Pengaruh Potensi Realisasi Wakaf Uang Terhadap Pengentasan Kemiskinan di Kota Banjarmasin
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.7738Keywords:
Wakaf Uang, Potensi Realisasi, Pengentasan KemiskinannAbstract
Penelitian ini membahas potensi dan realisasi yang dimiliki oleh gerakan wakaf uang pemerintah yaitu Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan dalam menghadapi pengentasan kemiskinan guna meningkatkan taraf hidup dan menekan kesenjangan sosial di Kota Banjarmasin. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis pengaruh potensi wakaf uang dan realisasi wakaf uang terhadap pengentasan kemiskinan di Kota Banjarmasin. Latar belakang penelitian karena tingginya angka kemiskinan yang belum tertangani secara optimal, khususnya di Kota Banjarmasin meskipun potensi wakaf uang sebagai instrument keuangan sosial Islam cukup besar. Metode penelitian menggunakan metode kuantitatif, terdiri dari dua variabel independen dan satu variabel dependen. Data diperoleh melalui website resmi dan komunikasi secara daring kepada staf sekretariat lembaga, dianalisis menggunakan uji regresi linear berganda melalui program SPSS versi 27. Uji t dan uji F digunakan untuk mengetahui pengaruh variabel independen secara parsial dan simultan, sedangkan koefisien determinasi untuk mengetahui kontribusi secara keseluruhan. Hasil penelitian menunjukkan secara parsial variabel potensi wakaf uang (X1) tidak berpengaruh signifikan terhadap pengentasan kemiskinan (Y) dengan nilai (Sig.) 0,986 dan variabel realisasi wakaf uang (X2) tidak berpengaruh signifikan terhadap pengentasan kemiskinan (Y) dengan nilai (Sig.) 0,543. Secara simultan, variabel potensi wakaf uang (X1) dan realisasi wakaf uang (X2) tidak berpengaruh signifikan terhadap pengentasan kemiskinan (Y), dengan nilai (Sig.) uji F 0,542 > 0,05 dan nilai koefisien determinasi (R2) 33,5%. Mengindikasi bahwa terdapat faktor lain yang lebih dominan dalam mempengaruhi pengentasan kemiskinan. Meskipun hasilnya tidak signifikan, temuan ini memberikan wawasan penting bagi pengelolaan wakaf uang di masa depan agar lebih efektif dan berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat.
Downloads
References
BPS, “Berita Resmi Statistik 15 Januari 2025,” Bps.Go.Id, vol. 19, no. 27, hal. 1–8, 2025.
BPS Provinsi Kalimantan Selatan 15 Januari 2025, “Jumlah Penduduk Miskin 2019-2021,” 2020. [Daring]. Tersedia pada: bogorkota.bps.go.id/indicator/23/112
V. Rahardjo, “Gerakan WakafUang Nasional (GNWU) Sebagai Momentum Kebangkitan Wakaf Uang.”
A. Rachman dan A. M. H. Putri, Bank Dunia Bagikan 3 Solusi Atasi Kemiskinan untuk Jokowi, CNBC Indonesia, n.d., cnbcindonesia.com/436891
S. K. Lubis dan F. Wajdi, Hukum Wakaf Tunai, Pertama. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2016.
K. F. MUI, “Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tentang Wakaf Uang,” in Fatwa MUI, MUI, 2002.
P. D. Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2013.
S. Khan Mohmand, Research Instruments. 2019. doi: 10.1017/9781108694247.012.
H. F. Nasution, “Instrumen Penelitian dan Urgensinya Dalam Penelitian Kuantitif,” 2015, [Daring]. Tersedia pada: repo.uinsyahada.ac.id/326
A. Anas dan M. N. H. Ryandono, “Wakaf Produktif Dalam Pemberantasan Kemiskinan Melalui Pemberdayaan Ekonomi di Yayasan Nurul Hayat Surabaya,” J. Ekon. Syariah Teor. dan Terap., vol. 4, no. 3, 2017, doi: 10.20473/vol4iss20173pp253-267.
D. F. A. Sup, “Wakaf Kontemporer di Indonesia dalam Perspektif Hukum dan Fatwa,” J. Huk. Ekon. SYARIAH, vol. 4, no. 2, 2021, doi: 10.30595/jhes.v4i2.11093.
O. Sahroni, Fikih Muamalah Kontemporer Jilid 4. Jakarta: Republika Penerbit, 2020.
A. Halim, Hukum Perwakafan di Indonesia. Jakarta: Ciputat Press, 2005.
I. Hasanah dan D. Maharani, “Sosialisasi Penerapan Sak Syariah-Psak 112 tentang Akuntansi Wakaf guna Pembuatan Laporan Keuangan Bagi Para Nazhir di Lingkungan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Propinsi Kalimantan Selatan,” Khidmatuna J. Penelit. dan Pengabdi. Kpd. Masy., vol. 2, no. 1, 2021, [Daring]. Tersedia pada: doi.org/10.25299/jtb.2020.vol3(2).5896
Masrina dan D. Lestari, “Integrasi Fitur Ziswaf Dalam Digital Banking Bank Syariah: Peluang dan Tantangan (Studi Kasus Pada Bank Syariah Indonesia),” Indones. Sci. J. Islam. Financ., vol. 3, no. 2, hal. 221–235, 2025.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ummi Kalsum, Ikhwatun Hasanah, Masrina MH

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















