Overkapasitas Lembaga Pemasyarakatan sebagai Dampak Kebijakan Pemidanaan dalam Sistem Peradilan Pidana
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.6629Keywords:
Kebijakan Pemidanaan, Lembaga Pemasyarakatan, Overkapasitas, Das Sein dan Das SollenAbstract
Dalam sistem peradilan pidana, lembaga pemasyarakatan menempati posisi strategis sebagai tahap penutup yang memiliki peran ganda, yakni menyediakan proses pembinaan bagi narapidana sekaligus memfasilitasi kembalinya mereka ke kehidupan masyarakat secara produktif. Namun demikian, dalam praktik operasionalnya (das sein), lembaga pemasyarakatan di Indonesia menghadapi persoalan serius berupa overkapasitas yang bersifat kronis dan sistemik, mengakar pada kebijakan pemidanaan yang tidak proporsional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam kebijakan pemidanaan dalam sistem peradilan pidana Indonesia, mengkaji tujuan normatif kebijakan pemidanaan dan sistem pemasyarakatan (das sollen), serta menelaah kesenjangan fundamental antara keduanya sebagai faktor struktural penyebab overkapasitas lembaga pemasyarakatan. Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan hukum normatif, yang secara komprehensif menggabungkan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan serta konsep-konsep hukum yang mendasari. Temuan dari penelitian ini memperlihatkan bahwa overkapasitas lembaga pemasyarakatan merupakan konsekuensi langsung dari kebijakan pemidanaan yang masih berorientasi pada pemenjaraan massal, di mana pidana penjara belum ditempatkan secara konsisten sebagai ultimum remedium atau pilihan terakhir. Kesenjangan yang signifikan antara tujuan normatif pemidanaan yang menekankan aspek rehabilitasi dan reintegrasi sosial dengan praktik pemidanaan yang bersifat represif dan punitif berdampak pada tidak optimalnya fungsi pemasyarakatan, degradasi kondisi hunian, serta berpotensi menimbulkan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia narapidana. Dengan mempertimbangkan urgensi permasalahan tersebut, diperlukan reorientasi kebijakan pemidanaan yang komprehensif melalui optimalisasi penerapan pidana alternatif untuk mengatasi permasalahan overkapasitas lembaga pemasyarakatan secara struktural dan berkelanjutan.
Downloads
References
Andi, H. (2018). Politik hukum pidana dalam pembaruan sistem pemasyarakatan di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 15(3), 245–260.
Barda Nawawi Arief. (2008). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Kencana Prenada Media Group.
Cavadino, M., & Dignan, J. (2006). Penal systems: A comparative approach. Sage Publications.
Garland, D. (2001). The culture of control: Crime and social order in contemporary society. Oxford University Press.
Harkristuti Harkrisnowo. (2003). Rekonstruksi konsep pemidanaan: Suatu gugatan terhadap proses legislasi dan pemidanaan di Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 10(24), 1–15.
Indriyanto Seno Adji. (2009). Humanisme dan pembaharuan penegakan hukum. Kompas.
Mahmud Mulyadi. (2008). Criminal policy: Pendekatan integral penal policy dan non-penal policy dalam penanggulangan kejahatan. Pustaka Bangsa Press.
Mardjono Reksodiputro. (2007). Kriminologi dan sistem peradilan pidana. Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum UI.
Pratt, J. (2007). Penal populism. Routledge.
Priyatno, D. (2017). Kebijakan formulasi pidana alternatif dalam pembaruan hukum pidana Indonesia. Jurnal Rechts Vinding, 6(2), 201–218.
Sahardjo. (1963). Pohon beringin pengayoman hukum pancasila. Departemen Kehakiman Republik Indonesia.
Sholehuddin, M. (2003). Sistem sanksi dalam hukum pidana: Ide dasar double track system dan implementasinya. RajaGrafindo Persada.
Simon, J. (2007). Governing through crime: How the war on crime transformed American democracy and created a culture of fear. Oxford University Press.
Soedarto. (1990). Kapita selekta hukum pidana. Alumni.
Soetandyo Wignjosoebroto. (2002). Hukum: Paradigma, metode dan dinamika masalahnya. Elsam & Huma.
Tonry, M. (2004). Thinking about crime: Sense and sensibility in American penal culture. Oxford University Press.
United Nations. (2015). United Nations Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners (the Nelson Mandela Rules). United Nations Office on Drugs and Crime.
Walmsley, R. (2022). World prison population list (13th ed.). Institute for Crime & Justice Policy Research.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Cilvianiar Hasmanita

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















