Pendaftaran Tanah Bekas Verponding di Kantor Pertanahan Kota Payakumbuh
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.6800Keywords:
Pendaftaran Tanah, Bekas Verponding, Kantor PertanahanAbstract
Tanah bekas verponding merupakan peninggalan sistem hukum pertanahan kolonial Belanda yang hingga kini masih ditemukan di berbagai daerah, termasuk Kota Payakumbuh. Setelah berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960, seluruh hak atas tanah yang bersumber dari hukum Barat wajib dikonversi ke dalam sistem hukum agraria nasional guna menjamin kepastian dan perlindungan hukum. Namun dalam praktiknya, masih terdapat tanah bekas verponding yang belum terdaftar sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum, potensi tumpang tindih kepemilikan, serta risiko sengketa di kemudian hari. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan pendaftaran tanah bekas verponding dengan tanah non-verponding serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi Kantor Pertanahan Kota Payakumbuh dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur terkait, serta wawancara langsung dengan pejabat Kantor Pertanahan Kota Payakumbuh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendaftaran tanah bekas verponding memiliki kompleksitas lebih tinggi karena memerlukan penelusuran dokumen historis, proses konversi hak, penelitian riwayat penguasaan, serta verifikasi ketat terhadap data fisik dan yuridis. Sementara itu, pendaftaran tanah non-verponding lebih menitikberatkan pada pembuktian penguasaan adat, keterangan saksi, dan administrasi pertanahan yang berlaku saat ini. Kendala utama meliputi rendahnya pemahaman masyarakat, hilangnya dokumen lama, ketidakjelasan batas tanah, serta keterbatasan sumber daya dan dukungan administratif. Disimpulkan bahwa optimalisasi sosialisasi, digitalisasi arsip, serta peningkatan kualitas pelayanan pertanahan sangat diperlukan guna mewujudkan kepastian hukum yang efektif dan berkelanjutan.
Downloads
References
Dr. Diana R. (2022). Pendaftaran tanah bersertipikatan hak atas tanah dan peralihannya (Cet. 1, hlm. 6–7). Jakarta: UKI Press.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Tanah.
Putranto, I. A., & Turisno, B. E. (2021). Perlindungan hukum verponding Indonesia yang belum dikonversi dan disertipikatkan oleh pihak lain (Studi kasus Putusan No. 420/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Tim). Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Program Studi Magister Ilmu Hukum, 3(2), 253.
Putranto, I. A., & Turisno, B. E. (2021). Ibid., 253.
Maharani, F. D., & Anggoro, T. (2024). Berlakunya eigendom pada tanah negara yang penguasaan fisiknya dikuasai oleh penggarap (Studi Putusan Peninjauan Kembali Nomor 109 PK/PDT/2022). Jurnal Indonesia Notary, 5(1), 3.
Kaunang, M. C. (2016). Proses pelaksanaan pendaftaran tanah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Lex Crimen, 5(4), 72.
Novriyadi. (2025, Oktober 23). Tanah verponding. Diakses dari https://www.lamudi.co.id/journal/tanah-verponding/
Bidasari, A., & Tuto, M. P. P. (2024). Tinjauan yuridis sertifikat hak guna bangunan atas tanah berdasarkan klaim hak milik menurut eigendom verponding (Studi Putusan Nomor 227/Pdt.G/2020/PN Mks). Jurnal Legalitas, 17(2), 178.
Ramadhani, R. (2024). Hukum pertanahan (Cet. 1, hlm. 22).
Al-Qur’an. (n.d.). Surah Al-Ahzab: 27.
Suryanto, V. S., dkk. (2024). Penguatan pengaturan proses pendaftaran tanah di kantor pertanahan (Cet. 1, hlm. 253).
Suryanto, V. (2023). Hukum pengadaan dan pendaftaran tanah (Cet. 1, hlm. 229).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Tehupelory, A. (2012). Pentingnya pendaftaran tanah di Indonesia (Cet. 1, hlm. 6). Jakarta.
Lofi, R. M. (2025). Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Lahan Gambut Pasca Terbitnya Inpres Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pippib Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang UUPA. Private Law, 5(2), 316-328.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ramizah Kamelia Gusherva, Syuryani Syuryani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















