Perlindungan Konsumen Shopee Terhadap Merek Dagang Terkenal Dalam Transaksi Jual Beli Online Pada Platform Benss
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.6835Keywords:
Perlindungan Konsumen, Merek, E-commerceAbstract
Het Recht Hinkt Achter De Feiten Aan artinya hukum tertatih-tatih mengikuti perkembangan zaman. Prinsip tersebut merupakan prinsip dimana hukum selalu tertinggal dalam melihat keadaan masyarakat terutama dalam bidang teknologi. Perkembangan transaksi elektronik telah memunculkan berbagai permasalahan hukum, salah satunya adalah maraknya penggunaan logo atau tanda yang menyerupai merek terkenal dalam transaksi online guna menarik perhatian konsumen. Praktik tersebut pada dasarnya merupakan strategi visual yang menimbulkan persepsi yang dimana produk yang dipasarkan merupakan produk bermerek reputasi tinggi. Perlindungan hak atas merek di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang menegaskan bahwa hak atas merek merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan pelanggaran, salah satunya melalui penjualan produk pakaian bermerek terkenal dalam bentuk barang tiruan yang tidak sesuai dengan standar dan kualitas merek asli serta disertai informasi yang tidak jelas sehingga berpotensi merugikan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewajiban Shopee dalam melakukan verifikasi produk guna mencegah peredaran barang berlogo merek dagang terkenal dalam transaksi jual beli online dan bentuk sanksi dan solusi hukum terhadap penggunaan logo yang menyerupai merek dagang terkenal dalam transaksi jual beli online berdasarkan ketentuan hukum merek. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.
Downloads
References
I. Prabowo, “Paradigma Peraturan Mahkamah Agung: Modern Legal Positivism Theory, Teori Hukum Progresif, dan Urgensi Kodifikasinya,” Badilag Mahkamah Agung RI, 19 Okt. 2020. [Online]. Available: (https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/paradigma-peraturan-mahkamah-agung-modern-legal-positivism-theory-teori-hukum-progresif-dan-urgensi-kodifikasinya). Accessed: 3 Des. 2025.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional, “Data Pengaduan Konsumen Januari–30 Juli 2024,” BPKN RI, 2024.
Tim Hukumonline, “Teori-Teori Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli,” Hukumonline, 2023. [Online].
Tim Hukumonline, “Teori Perlindungan Hukum Menurut Satjipto Rahardjo,” Hukumonline, 2023.
Tim Hukumonline, “Teori Perlindungan Hukum Menurut Philipus M. Hadjon,” Hukumonline, 2023.
Tim Hukumonline, “Teori Perlindungan Hukum Menurut Soerjono Soekanto,” Hukumonline, 2023.
Pemerintah Republik Indonesia, peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
M. Mas, M. Makara, et al., “Dampak Ekonomi Pemalsuan di Indonesia,” Laporan Penelitian, Universitas Indonesia, 2014.
L. Wei et al., “Analisis Efektivitas Perlindungan Hukum Konsumen terhadap Peredaran Barang KW di E-Commerce Indonesia,” Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, vol. 14, no. 6, 2025.
Pantau.com, “Survei Konsumen Korban Produk Palsu di Online Shop,” 2026.
S. A. N. Insani, Perlindungan Pemegang Hak Merek atas Pelanggaran Merek di Marketplace, Skripsi, Universitas Hasanuddin, 2024.
Antara News, “Imbauan Waspada Penipuan Online,” 2024.
Al-Qur’an Surah An-Nisa Ayat 29.
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 1 ayat (2).
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 7.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 1 angka 5.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 83 ayat (1).
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 100 ayat (1).
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Penjelasan Pasal 21 ayat (1) huruf b.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1243.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1365.
PDB Law Firm, “Sengketa Merek Terkenal Hugo Boss,” 2023.
Shopee Indonesia, “Kebijakan Marketplace,” 2025.
R. Setyowati, Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Elektronik, Jakarta: Rajawali Pers, 2022.
Pemerintah Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, Pasal 3.
Pemerintah Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, Pasal 5.
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, 2020.
H. Husaini et al., Metodologi Penelitian Sosial, 2008.
R. M. Athallah dan A. Gunadi, “Tanggung Jawab Marketplace Atas Kerugian Konsumen,” Jurnal Kertha Semaya, 2025.
Robinson, et al., “Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Marketplace,” Jurnal Hukum Lex Generalis, 2025.
OECD, The Role of Online Marketplaces in Enhancing Consumer Protection, 2021.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 15.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE.
O. K. Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, 2015.
Rayhan M. Athallah dan A. Gunadi, Op. Cit., hlm. 2126.
Rayhan M. Athallah dan A. Gunadi, Loc. Cit.
Pantau.com, Data Ekonomi Produk Palsu Online, 2026.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Naghita Shalsabilla Putri, Jasman Nazar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















