Perbandingan Kewenangan Kepolisian Indonesia dan Singapura Dalam Menangani Penipuan Online
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.7662Keywords:
Penipuan Online, Penelitian Hukum Normatif, Perbandingan Hukum, Kejahatan Siber, Harmonisasi Regulasi, Forensik Digital, Kejahatan TransnasionalAbstract
Sitti Rahmani Nur. 0010 02 60 2024. Perbandingan Kewenangan Kepolisan Indonesia dan Singapura dalam menangani Penipuan Online. Dibimbing oleh bapak H.Kamal Hidjaz selaku pembimbing utama dan Bapak H. Mursyid selaku pembimbing.Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis kebijakan hukum dan kewenangan kepolisian di Indonesia dan Singapura serta Memahami dan Menganalisis persamaan dan perbedaan pendekatan kepolisian Indonesia dan Singapura dalam upaya pencegahan dan pemidanaan terhadap penipuan online.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Bahan hukum primer dan sekunder dianalisis secara kualitatif untuk mengkaji konstruksi norma, ruang lingkup kewenangan, serta desain kelembagaan penegakan hukum di kedua negara.Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia secara normatif memiliki kewenangan luas dalam menangani penipuan online melalui regulasi yang tersebar, namun masih terkendala disharmonisasi aturan, koordinasi lembaga, dan keterbatasan teknologi, sedangkan Singapura didukung kerangka hukum yang lebih terintegrasi, struktur terpusat, dan pendekatan intelligence-led policing yang proaktif, sehingga penanganan yang diberikan oleh integrasi substansi hukum, kelembagaan, budaya hukum, dan dukungan teknologi, serta memerlukan harmonisasi regulasi, penguatan kapasitas digital, dan kerja sama internasional.Sebagai Penulis merekomendasikan agar Indonesia melakukan harmonisasi regulasi dan membangun sistem penegakan hukum siber yang terintegrasi berbasis teknologi, memperkuat kapasitas forensik digital dan koordinasi dengan sektor keuangan, serta mengembangkan pendekatan proaktif, literasi digital, dan kerja sama internasional untuk menghadapi penipuan online yang bersifat transnasional.
Downloads
References
Kementrian Agama RI. 2014. Al-qur’an dan terjemahnya. Solo: Tiga Serangkai.
Arief, Barda Nawawi. 2010. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
___. 2003. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Budiyanto. 2025. Pengantar Cybercrime dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia. Banten: PT Sada Kurnia Pustaka.
Casey, E. 2011. Digital Evidence and Computer Crime: Forensic Science, Computers and the Internet. Academic Press.
Creswell. 2020. Qualitative Inquiry & Research Design. edisi 2020.
Dempsey, John S., & Linda S. Forst. 2019. Police Administration. Belmont: Wadsworth Publishing.
Djanggih, Hardianto. 2025. KRIMINOLOGI. Makassar: PT. Nas media Indonesia.
Hamzah, Andi. 2008. Penegakan Hukum Lingkungan. Jakarta: Sinar Grafika.
Hardjasoemantri, Koesnadi. 2006. Hukum Tata Lingkungan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Hasibuan, Edi Saputra. 2021. Hukum kepolisian dan criminal policy dalam penegakan hukum. PT. RajaGrafindo Persada-Rajawali Pers.
Hatta, Moh. 2009. Beberapa Masalah Penegakan Hukum Pidana umum dan Pidana Khusus. Yogyakarta: Liberty Cet.1.
Heinz Ealau & Kenneth Prewitt. 2017. dikutip dalam Solichin Abdul Wahab, Analisis Kebijaksanaan: Dari Formulasi ke Implementasi Kebijaksanaan Negara. Jakarta: Bumi Aksara.
Hutabarat, Mario Valentino. 2024. Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana Phising Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Diss. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS ISLAM SUMATERA UTARA.
Kenedi, John. 2017. Buku Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) Dalam Sistem Penegakan Hukum Di Indonesia. Pustaka Pelajar.
Lawrence F. Travis. 2020. Introduction to Criminal Justice. New York: Routledge.
M. Yahya Harahap. 2018. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.
Mappaselleng, Nur Fadhilah. 2018. Rethinking Cyber Crime. Arti Bumi Intaran, Yogyakarta. https://opac-library.unhas.ac.id/opac/detail-opac?id=68860
Maskun & Wiwik Meilarati. 2017. Aspek Hukum Penipuan Berbasis Internet. Keni Media.
McQuade, S. C. 2009. Understanding & Managing Cybercrime. Sage Publications.
Michael D. Reisig & John P. Crank. 2018. Police Organization & Management. Cincinnati: Anderson Publishing.
Moore, Mark H. 1995. Creating Public Value: Strategic Management in Government. Cambridge: Harvard University Press.
Muhtar, Sitti Murniati, M. Iqbal Sultan, & Muhammad Fitrah Ramadhan. 2023. Penegakan Hukum dalam Tindak Pidana Penipuan Online. Divya Media Pustaka.
Muladi & Barda Nawawi Arief. 1992. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.
Nafis, M Raihan. 2023. Studi Perbandingan Hukum Tentang Pengaturan Tindak Pidana Cyberbullying di Indonesia, Singapura, Dan Malaysia. Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Fakultas Syariah dan Hukum Jurusan Hukum Publik Islam Program Studi Hukum Surabaya.
Napitupulu, Eben Jamin. 2024. Kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.
Nurdin, Boy. 2021. Kedudukan dan fungsi hakim dalam penegakan hukum di Indonesia. Bandung: Penerbit Alumni.
Nurhayati, et.al. 2024. Buku Referensi Ekonomi Global 4.0. Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Qamar, Nurul & Farah Syah Rezah. 2017. Etika Profesi Hukum. Makassar: CV.Social Politic Genius. https://penerbitsign.com/single-buku/etika-profesi-hukum-empat-pilar-hukum
Qamar, Nurul, et.al. 2017. Metode Penelitian Hukum. Makassar: CV.Social Politic Genius.
Putri, Safira Diana. 2021. Tugas dan fungsi kepolisian dalam perannya sebagai penegak hukum menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian.
Raharjo, Satjipto. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Ravena, Dey. 2017. Kebijakan Kriminal: [Criminal Policy]. Jakarta: Prenada Media.
Rusmini, Andin. 2021. Gambaran Kepolisian Republik Indonesia Dalam Sistem Penegakan Hukum di Indonesia.
Shelley, L. I. 2014. Dirty Entanglements: Corruption, Crime, & Terrorism. Cambridge University Press.
Singapore Police Force. SPF Annual Report 2023/2024.
Soekanto. 2019. Pengantar Penelitian Hukum. edisi revisi 2019.
Soedarto. 1986. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
Sudarto. 1983. Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat: Kajian Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Sinar Baru.
Sulubara, Seri Mughni, Virdyra Tasril, & Nurkhalisah. 2025. Perlindungan Hukum Tindak Pidana Cybercrime dalam Cyberlaw di Indonesia. Medan: Tahta Media Group.
Sunarno, Siswanto. 2008. Hukum Pemerintah Daerah di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Supriyono. 2000. Sistem Pengendalian Manajemen. Edisi Pertama. Yogyakarta: BPFE.
Sutiyoso, Bambang. 2004. Aktualita Hukum dalam Era Reformasi. Jakarta: Grafindo Persada.
Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah. 2005. Politik Hukum Pidana: Kajian Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Wall, D. S. 2007. Cybercrime: The Transformation of Crime in the Information Age. Polity Press.
Zaidan, M. Ali. 2021. Kebijakan kriminal. Jakarta: Sinar Grafika (Bumi Aksara).
Jurnal
Afdhali, Dino Rizka & Taufiqurrohman Syahuri. 2023. Idealitas Penegakkan Hukum Ditinjau Dari Perspektif Teori Tujuan Hukum. Collegium Studiosum Journal 6.2: 555-561.
Al Kautsar, Izzy & Danang Wahyu Muhammad. 2022. Sistem hukum modern Lawrance M. Friedman: Budaya hukum dan perubahan sosial masyarakat dari industrial ke digital. Sapientia Et Virtus 7.2: 84-99.
Anakotta, Marthsian Y. 2019. Kebijakan Sistem Penegakan Hukum Terhadap Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme Melalui Pendekatan Integral. Jurnal Belo 5.1: 46-66.
Andasia, Junaidy, Roy Marthen Moonti & Ibrahim Ahmad. 2025. Implementasi Fungsi Preventif dan Represif dalam Patroli Kepolisian di Tingkat Polsek. Politika Progresif: Jurnal Hukum, Politik dan Humaniora 2.2: 327-343.
Arafat, Muhammad & Alexander Tito Enggar Wirasto. 2024. Kebijakan kriminal dalam penanganan siber di era digital: Studi kasus di Indonesia. Equality: Journal of Law and Justice 1.2: 220-241.
Aurelia, Angel. 2024. Analisis Pengimplementasian “Asean Cyber Security Framework” DI SINGAPURA TAHUN 2020. Journal of Social and Economics Research 6.1: 2168-2179.
Brantingham, P. J., & Faust, F. L. (1976). A Conceptual Model of Crime Prevention. Crime & Delinquency, 22(3), 284–296.
Cahyono, Soetardi Tri, Wina Erni, & Taufik Hidayat. 2025. Rikonstruksi Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Siber (Cyber Crime) Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Rekonstruksi Hukum Pidana terhadap Kejahatan Siber (Cyber Crime) dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Dame Journal of Law 1.1.
Devianty, Farah Gitty. 2017. Peran Kepolisian Sektor Gedebage Bandung dalam Rangka Memelihara Kamtibmas dan Penegakan Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum 16.1: 47-66.
Dodi Syahputra. 2021. Implementasi Kebijakan Kriminal dalam Penanggulangan Kejahatan di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 3.2: 180.
Edi Setiadi & B. Arief Sidharta. 2018. Hukum Kepolisian di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Faisal, Nurhalisa, Aan Aswari, & Muhammad Azham Ilham. 2025. Penegakan Hukum Terhadap Eksistensi Tindak Pidana Pemalsuan Identitas di Era Digital. Jurnal LEGAL DIALOGICA 1.1.
Fuah, Marfuah. 2024. Efektivitas Dan Fungsi Hukum Dalam Masyarakat Perspektif Filsafat Hukum. Desiderata Law Review 1.2: 35-44.
Ginting, Yuni Priskila, et al. 2024. Sosialisasi Perbandingan Hukum Pidana: Tindak Pidana ITE di Indonesia dan Singapura. Jurnal Pengabdian West Science 3.04: 429-442.
Goldstein, H. (1990). Problem-Oriented Policing. Temple University Press.
Indrawan, Jerry & Azila Zahira. 2024. Revolutions in Military Affairs (RMA) Policy in Countering the Threat of Terrorism and Cyber Crime in Singapore. Mandala: Jurnal Ilmu Hubungan Internasional 7.1: 18-39.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Sitti Rahmani Nur; Kamal Hidjaz, Mursyid Mursyid

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















