Analisis Ketidakjelasan Pengembalian Barang Bukti Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Oleh Lembaga Kredit Finansial (Lkf) Mitra Tiara Di Kabupaten Flores Timur
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.7038Keywords:
Tindak Pidana Pencucian Uang, Pengembalian Barang Bukti, Kepastian Hukum, Keadilan KorektifAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketidakjelasan pengembalian barang bukti dalam penegakan hukum tindak pidana pencucian uang pada Lembaga Kredit Finansial (LKF) Mitra Tiara di Kabupaten Flores Timur sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 67/Pid./2018/PT.KPG. Permasalahan hukum muncul karena amar putusan tidak secara eksplisit menentukan pengembalian barang bukti kepada masyarakat (nasabah) sebagai korban, melainkan hanya menyatakan barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Umum. Kondisi ini menimbulkan ambiguitas dalam pelaksanaan eksekusi serta berpotensi menghambat pemulihan hak korban. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh argumentasi yang sistematis dan komprehensif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakjelasan amar putusan tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 46 ayat (2) dan Pasal 194 ayat (1) KUHAP yang mensyaratkan penentuan tegas status benda sitaan dalam putusan. Selain itu, dari perspektif teori keadilan korektif dan distributif, tidak dicantumkannya pengembalian kepada nasabah mengakibatkan tidak terpenuhinya prinsip pemulihan kerugian korban (asset recovery) secara optimal. Putusan tersebut lebih menitikberatkan pada aspek penghukuman pelaku dibandingkan pemulihan hak masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan perumusan amar putusan yang lebih jelas dan tegas guna menjamin kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan hukum bagi korban tindak pidana pencucian uang.
Downloads
References
Adhitya Nugraha Novianta. (2017). Teori kepastian hukum menurut Gustav Radbruch. Jaya Gemilang.
Ali, M. (2011). Dasar-dasar hukum pidana. Sinar Grafika.
Amiruddin, & Zainuddin. (2004). Pengantar metode penelitian hukum. Raja Grafindo Persada.
Ansori, A. G. (2006). Filsafat hukum: Sejarah, aliran dan pemaknaan. Universitas Gadjah Mada.
Apeldoorn, L. J. van. (2006). Moralitas profesi hukum: Suatu tawaran kerangka berpikir. PT Revika Aditama.
Duta, F., dkk. (2024). Konsep keadilan dalam pemikiran Aristoteles. Praxis: Jurnal Filsafat Terapan, 1(2).
Ferdiansyah, R. (2017). Tujuan hukum menurut Gustav Radbruch. http://hukumindo.com/2011/11/artikel-politik-hukum-tujuan-hukum.html
Gunawan, C. I. (2022). Perampasan barang bukti tindak pidana pencucian uang dalam rangka pengembalian aset negara (Tesis Magister, Universitas Jambi).
Hamzah, A. (2012). Hukum acara pidana Indonesia. Sinar Grafika.
Harahap, M. Y. (2000). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP. Sinar Grafika.
Harkrisnowo, H. (2012). Kriminalisasi pemutihan uang: Tinjauan terhadap UU No. 15 Tahun 2002. Pusat Kajian Hukum dan Mahkamah Agung RI.
Husein, Y. (2007). Bunga rampai anti pencucian uang. Books Terrace & Library.
Husin, K., & Husin, B. R. (2022). Sistem peradilan pidana di Indonesia. Sinar Grafika.
Irman. (2017). Money laundering: Hukum pembuktian tindak pidana pencucian uang dalam penetapan tersangka. Gramedia Pustaka Utama.
Irvianti, L. (2021). Pelaksanaan pengembalian barang bukti oleh jaksa dalam perkara pidana. http://lib.unnes.ac.id/
Jahja, S. (2014). Melawan money laundering. Visi Media.
Kamus Besar Bahasa Indonesia. (2022). Barang. https://kbbi.web.id/barang
Kansil, C. S. T. (2009). Kamus istilah hukum. Gramedia Pustaka.
Lokas, R. (2013). Barang bukti dan alat bukti berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lex Crimen, 2(3).
Makarao, M. T., & Suhasril. (2004). Hukum acara pidana dalam teori dan praktik. Ghalia Indonesia.
Manullang, E. F. M. (2007). Menggapai hukum berkeadilan. Buku Kompas.
Marpaung, L. (2015). Asas-asas, teori, praktik hukum pidana. Sinar Grafika.
Marzuki, P. M. (2005). Penelitian hukum. Kencana.
Moeljatno. (2015). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.
Muhammad, T. (2013). Filsafat John Rawls tentang teori keadilan. Mukaddimah: Jurnal Studi Islam, 19(1).
Nurul Afiah, R. (2000). Barang bukti dalam proses pidana. Sinar Grafika.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.
Prasetyo, T. (2011). Hukum acara pidana (Edisi pertama). Raja Grafindo Persada.
Rato, D. (2010). Filsafat hukum: Mencari, memahami dan memahami hukum. Laksbang Pressindo.
Siahaan, M. (2016). Pembaharuan hukum pidana Indonesia. Gramedia Widiasarana.
Sitorus, J. (2020). Kedudukan barang bukti sitaan tindak pidana korupsi ditinjau dari aspek keperdataan. Journal Equitable.
Sofyan, A., & Asis. (2014). Hukum acara pidana. Kencana.
Sutedi, A. (2008). Tindak pidana pencucian uang. Citra Aditya Bakti.
Tahir, M. (2021). Keadilan dalam beberapa perspektif: Suatu kajian beberapa paradigma tentang keadilan. Meraja Journal, 4(2).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Yandrif Dance Mauboy. (2023). Kekuatan eksekutorial pelaksanaan eksekusi putusan perdata terhadap objek eksekusi yang disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (Studi Putusan Pengadilan Negeri Larantuka Nomor 9/Pdt.G/2017/PN Lrt).
Yenti Ganarsih. (2003). Kriminalisasi pencucian uang (Money laundering). Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Cornelis.S Oematan, Korolus K. Medan, Orpa Ganefo Manuain

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















