Penerapan Asas Legalitas dalam Sengketa Pajak Impor Analisis Putusan Mahkamah Agung No. 5304/B/PK/Pjk/2024.

Authors

  • Nurhidayat Umacina Universitas Pancasila

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.6634

Keywords:

Prinsip Legalitas, Pajak Impor, Kepastian Hukum

Abstract

Sengketa pajak impor kerap muncul dalam praktik kepabeanan karena adanya perbedaan penafsiran antara wajib pajak dan otoritas bea dan cukai mengenai klasifikasi barang, yang pada akhirnya berpengaruh terhadap penentuan tarif bea masuk, penerapan ketentuan larangan dan pembatasan, serta besaran kewajiban fiskal yang harus dipenuhi oleh importir. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketegangan hubungan antara negara sebagai pemungut pajak dengan pelaku usaha sebagai subjek pajak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Asas Legalitas dan prinsip Due Process of Law dalam penyelesaian sengketa pajak impor melalui kajian terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 5304/B/PK/Pjk/2024. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan kepabeanan, doktrin hukum, serta pertimbangan hukum dalam putusan tersebut sebagai bahan analisis utama. Pendekatan ini diperkaya dengan analisis deskriptif-analitis untuk menjelaskan konsistensi penerapan prinsip hukum dalam praktik peradilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung menegakkan secara tegas prinsip Nullum Tributum Sine Lege, dengan memastikan bahwa setiap tindakan fiskal, termasuk penetapan klasifikasi barang dan kewajiban administratif, memiliki dasar hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, Mahkamah juga menjamin terpenuhinya Due Process of Law melalui mekanisme keberatan, banding, dan peninjauan kembali, sehingga memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi wajib pajak sekaligus menjaga legitimasi sistem perpajakan nasional. Temuan ini berkontribusi bagi penguatan rule of law di bidang kepabeanan serta menjadi rujukan praktis bagi otoritas fiskal dan importir dalam meminimalkan sengketa klasifikasi di masa depan yang berulang.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anggreni D and others, ‘Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Menjamin Kedaulatan Hukum Di Indonesia’ (2024) 3 Hutanasyah: Jurnal Hukum Tata Negara 11

Antika C, Balqis R and Dewi Y, ‘Analisis Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) Dan Implikasinya Bagi Wajib Pajak’ (2025) 2 Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner 1720

Barus LB and Santoso D, ‘The Legal Certainty of Tax Amnesty: A Lesson Learned from Indonesia’ (2023) 2 Journal of Tax Law and Policy 109

Indriani D, Perjalanan Sengketa Pajak (Deepublish 2025)

Ishwara ASS, ‘Evaluating the Construction and Limitations of Opportunism Principle in Indonesian Judiciary’ (2023) 11 Rechtsidee 10

Jan TS and others, PENGADILAN PAJAK: Upaya Kepastian Hukum Dan Keadilan Bagi Wajib Pajak. Edisi Ke II Tahun 2022 (Penerbit Alumni 2022)

Kadafi B, Peninjauan Kembali: Koreksi Kesalahan Dalam Putusan (Kepustakaan Populer Gramedia 2023)

Kusuma WI, ‘Kepastian Hukum Aturan Kriteria Merek Produk Sebagai Syarat Dalam Memperoleh Sertifikat Halal’ (UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan 2024)

MH RSTSH, Menuju Negara Hukum Yang Berkeadilan (Ridwan Syaidi Tarigan 2024)

Palayukan IPS and Ismail T, ‘Pelaksanaan National Single Window Dengan Pemberlakuan Harmonized System Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan’ 11 Jurnal Education and Development 17

Qinayya SA and others, ‘Perlindungan Hak Wajib Pajak Dalam Proses Pemeriksaan Dan Penegakan Hukum Pajak Di Indonesia Ditinjau Dari Perspektif Hukum Dan Etika’ (2024) 2 Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Politik 95

Retnani DS and others, ‘Pembaharuan Sistem Hukum Nasional Dalam Eksekusi Pelaku Kejahatan Perpajakan: Suatu Tinjauan Filosofis’ (2024) 3 Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif

Samudra ADB and Mardijono HRA, ‘Perlindungan Hukum Bagi Wajib Pajak Kurang Bayar Pajak’ (2025) 4 Journal Evidence Of Law 491

Soekanto S, ‘Teori Penegakan Hukum’ [2019] PT. Raja Grafindo Persada

Sutedi A, Hukum Pajak (Sinar Grafika 2022)

Tobing LHL, ‘Problems with Recognition of Natura/Enjoyments for Recipients Due to Differences in Time to Apply the Implementing Regulations of the Tax Harmonization Law’

Ula AF, ‘Dampak Putusan MK 83/PUU-XXI/2023 Terhadap Pemeriksaan Bukti Permulaan Menurut UU Nomor 7 Tahun 2021’ (Universitas Kristen Indonesia 2025)

Wibowo A, Hukum Dagang Internasional (2025)

Wibowo AS and others, ‘Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2025’ (2025) 4 Lex Stricta: Jurnal Ilmu Hukum 161

Yandy ET and others, ‘The Principle of Checks and Balances in Islamic State Administration Studies’ (2024) 7 Jurnal Mediasas: Media Ilmu Syari’ah dan Ahwal Al-Syakhsiyyah 165

Yudhistira FK and Yusuf H, ‘Analisis Yuridis Eksklusif Terhadap Penegakan Hukum Pidana Di Bidang Kepabeanan’ (2025) 2 Jurnal Intelek Insan Cendikia 320

Downloads

Published

14-02-2026

How to Cite

[1]
N. Umacina, “ 5304/B/PK/Pjk/2024”., RIGGS, vol. 5, no. 1, pp. 3320–3332, Feb. 2026.