Kewenangan Menetapkan Harga Jual Pada Toko yang Memiliki pramuniaga Menurut Perspektif fiqh muamalah (Studi Kasus Pasar Kotanopan Kecamatan Kotanopan Kab. Mandailing Natal)

Authors

  • Sofwatun Nabilah UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
  • Hamdani Hamdani UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.7864

Keywords:

Jual Beli, Wakalah, Penetapan Harga

Abstract

Penelitian ini didasari oleh tindakan masyarakat dalam aktivitas muamalah, khususnya dalam jual beli (bai’. Pada transaksi tersebut adanya perbedaan harga apabila membeli melalui pramuniaga toko dengan pembelian langsung kepada pemilik toko. Misalnya, harga sehelai baju jika dibeli dari pramuniaga bisa mencapai Rp130.000, namun jika dibeli langsung dari pemilik toko hanya seharga Rp120.000. Oleh sebab itu, penelitian ini bermaksud untuk mendalami bagaimana kewenangan dalam menetapkan harga jual pada mekanisme jual beli oleh pedagang yang memiliki pramuniaga, serta bagaimana pandangan fiqh muamalah terkait penetapan harga jual dalam situasi ini. Data yang dikumpulkan untuk penelitian ini melalui metode penelitian langsung atau empiris. utama untuk penelitian ini berasal dari pelanggan, pemilik toko, dan pramuniaga di Pasar Kotanopan. sementara sumber  data sekunder didapatkan dari buku dan jurnal. Menurut hasil penelitian, penetapan harga jual yang dilakukan oleh pramuniaga toko di Pasar Kotanopan berbeda dari harga yang diputuskan oleh pemilik toko. Pada perjanjian awal, semestinya pramuniaga hanya dapat menetapkan harga jual barang sesuai kesepakatan. Namun, kenyataannya pramuniaga cenderung menaikkan harga barang yang dijualnya. Ini memperlihatkan  bahwa pramuniaga telah melampaui batas yang disepakati oleh pemilik toko sejak awal akad, sehingga akad wakalah antara pemilik toko dan pramuniaga di Pasar Kotanopan tidak berjalan sesuai dengan  ketentuan akad wakalah yang seharusnya. I

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al-Maraghi Ahmad Mustafa, Terjemah Tafsir Al-Maraghi, (,Semarang: CV. Toha Putra, 1986),

Azzam Abdul Aziz Muhammad, Fiqh Muamalat Sistem Transaksi Dalam Islam, (Jakarta: Amzah, 2010)

Choiriyah Siti, Mua’malah Jual Beli Dan Selain Jual Beli (Pendalaman Materi Fiqih Untuk Guru Madrasah Tsanawiyah), ( Surakarta: Centre For Develoving Academic Quality (CDAQ), 2009)

Djuwaini Dimyauddin, Pengantar Fiqh Muamalah, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008)

Dimayauddin Djuwaini, Pengantar Fiqh Muamalah, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010)

Fatimah St. Dkk, Penetapan Harga Menurut Ibnu Taimiyah, Al-Rikaz: Jurnal Ekonomi Syariah, Departement of Islamic Economics, Faculty of Islamic Economics and Business, Institut Agama Islam Parepare, Indonesia, Volume 2 Issue 1, Juni 2023

Firmansyah Mohammad, Kebijakan Pemerintah Terhadap Penetapan Harga Pasar (Tas’ir) Perspektif Maqashid Muamalah, Al-Mansyur Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Syariah, STIS Nurul Qarnain Jawa Timur, Volume 3, Nomor 1, September 2023.

Hamdani, Dasar-dasar Fiqih Ibadah & Fiqih Muamalah, (Jawa Timur: FAM Publishing, 2020)

Haroen Nasrun, Fiqh Muamalah,( Jakarta: Gaya Media Pratama, 2000)

Interdisciplinary Journal of Sharia Economics (IIJSE), Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin, Vol. 2. No. 2 Januari 2020.

Lubis Mardiah dan Nurkiah, Wawancara Pribadi, Selaku Pemilik Toko Di Pasar Kotanopan Kecamatan Kotanopan: Pada Tanggal 21 April 2025.

Mardiah, Hadis-Hadis Tentang Jasa, Wakalah, Kafalah, Hawalah, Mushaf Journal, Jurnal Ilmu Al Quran dan Hadis Vol. 2 No. 3 Desember 2022.

Muslimin Supriadi Dkk, Konsep Penetapan Harga Dalam Perspektif Islam, Al-Azhar Journal of Islamic Economics, Program Studi Ekonomi Syariah, Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Azhar Gowa, Volume 2 Nomor 1, Januari 2020

Naja Daeng, Seluk Beluk Wakalah Dalam Teori & Praktik,( Jawa Timur:Uwais Inspirasi Indonesia, 2019)

Rizal Ahmed, “Akad Wakalah dalam Jual Beli”, Al-Hiwalah: (Sharia Economic Law), Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, Vol 1 No. 1. Januari Juni 2022,

Sarwat Ahmad, Fiqih Jual-beli, (Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing, 2018)

Siregar Hariman Surya, Fikih Muamalah Teori dan Implementasi (Bandung:PT Remaja Rosdakarya, 2019)

Suryani, Wawancara Pribadi, Selaku Pembeli Barang Di Toko Pasar Kotanopan: Pada Tanggal 27 April 2024

Suryani, Wawancara Pribadi, Selaku Konsumen, Pada Tanggal 20 April 2025.

Wahyuni Marlina dan Rahma Putri, Wawancara Pribadi, Selaku Karyawan Di Toko Pasar Kotanopan Kecamatan Kotanopan: Pada Tanggal 21 April 2025.

Zaini Ahmad, Ihtikar dan Tas’ir dalam Kajian Hukum Bisnis Syariah, Tawazun:Journal of Sharia Economic Law, Institut Agama Islam Negeri Kudus, Volume 1, Nomor 2, September 2018.

Downloads

Published

13-04-2026

How to Cite

[1]
S. Nabilah and H. Hamdani, “Kewenangan Menetapkan Harga Jual Pada Toko yang Memiliki pramuniaga Menurut Perspektif fiqh muamalah (Studi Kasus Pasar Kotanopan Kecamatan Kotanopan Kab. Mandailing Natal)”, RIGGS, vol. 5, no. 1, pp. 12610–12619, Apr. 2026.