hanya sebatas hasil pemeriksaannya, bukan keseluruhan bukti. Maka dari itu, diperlukan regulasi khusus yang menuangkan pengakuan secara konkrit terhadap standar internasional dalam pemeriksaan forensik digital, seperti ISO/IEC 17025 agar bukti elektronik hasil MLA tetap memiliki kekuatan pembuktian yang sah.
Downloads
References
A. M. priyatno, and L.Ningsih, “Klasifikasi daging sapi dan daging babi menggunalan learning vector quantization”, RIGGS, vol. x, no. x, pp. xx-xx, juli. Badan Standardisasi Nasional, Implementasi SNI ISO/IEC 17025:2017 Persyaratan Umum Kompetensi Laboratorium Pengujian dan Laboratorium Kalibrasi, Jakarta: Badan Standardisasi Nasional, 2018.
Ibrahim Fikma, Pengantar Hukum Siber, Lampung: Sai Wawai Publishing, 2019.
Imam Riadi dan Bashor Fauzan, Forensik Digital (Forensik Email), Yogyakarta: Diandra Kreatif, 2022.
Josua Sitompul, Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum Pidana, Jakarta: Tatanusa, 2012.
Puslabfor Polri, Company Profile Pusat Laboratorium Forensik Polri, Jakarta: Puslabfor Polri, 2012.
Surya Prahara, Pembuktian Elektronik dan Digital Forensik di Indonesia, Sumatera Barat: LPPM Universitas Bung Hatta, 2022.
Aybeyan Selim dan Bengi İlker Ali, “The Role of Digital Forensic Analysis in Modern Investigations”, Journal of Emerging Computer Technologies, Volume 4, Nomor 1, 2024.
Wishnu Agung Baroto, “Advancing Digital Forensic through Machine Learning: An Integrated Framework for Fraud Investigation”, Asia Pacific Fraud Journal, Volume 9, Issue 1, 2024.
Jesica Daun (et al.), “Penerapan Digital Forensik dalam Pembuktian Pencemaran Nama Baik di Dunia Maya”, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Volume XII, Nomor 1, 2023.
Himanshu Dubey (et al.), “Digital Forensics Techniques and Trends: A Review”, The International Arab Journal of Information Technology, Volume 20, Nomor 4, 2023.
Fatih Özdemir dan Bengi Öner-Özkan, “The Nature of Crime: Different Approaches toward the Causes of the Criminal Act”, Nesne Psikoloji Dergisi (NPD), Volume 5, Issue 11, 2017.
Nurrachma Maharani (et al.), “Validitas Bukti Digital dan Legalitas Penangkapan Pada Kasus Peretasan Akun Media Sosial Ravio Patra”, Media Hukum Indonesia (MHI), Volume 2, Nomor 3, 2024.
RM. Genggam Satoe (et al.), “Analisis Bukti Digital Forensik pada Aplikasi Threads Menggunakan Metode Digital Forensic Research Workshop”, FAHMA –Jurnal InformatikaKomputer, Bisnis dan Manajemen, Volume 22, Nomor 2, Mei 2024.
Rusydi Umar (et al.), "Perbandingan Tools Forensik paada Aplikasi Dompet Digital", Jurnal Informatika dan Komputer, Volume 6, Nomor 2, September 2022.
Synthiana Rachmie, “Peranan Ilmu Digital Forensik Terhadap Penyidikan Kasus Peretasan Website”, Jurnal Litigasi, Volume 21, Nomor 1, 2020.
Utin Sari, “Kebijakan Penegak Hukum dalam Upaya Penanganan Cyber Crime yang Dilakukan oleh Virtual Police di Indonesia”, Mimbar Jurnal Hukum, Volume 2, Nomor 1, 2021.
Yasmirah Saragih dan Andysah Siahaan, “Cyber Crime Prevention Strategy in Indonesia”, SSRG-IJHSS, Volume 3, Issue 6, 2016, hlm. 22.
Wanfeng Zhai (et al.), “The Development of Forensic Science Standards in China”, Science International: Synergy, Volume 2, 2020.
Kominfo., 2015, “Selain Menjaring 31 WNA Asal Tiongkok, Polisi Juga Tangkap Otak Penyuplai” , https://www.kominfo.go.id/content/detail/5045/selain-menjaring-31-wna-asal-tiongkok-polisi-juga-tangkap-otak-penyuplai/0/sorotan_media, diakses 11 Juni 2024.
Nicholas Nicolaou, CSI1 Expert Report, Executive Forensics, 2017. Criminal Procedure Law of the People's Republic of China (2018).
Perkapolri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti kepada Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dirubah terakhir kali melalui Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat China Mengenai Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana.
Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Kms. M. Galfadillah, Akbar Zabril, Ghina Nabila

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















