Restorative Justice sebagai Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.6625Keywords:
Restorative Justice, Sistem Peradilan Pidana, Pembaruan Sistem PeradilanAbstract
Sistem peradilan pidana di Indonesia hingga saat ini masih didominasi oleh pendekatan retributif yang menitikberatkan pada pemidanaan sebagai bentuk pembalasan atas tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku. Pendekatan tersebut dalam praktik menimbulkan berbagai persoalan, antara lain meningkatnya jumlah perkara pidana, kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan, serta belum optimalnya pemenuhan rasa keadilan dan pemulihan bagi korban tindak pidana. Selain itu, korban sering kali diposisikan sebagai pihak yang pasif dan kurang dilibatkan dalam proses penyelesaian perkara pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam konsep Restorative Justice sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana, dengan menelaah pengaturan hukum serta implementasinya dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan, doktrin para ahli hukum, serta artikel ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Restorative Justice merupakan pendekatan yang berorientasi pada pemulihan kerugian korban, pertanggungjawaban pelaku, serta keterlibatan aktif masyarakat dalam penyelesaian konflik pidana. Meskipun konsep Restorative Justice telah memiliki dasar hukum melalui berbagai regulasi, penerapannya di Indonesia masih menghadapi kendala berupa perbedaan pemahaman aparat penegak hukum, keterbatasan regulasi yang terintegrasi, serta potensi ketidakkonsistenan dalam praktik. Oleh karena itu, Restorative Justice memiliki peran strategis sebagai instrumen pembaruan sistem peradilan pidana agar lebih humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada keadilan substantif
Downloads
References
Arief, Barda Nawawi. (2016). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Duff, R. A. (2001). Punishment, Communication, and Community. Oxford: Oxford University Press.
Hartono, Rudi. (2014). Penegakan Hukum dan Keadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kejaksaan Republik Indonesia. (2020). Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2021). Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Marlina. (2012). Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice. Bandung: Refika Aditama.
Muladi, & Arief, Barda Nawawi. (2010). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.
Muzakir. (2019). Penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana di Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 8(3), 345–360.
Rahardjo, Satjipto. (2009). Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.
Shapland, J. (2014). Implications of growth: Challenges for restorative justice. International Review of Victimology, 20(1), 111–127.
Susanti, Rina. (2018). Implementasi restorative justice dalam sistem peradilan pidana anak. Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 45–58.
Wicaksono, Andi. (2020). Restorative justice sebagai pembaruan sistem peradilan pidana. Jurnal Rechtsvinding, 9(2), 233–248.
Zehr, Howard. (2002). The Little Book of Restorative Justice. New York: Good Books.
Zehr, Howard, & Gohar, Ali. (2003). The Little Book of Restorative Justice. Intercourse: Good Books.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Dela Adelia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















