Implementasi Asas Keseimbangan dalam Perjanjian Kemitraan Antara PT Goto Gojek Tokopedia Tbk. dan Driver Gojek Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.6445Keywords:
Perjanjian Kemitraan, Asas Keseimbangan, Driver Gojek, Ekonomi DigitalAbstract
Perkembangan ekonomi digital telah mendorong lahirnya pola hubungan kerja baru berbasis kemitraan antara perusahaan platform dan mitra kerja, salah satunya hubungan kemitraan antara PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. dan driver Gojek. Hubungan tersebut diikat melalui perjanjian kemitraan baku yang disusun sepihak oleh perusahaan dan dalam praktiknya berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan kedudukan hukum, posisi tawar, serta pembagian risiko antara para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hubungan hukum antara PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. dan driver Gojek serta menelaah sejauh mana penerapan asas keseimbangan dalam perjanjian kemitraan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus untuk menghubungkan norma dengan praktik. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara mendalam dengan mitra driver Gojek di Cabang Boyolali, kemudian dianalisis secara kualitatif interpretatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan hukum para pihak secara normatif dikualifikasikan sebagai hubungan kemitraan dalam rezim hukum perdata, namun dalam pelaksanaannya masih ditemukan ketidakseimbangan hak dan kewajiban, khususnya terkait perlindungan keselamatan kerja, mekanisme sanksi, dan jaminan sosial bagi mitra driver. Perjanjian kemitraan yang bersifat baku menyebabkan posisi tawar mitra driver relatif lemah dan ruang negosiasi sangat terbatas. Oleh karena itu, implementasi perjanjian kemitraan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan asas keseimbangan dan keadilan kontraktual, sehingga diperlukan penguatan perlindungan hukum.
Downloads
References
Friedman, L. M. (2001). Law in America: A short history. New York, NY: Modern Library.
Hadjon, P. M. (2011). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Hernoko, A. Y. (2020). Hukum perjanjian: Asas proporsionalitas dalam kontrak komersial. Jakarta: Kencana.
Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Jakarta: Sekretariat Negara.
International Labour Organization. (2021). World employment and social outlook: The role of digital labour platforms in transforming the world of work. Geneva, Switzerland: ILO.
Khairandy, R. (2013). Kebebasan berkontrak & pacta sunt servanda versus itikad baik. Yogyakarta: FH UII Press.
Marzuki, P. M. (2016). Penelitian hukum. Jakarta: Prenada Media Group.
Muljadi, K., & Widjaja, G. (2019). Perikatan yang lahir dari perjanjian. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
OECD. (2019). Digital platforms and the future of work. Paris, France: OECD Publishing.
Rahardjo, S. (2009). Penegakan hukum: Suatu tinjauan sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.
Salim, H. S. (2003). Hukum kontrak: Teori dan teknik penyusunan kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.
Setiawan, I. K. O. (2016). Hukum perikatan. Jakarta: Sinar Grafika.
Soekanto, S. (2014). Pengantar penelitian hukum. Jakarta: UI Press.
Subekti. (2015). Hukum perjanjian. Jakarta: Intermasa.
Subekti, R. (2004). Hukum perjanjian. Jakarta: PT Intermasa.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Fathimah Azzahra Budiono, Diana Tantri Cahyaningsih

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















