Pergeseran Nilai Edukasi dalam Tradisi Nyongkolan: Antara Ekspresi Budaya dan Komodifikasi Konten Digital
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.6793Keywords:
Nyongkolan, Komodifikasi Konten Digital, Suku Sasak, Pergeseran BudayaAbstract
Tradisi Nyongkolan di Lombok, yang secara substansial berfungsi sebagai i’lanun nikah dalam Islam, kini bertransformasi menjadi panggung konten digital. Penelitian ini bertujuan menganalisis pergeseran nilai edukasi Islam akibat komodifikasi digital yang mengubah esensi pendidikan moral menjadi sekadar hiburan visual demi viralitas. Fenomena ini menciptakan ketegangan antara pelestarian budaya murni dengan tuntutan pasar media sosial yang seringkali dangkal. Menggunakan pendekatan kualitatif etnografi digital, penelitian dilaksanakan di Lombok Timur dan Tengah. Data dihimpun melalui observasi partisipatif, dokumentasi konten viral, serta wawancara mendalam dengan tokoh agama, tokoh adat, konten kreator, dan generasi muda. Analisis data mengikuti model interaktif untuk menjamin keabsahan temuan melalui triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan degradasi akhlakul karimah dan adab al-ijtima’ yang signifikan. Dominasi musik kecimol dengan lirik tidak pantas melanggar prinsip hifzhul lisan. Komodifikasi digital memicu perilaku riya’ dan narsisme berlebihan demi engagement media sosial, yang merusak sakralitas pernikahan sebagai mitsaqan ghalizha. Pelanggaran konsep muru’ah juga ditemukan pada modifikasi busana adat yang mengabaikan kaidah menutup aurat. Akibatnya, filosofi Sasak mengalami keretakan akibat rendahnya literasi digital masyarakat. Penelitian menyimpulkan pentingnya pendidikan Islam sebagai filter kritis melalui penguatan literasi budaya. Diperlukan regulasi etis dan sinergi kolektif untuk merevitalisasi nilai edukasi agar tradisi tidak hanya menjadi komoditas. Integrasi kearifan lokal dalam kurikulum pendidikan formal krusial untuk membentengi identitas Muslim Sasak. Transformasi digital harus diarahkan menjadi sarana dakwah kultural yang tetap menjaga harmoni, kesalehan sosial, serta keluhuran nilai ketuhanan yang diberkahi bagi keberlangsungan eksistensi generasi masa depan..
Downloads
References
M. Hirlan, “Local Wisdom Tradisi Merakik Suku Sawak Islam Waktu Lima,” 1 ed., HAMDAN, Ed., MATARAM: PUSTAKA BANGSA, 2019, hal. 1–250.
A. M. M. Febri Triwahyudi, “MAKNA MERARIK DAN NYONGKOLAN BAGI PASANGAN PENGANTIN DI NUSA TENGGARA BARAT,” hal. 1–23, 2016.
N. A. Mukminah, Hadi Wijaya, “Analisis Kualitas Pembelajran IPS Melalui Pembelajaran Luring pada Masa Pandemi Covid-19 di Kelas V Sekolah Dasar Negeri 3 Penujak Tahun Pelajaran 2020 / 2021,” J. Pacu Pendidik. Dasar J. Pgsd Unu Ntb, vol. 1, no. 2, hal. 18–30, 2021.
M. Hirlan, “Pembentukan Karakter Anak Usia Dini Melalui Metode Pembiasaan Berbasis Nilai Islam,” hal. 176–193.
T. Masrofah, F. Fakhruddin, dan M. Mutia, “PERAN ORANG TUA DALAM MEMBINA AKHLAK REMAJA (Studi di Kelurahan Air Duku, Rejang Lebong-Bengkulu),” TA’DIBUNA J. Pendidik. Agama Islam, vol. 3, no. 1, hal. 39, 2020, doi: 10.30659/jpai.3.1.39-58.
L. W. Rina Anggraeni Putri, Rodliyah, “TRADISI MERARIQ DALAM ADAT SASAK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG N,” J. Paarhesia, vol. 2, no. 1, hal. 100–110, 2024.
W. Kerta, J. Hukum, dan A. Hindu, “YURIDIS PADA MASYARAKAT SUKU SASAK LOMBOK,” vol. 8, hal. 1–21, 2025.
M. Hirlan, “Pola Pendidikan Islam Dalam Tradisi Merarik Suku Sasak Lombok Di Kabupaten Lombok Tengah,” vol. 5, no. 1, hal. 572–587, 2025.
Z. H. Hirlan, “TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PROSES PELAKSANAAN ADAT PERKAWINAN DI DESA PEJANGGIK KABUPATEN LOMBOK TENGAH,” Tinjaaun Huk. Islam Terhadap Proses Pelaks. Adat Perkawinan di Desa Pejanggik Kabupaten Lomb. Teng., vol. 3, no. 1, hal. 59–69, 2021.
T. Apriyanita, “Tinjauan Kaidah-Kaidah Fiqhiyah Terhadap Adat Merariq,” vol. 06, hal. 104–114, 2023.
J. Muttaqin dan A. Apriadi, “Syura Atau Musyawarah Dalam Perspektif Al-Qur’an,” al-Urwatul Wutsqo J. Ilmu Keislam. dan Pendidik., vol. 1, no. 2, hal. 57–73, 2020, doi: 10.62285/alurwatulwutsqo.v1i2.18.
R. L. Barqi, M. M. Haslan, dan Dahlan, “Perubahan Nilai Budaya Dalam Tradisi Merariq Antara Masyarakat Bangsawan Dan Masyarakat Jajarkarang Pada Masyarakat Suku Sasak,” J. Pendidik. Sos. Keberagaman, vol. 8, no. 2, hal. 137–147, 2021.
A. Sholeha dan M. D. Rabbanie, “Hafalan Al-Qurâ€TMan dan Hubungannya dengan Nilai Akademis Siswa,” Tarbawi J. Pendidik. Islam, vol. 17, no. 2, hal. 1–10, 2021, doi: 10.34001/tarbawi.v17i2.1645.
A. Fairiza dan R. Widyatama, “Merariq Dalam PernikahanSuku Sasak: AnalisisKomunikasi Dan DinamikaSosial Dalam RitualPenculikan,” J. Anal. Sosiol., vol. 13, no. 1, hal. 193–218, 2024, [Daring]. Tersedia pada: https://jurnal.uns.ac.id/jas/article/view/74926/44975
D. Azhari, “Prosesi Adat (Merariq) dalam Kacamata Hukum Pidana di Masyarakat Lombok Tengah (Studi Kasus di Kelurahan Gerantung Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah NTB),” Al-Jinayah J. Huk. Pidana Islam, vol. 9, no. 1, hal. 1–12, 2023, doi: 10.15642/aj.2023.9.1.1-12.
B. Saladin, “Tradisi Merari’ Suku Sasak Di Lombok Dalam Perspektif Hukum Islam,” AL-IHKAM J. Huk. Pranata Sos., vol. 8, no. 1, hal. 21–39, 2014, doi: 10.19105/al-lhkam.v8i1.338.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Hirlan Hirlan, Mukminah Mukminah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















