Analisis Kontribusi Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Makassar
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.7882Keywords:
Kontribusi Pajak Daerah, Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pendapatan Asli DaerahAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dokumentasi, dengan memanfaatkan data primer berupa laporan target dan realisasi penerimaan PBB-P2 serta PAD dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar selama periode 2020–2024. Metode yang digunakan adalah kuantitatif deskriptif dengan pendekatan rasio kontribusi untuk menilai sejauh mana PBB-P2 berperan dalam meningkatkan PAD Kota Makassar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa realisasi penerimaan PBB-P2 secara nominal terus meningkat setiap tahun, mencapai puncaknya pada 2024 sebesar 258.988 juta rupiah. Meskipun memberikan sumbangan positif, rata-rata rasio kontribusi PBB-P2 selama periode penelitian hanya sebesar 18,36%, yang diklasifikasikan dalam kriteria kurang. Fenomena ini disebabkan oleh pertumbuhan sektor pajak lain, seperti BPHTB dan Pajak Restoran, yang jauh lebih pesat dibandingkan PBB-P2. Selain itu, kebijakan fiskal seperti relaksasi pajak akibat pandemi COVID-19 turut memengaruhi efektivitas penerimaan jangka pendek. Oleh karena itu, diperlukan optimalisasi pengelolaan PBB-P2 melalui pemutakhiran data objek pajak, penguatan digitalisasi layanan melalui aplikasi seperti PAKINTA, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta evaluasi kebijakan NJOP dan target penerimaan secara berkala. Penguatan koordinasi antarperangkat daerah sangat krusial guna meningkatkan kontribusi PBB-P2 terhadap PAD secara berkelanjutan. Dengan demikian, PBB-P2 tetap menjadi instrumen vital dalam memperkuat kemandirian fiskal dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Kota Makassar.
Downloads
References
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Mahfudh, H. Saleh, dan M. Y. Saleh, Analisis Peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Gowa: Pusaka Almaida, 2022.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Badan Pusat Statistik Kota Makassar, Kota Makassar Dalam Angka Makassar Municipality in Figures, vol. 26. Makassar: BPS Kota Makassar, 2025. [Online]. Available: https://makassarkota.bps.go.id/id.
A. Styawan, “Kemendagri: 104 Daerah Naikkan PBB, 20 Daerah Naik di Atas 100 Persen,” Tempo.co, Aug. 20, 2025. [Online]. Available: https://www.tempo.co/politik/kemendagri-104-daerah-naikkan-pbb-20-daerah-naik-di-atas-100-persen-2060902.
detikSulsel, “Kenaikan PBB di Berbagai Daerah di Sulsel: Pare-Pare Naik Gila-gilaan 800%,” Aug. 22, 2025. [Online]. Available: https://www.detik.com/sulsel/berita/d-8073260/kenaikan-pbb-di-berbagai-daerah-di-sulsel-parepare-naik-gila-gilaan-800?page=4.
F. Nisa dan M. Arif, “Analisis Efektivitas dan Kontribusi Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kota Medan Tahun 2016–2020,” VISA: Journal of Vision and Ideas, vol. 2, no. 3, pp. 22–29, 2022, doi: 10.47467/visa.v2i3.1252.
N. Nikmatika, L. Fadliyanti, dan B. S. Wijimulawiani, “Analisis Potensi dan Kontribusi Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Mataram Tahun 2015–2020,” Jurnal Konstanta, vol. 3, no. 1, pp. 137–155, 2024, doi: 10.29303/konstanta.v4i1.
Mardiasmo, Perpajakan. Yogyakarta: Penerbit Andi, 2019.
S. Sihombing dan S. A. Sibagariang, Perpajakan (Teori dan Aplikasi). Bandung: Widina Bhakti Persada, 2020.
R. A. Kamaroellah, Pajak dan Retribusi Daerah: Konsep dan Aplikasi Analisis Pendapatan Asli Daerah Melalui Kontribusi Pajak dan Retribusi Daerah dalam Meninjau Peraturan Daerah. Surabaya: CV Jakad Media Publishing, 2021.
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Jakarta: Alfabeta, 2017.
N. Setiawati, S. Wahyudi, dan N. Aulia, “Analisis Efisiensi dan Efektivitas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Pengaruhnya terhadap Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Batang Hari,” Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, vol. 21, no. 3, pp. 1002–1010, 2021, doi: 10.33087/jiubj.v21i3.1697.
Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pemberian Relaksasi Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dalam Wilayah Kota Makassar Akibat Bencana Non Alam Penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Tahun 2020.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 208/PMK.07/2021 tentang Prinsip Tata Kelola, Prinsip Manajemen Risiko, dan Prinsip Mengenal Nasabah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
R. Kurniawan, “Kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Bandung: Indonesia,” Accounting Research Journal, vol. 1, no. 1, 2022, doi: 10.56244/accrual.v1i1.601.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Siti Aisyah Putri Maharani, Nur Afiah, Nurafni Oktaviyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















