Proses Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Biasa Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/VII/2024/SEK-SUNGAITARAB (Studi Kasus di Polsek Sungai Tarab)
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.6878Keywords:
Tindak Pidana Penganiayaan, Penyidikan, Litigasi, Kepolisian, Penyelesaian PerkaraAbstract
Tindak pidana penganiayaan merupakan kejahatan terhadap tubuh yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penganiayaan adalah perbuatan yang dengan sengaja menimbulkan rasa sakit, luka, atau gangguan kesehatan terhadap orang lain sehingga memerlukan penanganan hukum yang profesional untuk menjamin kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan biasa berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/07/VII/2024/SEK-Sungai Tarab tanggal 11 Juli 2024 serta faktor-faktor yang menyebabkan perkara tersebut diselesaikan melalui jalur litigasi hingga tahap penuntutan dan persidangan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan sifat deskriptif. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan Kepala Kepolisian Sektor Sungai Tarab, Kepala Unit Reserse Kriminal, dan penyidik Unit Reserse Kriminal, sedangkan data sekunder diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyelesaian perkara dilaksanakan melalui sistem peradilan pidana formal sampai memperoleh putusan hakim. Penyelesaian melalui litigasi dipilih karena terpenuhinya alat bukti dan unsur delik, tidak terpenuhinya syarat keadilan restoratif berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, tingkat cedera korban yang serius, serta penolakan perdamaian oleh korban. Dengan demikian, litigasi merupakan langkah yuridis dan sosiologis yang tepat untuk menjamin kepastian hukum, memberikan efek jera, dan menjaga ketertiban masyarakat.
Downloads
References
Dessi Perdani Yuris Puspita Sari. (n.d.). Penerapan prinsip restorative justice. Jurnal FH Universitas Jenderal Soedirman, 105–119.
Aertsen, I., Bolívar, D., De Mesmaecker, V., & Lauwers, N. (2011). Restorative justice and the active victim: Exploring the concept of empowerment. TEMIDA, March 2011, 5–19. Leuven Institute of Criminology.
Dewi, D. S., & Syukur, F. A. (2011). Mediasi penal: Penerapan restorative justice di pengadilan anak Indonesia. Indie-Publishing.
Wahid, E. (2009). Keadilan restorative dan peradilan konvensional dalam hukum pidana. Universitas Trisakti.
Zulfa, E. A. (2009). Keadilan restorative. FHUI.
Johnstone, G., & Van Ness, D. (2005). The meaning of restorative justice. Makalah untuk Konferensi Lima Tahunan PBB ke-11, Workshop 2, Bangkok, Thailand.
Mudzakkir. (2023). Keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana. Jurnal Hukum dan Peradilan, 45–47.
Hamzah, A. (2008). Hukum acara pidana Indonesia. Sinar Grafika.
Harahap, M. Y. (2023). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP: Penyidikan dan penuntutan. Sinar Grafika.
Syamsu, M. A. (2014). Pergeseran turut serta melakukan dalam ajaran penyertaan. PT Fajar Interpratama Mandiri.
Lamintang. (2011). Dasar-dasar hukum pidana Indonesia (Cetakan keempat). PT Citra Aditya Bakti.
Efendi, E. (2011). Hukum pidana Indonesia: Suatu pengantar. PT Refika Aditama.
Rahardjo, S. (2009). Penegakan hukum: Suatu tinjauan sosiologis. Genta Publishing.
Utomo, W. H. (2005). Hukum kepolisian di Indonesia. Prestasi Pustaka.
Nagara, A. (2000). Kamus bahasa Indonesia. Bintang Usaha Jaya.
Arief, B. N. (1998). Beberapa aspek kebijaksanaan penegakan dan pengembangan hukum pidana. Citra Aditya Bakti.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Hafizon Hidayat, Lola Yustrisia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















