Efektivitas Insentif Pajak Pendidikan Dalam Pemenuhan Hak Konstitusional Atas Pendidikan Di Indonesia

Authors

  • Luluk Kamalia Universitas Pancasila
  • Triana Komalasaei Rezki Universitas Pancasila

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.7438

Keywords:

Insentif Pajak, Hak atas Pendidikan, Hukum Tata Negara

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengevaluasi efektivitas kebijakan insentif pajak pendidikan di Indonesia sebagai instrumen fiskal dalam rangka memenuhi hak konstitusional atas pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam perspektif negara kesejahteraan, pendidikan merupakan hak ekonomi, sosial, dan budaya yang mewajibkan negara untuk bertindak aktif melalui kebijakan publik, termasuk kebijakan perpajakan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual untuk menganalisis sinkronisasi antara regulasi perpajakan, seperti fasilitas Super Tax Deduction, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa pendidikan, serta pengecualian objek Pajak Penghasilan bagi lembaga pendidikan nirlaba, dengan mandat konstitusional pemenuhan hak atas pendidikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif kebijakan insentif pajak telah mencerminkan fungsi regulerend pajak sebagai alat rekayasa sosial untuk mendorong partisipasi sektor swasta dalam pengembangan sumber daya manusia. Namun, implementasinya belum sepenuhnya efektif karena tingginya kompleksitas administratif, biaya kepatuhan yang besar, serta kecenderungan kebijakan yang berorientasi pada sisi penyedia (supply-side oriented). Kondisi tersebut menyebabkan manfaat fiskal lebih banyak dinikmati oleh institusi besar, sementara akses pendidikan bagi kelompok marginal belum meningkat secara signifikan. Selain itu, kebijakan pembebasan PPN tanpa pengkreditan pajak masukan menimbulkan beban biaya tersembunyi yang tetap dibebankan kepada masyarakat. Dengan demikian, kebijakan insentif pajak pendidikan perlu direorientasi dari sekadar instrumen ekonomi menjadi mekanisme pemenuhan hak asasi manusia berbasis konstitusi, melalui penguatan akuntabilitas, penyederhanaan prosedur, serta pengaitan langsung antara pemberian insentif dan peningkatan akses pendidikan yang adil dan merata.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amiruddin dan Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Asshiddiqie, Jimly, 2006, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Konstitusi Press, Jakarta.

Asshiddiqie, Jimly, 2010, Konstitusi Ekonomi, Kompas, Jakarta.

Brokodjodjo, Rochmat Soemitro, 1991, Asas dan Dasar Perpajakan, Eresco, Bandung.

Hadjon, Philipus M., 1987, Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya.

Hidayat, Syarif, 2016, "Politik Hukum Pajak dalam Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat", Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 5, No. 2, Juli.

Ibrahim, Johnny, 2006, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang.

Ilyas, Wirawan B. dan Richard Burton, 2013, Hukum Pajak, Salemba Empat, Jakarta.

Manan, Bagir, 2001, Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan Hak Asasi Manusia di Indonesia, Alumni, Bandung.

Mardiasmo, 2019, Perpajakan, Penerbit Andi, Yogyakarta.

Marzuki, Peter Mahmud, 2017, Penelitian Hukum: Edisi Revisi, Kencana, Jakarta.

MD, Moh. Mahfud, 2012, Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu, Rajawali Pers, Jakarta.

OECD, 2022, Tax Policy Reforms: Indonesia's Path to Fiscal Sustainability, OECD Publishing, Paris.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.010/2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran dalam rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1024).

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 119).

Prastowo, Yustinus, 2020, "Evaluasi Kebijakan Insentif Pajak di Indonesia", Jurnal Ekonomi dan Keuangan, Vol. 12, No. 1, Januari.

Pudyatmoko, Y. Sri, 2009, Pengantar Hukum Pajak, Andi Offset, Yogyakarta.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 011/PUU-III/2005 perihal Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Rahardjo, Satjipto, 2014, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Rosdiana, Haula dan Edi Slamet Irianto, 2012, Pengantar Ilmu Pajak: Kebijakan dan Implementasi di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.

Sari, Indah, 2017, "Hak Konstitusional Warga Negara dalam Memperoleh Pendidikan", Jurnal Lex Jurnalica, Vol. 14, No. 3, Desember.

Soekanto, Soerjono, 2015, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.

Suandy, Erly, 2017, Hukum Pajak, Salemba Empat, Jakarta.

Sunggono, Bambang, 2003, Metodologi Penelitian Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta.

UNESCO, 2015, Education for All National Review Report: Indonesia, UNESCO, Jakarta.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893).

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736).

Wibowo, Ari, 2021, "Analisis Implementasi Super Tax Deduction bagi Pendidikan Vokasi", Jurnal Pajak Indonesia, Vol. 4, No. 2, Agustus.

World Bank, 2020, Fiscal Policy and Inequality in Indonesia, World Bank Group, Washington DC.

Yulia, Fitri, 2019, "Kedudukan Hak atas Pendidikan sebagai Hak Konstitusional di Indonesia", Jurnal Hukum Respublica, Vol. 18, No. 2.

Downloads

Published

26-03-2026

How to Cite

[1]
L. Kamalia and T. K. Rezki, “Efektivitas Insentif Pajak Pendidikan Dalam Pemenuhan Hak Konstitusional Atas Pendidikan Di Indonesia”, RIGGS, vol. 5, no. 1, pp. 9252–9259, Mar. 2026.