Praktik Judi Online sebagai Kejahatan Siber: Analisis Normatif Hukum Positif dan Hukum Islam

Authors

  • Nurul Fadhilah Institut Agama Islam Negeri Bone
  • A Nuzul Institut Agama Islam Negeri Bone
  • Hamzah Hamzah Institut Agama Islam Negeri Bone
  • Jumriani Nawawi Institut Agama Islam Negeri Bone

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.7424

Keywords:

Judi Online, Kejahatan Siber, Hukum Positif, Hukum Islam, Perjudian

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong transformasi praktik perjudian dari bentuk konvensional menjadi perjudian berbasis daring yang semakin mudah diakses oleh masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik judi online sebagai bentuk kejahatan siber serta mengkaji pengaturannya dalam hukum positif Indonesia dan perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai perjudian dalam hukum positif Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang secara khusus mengatur perjudian online sebagai kejahatan berbasis teknologi informasi. Praktik judi online menimbulkan berbagai dampak negatif, antara lain kerugian ekonomi, gangguan psikologis, konflik sosial, serta meningkatnya potensi kejahatan siber. Dalam perspektif hukum Islam, perjudian termasuk dalam kategori maisir atau qimar yang secara tegas dilarang dalam Al-Qur’an dan hadis karena mengandung unsur spekulasi, taruhan, serta perolehan harta tanpa usaha yang sah. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, penegakan hukum yang konsisten, serta peningkatan kesadaran masyarakat guna menanggulangi praktik judi online di era digital.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Friedman, L. M. (2001). American law: An introduction (2nd ed.). Jakarta: PT Tatanusa.

Salam, S. (2015). Hukum dan perubahan sosial (Kajian sosiologi hukum). Tahkim Journal, 11(1), 168.

Indonesia. (1915). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). https://pkbh.uad.ac.id/wpcontent/Kitab-Undang-undang-Hukum-Pidana_KUHP.pdf

Agusmen, J. (n.d.). Pergeseran paradigma penanganan perjudian: Diberantas atau dikelola? MARINews Mahkamah Agung Republik Indonesia. https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/pergeseran-penanganan-perjudian

Indonesia. (1974). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. https://peraturan.bpk.go.id/Details/47415/uu-no-7-tahun-1974

Indonesia. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Patenku.id. (n.d.). Aturan pidana denda dalam KUHP terbaru. https://patenku.id/aturan-pidana-denda-dalam-kuhp-terbaru

Halodoc. (2025, April 29). Dampak buruk judi: Awas! Ini bahayanya! https://www.halodoc.com/artikel/dampak-buruk-judi-awas-ini-bahayanya

Shafiq. (2024, June 26). 9 hikmah larangan judi: Pahami bahaya dan dampaknya. https://shafiq.id/berita/389/9-hikmah-larangan-judi-pahami-bahaya-dan-dampaknya

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2019). Al-Qur’an dan terjemahnya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.

Rahmah, N., Tarigan, A. A., & Nasution, Y. S. J. (2024). Larangan jual beli dalam perspektif Qur’an Surah Al-Maidah ayat 90–91. Innovative: Journal of Social Science Research, 4(1), 9960.

Sunnah.com. (n.d.). Al-Adab Al-Mufrad, Hadith 1277 (Betting and similar pastimes). https://sunnah.com/adab:1277

NU Online. (2024, June 27). Kajian hadits: Ajakan judi dan risikonya. https://islam.nu.or.id/kajian-hadits-judi-dan-risikonya

Susanto, A. (2025, September 15). Ayat Al-Qur’an dan hadits tentang larangan berjudi serta dampak buruknya. Kompas.com. https://kompas.com/ayat-al-quran-dan-hadits-tentang-larangan-berjudi-serta-dampak-buruknya

Auli, R. C. (2025, June 9). Hukum judi online, ini aturan terbarunya! Hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/jerat-hukum-judi-online

Indonesia. (2024). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. https://peraturan.bpk.go.id/details/274494/uu-no-1-tahun-2024

Indonesia. (2024). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. https://peraturan.bpk.go.id/details/274494/uu-no-1-tahun-2024

Ma’ruf, I. (2024, November 15). Miris! 80.000 anak di bawah usia 10 tahun terpapar judi online. SindoNews.com. https://sindonews.com/miris-80000-anak-di-bawah-usia-10-tahun-terpapar-judi-online-1731643862

Sukma, A. M., & Hakim, L. N. (2024, November 22). ‘Hampir gila’ hingga bunuh diri karena kecanduan judi online. Bisnis.com. https://www.bisnis.com/hampirgila-hingga-bunuhdiri-kecanduan-judi-online

Sofia, H. (n.d.). Judi online dan kedaruratan sosial ekonomi bangsa.

Handayani, A., Nurlaleah, Hidayat, S., & Saputra, D. N. (2025). Penegakan hukum terhadap praktik judi online di era digital: Studi kasus cyber crime di Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(2), 210.

Downloads

Published

27-03-2026

How to Cite

[1]
N. Fadhilah, A. Nuzul, H. Hamzah, and J. Nawawi, “Praktik Judi Online sebagai Kejahatan Siber: Analisis Normatif Hukum Positif dan Hukum Islam”, RIGGS, vol. 5, no. 1, pp. 9747–9754, Mar. 2026.