Analisis Penerapan Prinsip Syariah dalam Transaksi Jual Beli Di Butik Sakkebaya Palembang

Authors

  • Lisa Lisa Universitas Muhammadiyah Palembang
  • M. Jauhari Universitas Muhammadiyah Palembang
  • Yahya Yahya Universitas Muhammadiyah Palembang

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.7317

Keywords:

Prinsip Syariah, Transaksi Jual Beli, Fashion Muslimah, Transparansi, Kepuasan Pelanggan

Abstract

Perkembangan industri fashion muslimah di Indonesia mendorong meningkatnya persaingan usaha yang menuntut pelaku bisnis tidak hanya menyediakan produk berkualitas, tetapi juga menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam setiap transaksi. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan prinsip syariah dalam transaksi jual beli pada Butik Sakkebaya Palembang, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, serta menilai dampaknya terhadap kepuasan pelanggan. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Informan terdiri atas pemilik butik, karyawan, dan pelanggan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa butik telah berupaya menerapkan prinsip kerelaan para pihak, kejujuran, keadilan harga, serta transparansi informasi produk. Pelanggan memperoleh penjelasan mengenai bahan, ukuran, model, harga, dan estimasi penyelesaian pesanan sebelum akad terjadi. Penetapan harga dilakukan dengan mempertimbangkan kualitas bahan dan tingkat kerumitan produksi sehingga dinilai wajar. Penerapan nilai-nilai tersebut berdampak positif terhadap kepercayaan, kenyamanan, dan loyalitas pelanggan. Namun, masih ditemukan kendala berupa keterbatasan pemahaman sebagian konsumen mengenai transaksi syariah, keterbatasan waktu pelayanan saat butik ramai, serta persaingan usaha yang ketat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan prinsip syariah mampu menjadi nilai tambah kompetitif bagi usaha fashion muslimah apabila dijalankan secara konsisten. Karena itu, pelaku usaha perlu meningkatkan edukasi konsumen, standar pelayanan, dan pengawasan internal agar praktik transaksi tetap sesuai dengan etika bisnis Islam.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdullah, M. Ma’ruf. 2017. “Prinsip-Prinsip Dasar Ekonomi Islam. Yogyakarta: Penerbit K- Media, Hlm. 78.”

Al-Qur’an dan Terjemahan. n.d. “Al-Qur’an Dan Terjemahnya.Pdf.” In .

Al-Quran. n.d. QS. An-Nisa: 29).

Amelia, Rizka, Nur Fadillah, Dewi Novianti, and Naila Syauqina Zandra. 2024. “P p -p e s s p I” 1: 20–32.

Azzahra, Muthia, Lara Dwi Alma, and Intan Nuraini Azzahra. 2024. “Gharar Konsep Memahami Dalam Fiqih : Definisi Dan Implikasinya Dalam Transaksi,” no. 4.

Fashion, Trend, and Keputusan Pembelian. 2024. “Jurnal Ekonomika Dan Bisnis Islam E-ISSN: 2686-620X Halaman 31-44” 7: 31–44.

Fathonih. n.d. “Moral Dan Etika Jual Beli Perspektif Al-Qur ’ an Dan Al-Hadits.”.”

Fathonih, Ahmad. 2025. “Moral Dan Etika Jual Beli Perspektif Al-Qur ’ an Dan Al-Hadits” 4 (3): 5595–5609.

Ismail., Harahap. 2018. “Fikih Muamalah. Medan: Perdana Publishing, Hlm. 50.”

Kholid Syamhudi. n.d. “Jual Beli Gharar Referensi : Https://Almanhaj.or.Id/2649-Jual-Beli-Gharar.Html.” Almanhaj.

Kusuma, Atik Devi, Lidya Zanti, Wan Elnayla Azzahra, and Windi Alya Ramadhani. 2024. “Gharar Dalam Transaksi Ekonomi : Analisis Hukum Islam Dan Implikasinya” 2.

Nurfattah, Arizqiya. 2024. “Paradigma Perdagangan Dalam Islam ( Tela ’ Ah An-Taradhin Dalam Akad Jual-Beli )” 05 (01): 1–13.

OJK. n.d. “Statistik Perkembangan Ekonomi Syariah.” OJK.

Suryaman, M., & Bisri, H. 2023. “Prinsip-Prinsip Dan Kaidah Dasar Transaksi Dalam Sistem Ekonomi Syariah. Al Mashalih-Journal of Islamic Law, 4(1), 1-8.”

Syahruddin Kadir. 2023. “PELUANG INDUSTRI FASHION HALAL DI INDONESIA : ( Model Pengembangan Dan Strategi )” 15 (2023): 142–60.”

Downloads

Published

04-05-2026

How to Cite

[1]
L. Lisa, M. Jauhari, and Y. Yahya, “Analisis Penerapan Prinsip Syariah dalam Transaksi Jual Beli Di Butik Sakkebaya Palembang”, RIGGS, vol. 5, no. 2, pp. 566–572, May 2026.

Issue

Section

Articles