Perlindungan Hukum Hak Moral Atas Karya Cipta Penulis Novel Elektronik Pada Aplikasi Wattpad

Authors

  • Ni Luh Gde Cindy Listya Dewi Universitas Warmadewa Denpasar
  • Johannes Ibrahim Kosasih Universitas Warmadewa Denpasar
  • I. B. Gd. Agustya Mahaputra Universitas Warmadewa Denpasar

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.7025

Keywords:

Hak Moral, Hak Cipta, Novel Elektronik, Wattpad

Abstract

Perkembangan novel elektronik (e-novel) pada platform digital seperti Wattpad telah mengubah pola produksi, distribusi, dan konsumsi karya sastra di era digital. Kemudahan publikasi dan interaksi langsung antara penulis dan pembaca memberikan peluang besar bagi ekspresi kreatif, namun sekaligus meningkatkan potensi pelanggaran Hak Moral pencipta. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum serta efektivitas perlindungan Hak Moral penulis novel elektronik dalam perspektif hukum positif Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum primer meliputi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta didukung instrumen internasional seperti Konvensi Bern dan TRIPs Agreement. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hak Moral, yang mencakup hak atribusi dan hak integritas, diakui sebagai hak yang melekat secara abadi pada pencipta dan timbul secara otomatis sejak ciptaan diwujudkan. Namun, dalam praktiknya masih sering terjadi pelanggaran berupa plagiarisme, pengubahan judul dan karakter, serta publikasi ulang tanpa izin yang merugikan reputasi penulis. Pengaturan hukum yang ada cenderung bersifat deklaratif dan belum sepenuhnya memberikan sanksi spesifik terhadap pelanggaran Hak Moral non-komersial. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, optimalisasi penegakan hukum, dan dukungan kebijakan platform digital guna mewujudkan perlindungan Hak Moral yang lebih efektif dan adaptif di ruang siber.

Downloads

Download data is not yet available.

References

W. Adriana, et al, “Pemanfaatan Novel Berbasis Digital Sebagai Tolak Ukur Literasi Siswa SMKN 2 Probolinggo,” J. Dimens. Pendidik. dan Pembelajaran, vol. 12, no. 1, p. 34, 2024.

N. Imaniyati, et al, Hukum Kekayaan Intelektual, Cetakan Pe. Jakarta: Kencana, 2024.

H. Soelistyo, Self Plagiarism: Sebuah Pergumulan Pragmatik. Yogyakarta: PT. Kanisius, 2017.

S. Donandi, Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia, Cetakan Pertama. Yogyakarta: Deepublish, 2019.

Napitupulu and T. D. P. et al, “Perlindungan Hak Cipta Kesenian Daerah Tari Tor-Tor Dan Gordang Sembilan,” J. Mercat., vol. 6, no. 1, 2013.

T. Lindsey, et al, Hak Kekayaan Intelektual, Cetakan Pe. Bandung: PT. Alumni, 2022.

R. N. Fadhli, “Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Buku: Tinjauan Hak Ekonomi dan Hak Moral Menurut Undang-Indang No. 28 Tahun 20214,” Al-Muamalat J. Ilmu Huk. Ekon. Syariah, vol. 10, no. 1, 2025.

Z. Hasan et al, “Konstitusi Sebagai Dasar Hukum Dalam Pembangunan Sistem Hukum Nasional,” JIMA J. Ilm. Mhs., vol. 2, no. 1, 2024.

D. Nurusyifa, “Prinsip Deklaratif Dalam Regulasi Hak Cipta Di Indonesia,” Unes Law Rev., vol. 6, no. 2, 2023.

E. P. C. Bagus and B. A. Riswandi, Pelanggaran Hak Moral di Media Sosial Tantangan dan Solusi Penyelesaiannya, Cetakan I. Magelang: Unimma Press, 2021.

V. Takasana, et al, “Tinjauan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Karya Digital Content Creator di Indonesia,” Invent. J. Intellect. Prop. Law, vol. 1, no. 1, pp. 48–49, 2024.

S. Herlambang and G. A. A. P. Dewi, “Pengaturan Perlindungan Hukum Terhadap Hak Moral Bagi Pencipta Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” J. Med. Akad., vol. 3, no. 11, 2025.

A. Maftuhin, Tanya Jawab Plagiarisme, Cetakan Kesatu. Yogyakarta: Samudra Biru, 2020.

et al Darwance, “Hak Moral Kekayaan Intelektual: Telaah Etis Penggunaan Karya Cipta Tanpa Izin di Platform Sosial Media,” Prograsif J. Huk., vol. XVIII, no. 2, 2024.

L. Prihatin et al, “Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual: Sebuah Esensial Hak Cipta Pada Era Revolusi Industri 4.0,” Unes Law Rev., vol. 6, no. 4, 2024.

J. Salmon and H. Clifford, et al, Hukum Alternatif Pengelesaian Sengketa, Cetakan Pe. Bandung: Widina Media Utama, 2025.

S. Tiawati and M. H. Pura, “Analisa Hukum Perlindungan Hak Cipta Terhadap Pembelian Buku Elektronik Secara Ilegal,” Ajudikasi J. Ilmu Huk., vol. 4, no. 2, 2020.

Downloads

Published

04-03-2026

How to Cite

[1]
N. L. G. C. L. Dewi, J. I. Kosasih, and I. B. G. A. Mahaputra, “Perlindungan Hukum Hak Moral Atas Karya Cipta Penulis Novel Elektronik Pada Aplikasi Wattpad”, RIGGS, vol. 5, no. 1, pp. 6727–6734, Mar. 2026.