Efektivitas Kepolisian dalam Menangani Tindak Pindana Pencurian dengan Kekerasan (Studi di Polrestabes Makassar)
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.7608Keywords:
Penanganan, Kepolisian, Corporate GovernanceAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk: (1) menjelaskan efektivitas kepolisian dalam menangani tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Polrestabes Makassar; dan (2) menganalisis hambatan yang dihadapi dalam penanganannya. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis, yaitu mengkaji hukum berdasarkan fakta di masyarakat serta praktik aparat penegak hukum. Data dianalisis secara kualitatif untuk menghasilkan kesimpulan yang sistematis, objektif, dan komprehensif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas kepolisian dilakukan melalui tiga upaya, yaitu pre-emtif, preventif, dan represif. Upaya pre-emtif dilakukan melalui penyuluhan dan pembinaan masyarakat, preventif melalui patroli dan pengawasan di wilayah rawan, serta represif melalui proses penegakan hukum dari penyelidikan hingga penindakan pelaku. Namun, ketiga upaya tersebut belum berjalan secara optimal.Ketidakoptimalan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor penghambat, seperti rendahnya kerja sama pelaku, minimnya keterlibatan saksi, keterbatasan alat bukti, serta kurangnya sumber daya manusia dan sarana prasarana kepolisian. Selain itu, rendahnya kesadaran hukum masyarakat juga menjadi kendala dalam efektivitas penanganan tindak pidana ini.Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini merekomendasikan agar kepolisian meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan profesional, memperkuat sarana dan prasarana pendukung penyidikan, serta mengoptimalkan patroli dan pengawasan di daerah rawan. Selain itu, peningkatan kesadaran hukum dan partisipasi masyarakat perlu didorong melalui pendekatan yang lebih intensif dan kolaboratif guna mendukung efektivitas penanganan tindak pidana pencurian dengan kekerasan
Downloads
References
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, Surah An-Nisa’ ayat 58, (Jakarta: Lajnah Pentashih Mushaf Al-Qur’an, 2019)
Abintoro Prakoso. 2017. Kriminologi dan Hukum Pidana. Yogyakarta: Laksbang Pressindo, hlm. 67.
Achmad Ali. 2008. Menguak Tabir Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia, hlm. 191.
Achmad Ali. 2009. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence). Jakarta: Kencana, hlm. 376.
Ari Yohan Wambrauw. 2013. Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Daerah Perpajakan dan Retribusi Daerah. Skripsi Universitas Atma Jaya Yogyakarta, hlm. 33–34.
Barda Nawawi Arief. 1982. Kebijakan Penanggulangan Kejahatan dengan Hukum Pidana. Dalam Masalah-Masalah Hukum, No. 2–4 Tahun XII, hlm. 6.
Barda Nawawi Arief. 2002. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, hlm. 45–46.
Barda Nawawi Arief. 2010. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, hlm. 25.
Barda Nawawi Arief. 2010. Kapita Selekta Hukum Pidana. Jakarta: Citra Aditya Bakti, hlm. 75.
Barda Nawawi Arief. 2010. Kebijakan Hukum Pidana. Kencana. Jakarta. Hal. 20–22.
Barda Nawawi Arief. 2010. Kebijakan Hukum Pidana. Kencana. Jakarta. Hal. 48–50.
Barda Nawawi Arief. 2011. Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, hlm. 39–41.
Baringbing Simpul R.E. Mewujudkan Supremasi Hukum. Jakarta: Pusat Kegiatan Reformasi, hlm. 55.
Departemen Pendidikan Nasional. 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta. Hal. 268.
Edwin H. Sutherland. 1974. Criminology. Philadelphia: J.B. Lippincott Company, hlm. 5.
Émile Durkheim. 1997. The Division of Labor in Society. Free Press, hlm. 45.
H.A.K. Moch. Anwar. 1989. Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II). Bandung: Aditya Bakti.
H.L.A. Hart. 2012. The Concept of Law. Oxford University Press, hlm. 82.
Hardianto Djanggih. 2025. Kriminologi. Jakarta, PT Nas Media Indonesia, hlm.78.
Hardianto Djanggih. 2025. Kriminologi. Jakarta, PT Nas Media Indonesia, hlm.81.
Harun M. Husen. 1990. Kejahatan dan Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta, hlm. 58.
Ilham Bisri. 2004. Sistem Hukum Indonesia. Jakarta: Grafindo Persada, hlm. 32.
Lilik Mulyadi. 2004. Kapita Selekta Hukum Pidana, Kriminologi & Viktimologi. Jakarta: Djambatan, hlm. 30.
Marc Ancel. 1965. Social Defence: A Modern Approach to Criminal Problems. London: Routledge, hlm. 15–17.
Moeljatno. 1993. Asas-Asas Hukum Pidana. Surabaya: Putra Harsa, hlm. 23.
Moeljatno. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, hlm. 54.
Muladi dan Barda Nawawi Arief. 2010. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, hlm. 16–19.
Muladi. 1995. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Badan Penerbit Universitas Diponegoro. Semarang. Hal. 20–22.
Muladi. 2002. Lembaga Pidana Bersyarat. Alumni. Bandung. Hal. 25–27.
Mustafa Abdullah & Soerjono Soekanto. 1982. Sosiologi Hukum dalam Masyarakat. Jakarta: CV Rajawali, hlm. 14.
P.A.F. Lamintang. 1989. Delik-Delik Khusus Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan. Bandung: Sinar Baru, hlm. 11.
Qamar, Nurul, dan Farah Syah Rezah. 2017. Etika Profesi Hukum (Empat Pilar Hukum). Makassar: CV. Social Politic Genius, hlm. 5.
R. Soesilo. 1995. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Komentar-komentarnya. Bogor: Politeia, hlm. 249.
R. Soesilo. 1995. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia. Bogor. Hal. 249–250.
R. Soesilo. 2017. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Lengkap dengan Penjelasannya. Bogor: Politeia, hlm. 50.
R. Sugandhi. 1980. KUHP dan Penjelasannya. Surabaya: Usaha Nasional Offset Printing, hlm. 376.
Romli Atmasasmita. 2011. Teori dan Kapita Selekta Kriminologi. Bandung: Refika Aditama, hlm. 9.
Romli Atmasasmita. 2013. Teori dan Kapita Selekta Kriminologi. Refika Aditama. Bandung. Hal. 80–82.
Satjipto Rahardjo. 2009. Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Genta Publishing. Yogyakarta. Hal. 111–113.
Satjipto Raharjo. 2000. Masalah Penegakan Hukum. Bandung: Sinar Baru, hlm. 23.
Satjipto Raharjo. 2000. Masalah Penegakan Hukum. Bandung: Sinar Baru, hlm. 23.
Septi Wahyu Sandiyoga. 2015. Efektivitas Peraturan Walikota Makassar Nomor 64 Tahun 2011 tentang Kawasan Bebas Parkir. Skripsi Universitas Hasanuddin, hlm. 11.
Soebroto Brotodiredjo. 1989. Polri sebagai Penegak Hukum. Bandung: Sespimpol, hlm. 2.
Soerjono Soekanto. 1985. Beberapa Aspek Sosial Yuridis Masyarakat. Bandung, hlm. 45.
Soerjono Soekanto. 1985. Beberapa Aspek Sosio Yuridis Masyarakat. Bandung: Alumni, hlm. 33.
Soerjono Soekanto. 1986. Pengantar Kriminologi. Jakarta: Ghalia Indonesia, hlm. 7.
Soerjono Soekanto. 2004. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, hlm. 5.
Soerjono Soekanto. 2004. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, hlm. 8–10.
Soerjono Soekanto. 2004. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, hlm. 12.
Soerjono Soekanto. 2004. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, hlm. 5.
Soerjono Soekanto. 2004. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, hlm. 35, 19, 33.
Soerjono Soekanto. 2006. Hukum Acara Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, hlm. 7.
Soerjono Soekanto. 2007. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, hlm. 5.
Soerjono Soekanto. 2011. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajagrafindo Persada, hlm. 120.
Soerjono Soekanto. 2014. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. PT RajaGrafindo Persada. Jakarta. Hal. 5–7.
Soerjono Soekanto. 2014. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. PT RajaGrafindo Persada. Jakarta. Hal. 11–13.
Sondang P. Siagian. 1986. Organisasi, Kepemimpinan dan Perilaku Administrasi. Jakarta: Gunung Agung, hlm. 76.
Sudarsono. 1985. Kamus Hukum. Jakarta: Rineka Cipta, hlm. 85.
Sudarto. 1986. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni, hlm. 28–29.
Tom R. Tyler. 2006. Why People Obey the Law. Princeton University Press, hlm. 25.
Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa. 2003. Kriminologi. Jakarta: RajaGrafindo Persada, hlm. 3.
Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa. 2010. Kriminologi. Rajawali Pers. Jakarta. Hal. 35–38.
Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa. 2010. Kriminologi. Rajawali Pers. Jakarta. Hal. 95–97.
Van Bemmelen. 1987. Hukum Pidana 1: Hukum Pidana Material Bagian Umum. Binacipta. Bandung. Hal. 83–85.
W.A. Bonger. 1982. Pengantar tentang Kriminologi. Jakarta: Ghalia Indonesia, hlm. 41.
W.J.S. Poerwadarminta. 1985. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: PN Balai Pustaka, hlm. 763.
Warsito Hadi Utomo. 2005. Hukum Kepolisian di Indonesia. Jakarta: Prestasi Pustaka, hlm. 9–11.
Wirjono Prodjodikoro. 2003. Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Refika Aditama. Bandung. Hal. 17–19.R. M. rizki, “Pengaruh e-commerce pada penjualan makanan khas kampar”,
R. M. rizki, L.saputra, and R. M. sari “Optimasi pelayanan e-commer menggunakan chatbot”,. Azheila Mahadewi A., Hambali Thalib, Hamza Baharuddin. 2021. “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan.” Journal of Lex Generali, 2(3), 1201–1213.
Alun Putra Samudra, Hambali Thalib, Dwi Handayani. 2025. Analisis Hukum Terhadap Pembuatan Dan Penyebaran Uang Palsu. Jurnal Legal Dialogica. Vol. 1 No. 1. Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia. Makassar. https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/legal/article/view/1421
Muh. Ray Mandaria, Muhammad Kamal Hidjaz, Mursyid. 2025. Pelaksanaan Diskresi Kepolisian Terhadap Kecelakaan Lalu Lintas (Studi Kasus Kepolisian Resor Kota Makassar). Jurnal Legal Dialogica. Vol. 1 No. 1. Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia. Makassar. https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/legal/article/view/1482
Nabila Tri Purnamasari, Nur Fadhilah Mappaselleng, Azwad Rachmat Hambali. 2025. Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Penyebaran Video Porno Melalui Facebook. Jurnal Legal Dialogica. Vol. 1 No. 1. Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia. Makassar. https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/legal/article/view/1633
Muh. Fadly Hubulo, La Ode Husen, Muhammad Azham Ilham. 2025. Tinjauan Penetapan Tersangka Pada Tindak Pidana Pengrusakan Alat Peraga Kampanye. Jurnal Legal Dialogica. Vol. 1 No. 1. Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia. Makassar. https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/legal/article/view/1507
M. Thoriq Firdausie, Sri Lestari Poermono, Sahban. 2025. Efektivitas Hukum Perjanjian Waralaba pada Upnormal Coffee Roasters. Jurnal Legal Dialogica. Vol. 1 No. 1. Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia. Makassar. https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/legal/article/view/1528
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Daily News Indonesia. 2025. “Rawan Komplotan Begal di Kota Makassar, Dua Orang Asal Gowa Kehilangan Motor.” 28 Mei 2025. Diakses dari: https://dnid.co.id/news/2025/05/28/rawan-komplotan-begal-di-kota-makassar-dua-orang-asal-gowa-korban-kehilangan-motor/.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rio Ramadhani Baharuddin, Hambali Thalib, Sri Lestari Poernomo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















