Perlindungan Hukum Konsumen terhadap Berita Bohong Menyesatkan Mengakibatkan Kerugian dalam Transaksi Elektronik (Putusan Mahkamah Agung Nomor 3905 K/PID.SUS/2022)

Authors

  • Muhammad Reydito Dirham Universitas Pancasila

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.6734

Keywords:

Perlindungan Konsumen, Berita Bohong, Transaksi Elektronik

Abstract

Perkembangan e-commerce memberikan kemudahan, kecepatan, dan efisiensi dalam transaksi jual beli, tetapi di sisi lain juga memunculkan berbagai risiko, khususnya penyebaran informasi bohong yang merugikan konsumen. Dalam praktik transaksi elektronik, konsumen sering berada pada posisi yang relatif lemah dibandingkan pelaku usaha, baik dari segi informasi, akses pembuktian, maupun daya tawar. Kondisi ini menuntut adanya perlindungan hukum yang efektif, adaptif, dan berkeadilan untuk menjamin hak-hak konsumen tetap terlindungi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen yang dirugikan akibat berita bohong dalam transaksi elektronik serta mengkaji mekanisme hukum yang dapat menjamin kesesuaian barang dengan deskripsi produk yang ditawarkan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 3905 K/Pid.Sus/2022. Analisis dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 8, Pasal 12, dan Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, memberikan dasar hukum yang jelas untuk menindak pelaku usaha yang menyebarkan informasi menyesatkan. Putusan tersebut menegaskan efektivitas instrumen hukum dalam melindungi konsumen dari praktik penipuan daring. Meskipun regulasi secara normatif telah memadai, penguatan pengawasan, peningkatan literasi konsumen, dan konsistensi penegakan hukum tetap diperlukan guna menjamin kepastian serta keadilan dalam transaksi elektronik.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Shidarta. (2000). Hukum perlindungan konsumen. Grasindo.

Daeng, M. Y., Makkininnawa, S. Y., & Daeng Yusuf, F. (2024). Hukum perlindungan konsumen. Taman Karya.

Fista, Y. L., Machmud, A., & Suartini. (2023). Perlindungan hukum konsumen dalam transaksi e-commerce ditinjau dari perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Binamulia Hukum, 12(1).

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58.

Silalahi, P. R., Daulay, A. S., Siregar, T. S., & Ridwan, A. (2022). Analisis keamanan transaksi e-commerce dalam mencegah penipuan online. Jurnal Manajemen, Bisnis dan Akuntansi, 1(4).

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2003). Penelitian hukum normatif. Raja Grafindo Persada.

Sidabalok, J. (2014). Hukum perlindungan konsumen di Indonesia. Citra Aditya Bakti.

Kristiyanti, C. T. S. (2008). Hukum perlindungan konsumen. Sinar Grafika.

Damayanti, A. N., Pamungkas, Z. B., & Lestari, T. I. (2023). Perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna jasa perbankan. Prosiding Seminar Nasional Hukum, Bisnis, Sains dan Teknologi, 3, 487–496. https://www.ojs.udb.ac.id/index.php/HUBISINTEK/article/view/2699

Garner, B. A. (Ed.). (2004). Black’s law dictionary. West Publishing.

Izazi, F. S., Sajena, P., Kirana, R. S., & Marsaulina, K. (2024). Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi e-commerce melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Leuser: Jurnal Hukum Nusantara, 1(2).

Direktori Putusan Mahkamah Agung. (2022). Putusan Mahkamah Agung Nomor 3905 K/Pid.Sus/2022. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaedc1637ce13440aaae313235343135.html

Susanto, H. (2008). Hak-hak konsumen jika dirugikan. Visimedia.

Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42.

Nugroho, S. A. (2008). Proses penyelesaian sengketa konsumen ditinjau dari hukum acara serta kendala implementasinya. Kencana Prenada Media Group.

Downloads

Published

18-02-2026

How to Cite

[1]
M. R. Dirham, “Perlindungan Hukum Konsumen terhadap Berita Bohong Menyesatkan Mengakibatkan Kerugian dalam Transaksi Elektronik (Putusan Mahkamah Agung Nomor 3905 K/PID.SUS/2022)”, RIGGS, vol. 5, no. 1, pp. 4061–4071, Feb. 2026.