Analisis Penerapan Strategi 3R (Rescheduling, Reconditioning, dan Restructuring) Guna Mengatasi Pembiayaan Bermasalah pada PT Bank Sulselbar Cabang Utama Bone
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.6423Keywords:
Strategi, Rescheduling, Reconditioning, Restructuring, Pembiayaan BermasalahAbstract
Penelitian ini betujuan untuk mengetahui Penerapan Strategi 3R (Rescheduling, Reconditioning, dan Restructuring) Guna Mengatasi kredit Bermasalah PT Bank Sulselbar Cabang Utama Bone. Bagaimana strategi 3R sudah diterapkan dengan tepat guna mengatasi pembiayaan bermasalah pada PT Bank Sulselbar Cabang Utama Bone, dan apa saja faktor yang menyebabkan terhambatnya penerapan strategi 3R (Rescheduling, Reconditioning dan Restructuring) guna mengatasi pembiayaan bermasalah pada PT Bank Sulselbar Cabang Utama Bone.Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif sedangkan sumber data adalah data primer dan data skunder. Metode pengumpulan data pada penelitian ini dilakukan dengan menggunakan wawancara, dokumentasi dan studi pustaka. Penelitian ini dilakukan dengan cara memberikan serangkaian pertanyaan kepada salah staff di PT Bank Sulselbar Cabang Utama Bone. Berdasarkan hasil penelitian, peneliti menarik kesimpulan bahwa penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah pada PT Bank Sulselbar Cabang Utama Bone disebabkan oleh faktor internal dan eksternal. Penanganan nasabah dilakukan dengan cara rescheduling, reconditioning dan restructuring. Rescheduling dengan memperpanjang waktu pembiayaan. Reconditioning dengan memberikan surat penagihan dan pengambilan jaminan. Restructuring dengan menambah modal dan jaminan. Faktor penghambat dari penerapan strategi ini adalah nasabah yang tidak kooperatif dalam menjalankan kewajbannya.. Penyebab nasabah pada PT Bank Sulselbar Cabang Utama Bone mengalami kendala pada saat melakukan kewajiban pembayarannya terdiri dari, iktikad tidak baik dari nasabah, kondisi usaha nasabah yang memburuk, penggunaan dana yang tidak sesuai akad, dan permasalahan personal nasabah.
Downloads
References
Ambarsita, L., 2018. Analisis Penanganan Kredit Macet. Manajemen Bisnis, 3(1).
Agustin, G., Husni, D., Isti, M., & Aristhantia, T. (2020). Implementasi Manajemen Risiko Pada Kredit Murabahah Di Bank Syariah Mandiri (Bsm) Kcp Ciamis. Syari‟ah Economics, 4(1), 29–52. https://riset- iaid.net/index.php/SE/article/view/466.
Bara, A. L. (2019). Penyelesaian Non Performing Finance Di Lembaga Keuangan Syariah. Aghniya Jurnal Ekonomi Islam, 1(1), 1–13.
Wangsawidjaja Z., (2017). Kredit Bank Syariah (1st ed.). PT Gramedia Pustaka Utama.
Ismail, A. (2020). Manajemen Perbankan Dari Teori Menuju Aplikasi (PT Fajar Interpratama Mandiri (ed.); 1st ed.). Kencana.
Ismail, , A. (2020). Perbankan Syariah (1st ed.). Prenamedia Group. Jureid. (2016). Manajemen Risiko Bank Islam (Penanganan Kredit Bermasalah Dalam Produk Kredit Pada PT. Bank Muamalat Cabang Pembantu Panyabungan). Analytica Islamica, 5(1), 81–107.
Fianto, B. A., Gan, C., Hu, B., & Roudaki, J. (2017). Equity Financing and Debt-Based Financing: Evidence from Islamic Microfinance Institutions in Indonesia. Pacific Basin Finance Journal, 1 10.
Ismail. 2010. Manajemen Perbankan : dari teori menuju aplikasi. Edisi pertama,cetakan ke-2. Jakarta : Kencana Perdana Group.
Kasmir. 2012. Manajemen Perbankan. Rajawali Pers: Jakarta. 2011. Manajemen Perbankan. Rajawali pers: Jakarta.
Maulana, H., & Astarina, G. (2020). Prosedur Rescheduling Kredit Bermasalah Pada Pt.Bprs Amanah Ummah Cabang Bogor. Moneter: Jurnal Keuangan Dan Perbankan, 7(1), 8. https://doi.org/10.32832/moneter.v7i1.2512.
Pradesyah, R. (2022). Analisis Pengaruh Non Performing Loan, Dana Pihak Ketiga, Terhadap Kredit Akad Mudharabah di Bank Syariah. Intiqad: Jurnal Agama Dan Pendidikan Islam, 9(1), 93–111. https://doi.org/10.30596/intiqad.v9i1.1085
Lexy J.Moleong, M. . (2019). Metodologi Penelitian Kualitatif (P. R. Rosdakarya (ed.); Revisi). PT. Remaja Rosdakarya Offset.
Susanti. (2022). Pengaruh Pembelajaran Manajemen Keuangan, Literasi Keuangan, dan Risk Tolerance Terhadap Perilaku Berinvestasi Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Surabaya. Jurnal Pendidikan Akuntansi. Vol 07, No. 02, 197–203.
Sugiyono, P. D. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, R&D (23rd ed.). ALFABETA.
Ubaidillah, U. (2021). Kredit Bermasalah Pada Bank Syariah: Strategi Penanganan Dan Penyelesaiannya. El-Jizya : Jurnal Ekonomi Islam, 6(2), 287–310. https://doi.org/10.24090/ej.v6i2.2042
Bank Indonesia. 1998. UU No.10 tahun 1998, Tentang Perubahan Terhadap UU No.7 tahun 1992, Tentang Perbankan. Jakarta: Bank Indonesia
Wahyuni, S. F. (2021). Pengaruh Loan To Deposit Ratio (LDR), Capital Adequacy Ratio (CAR) Dan Rasio Beban Operasional Pendapatan Operasional(BOPO) Terhadap Retrun On Assets (ROA) Pada Perbankan Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia. Agrica (Jurnal Agribisnis Sumatera Utara), 4(1), 29–37. https://doi.org/10.52103/tatakelola.v8i1.482
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Akbar Syam, Muh. Harisa P, Muhammad Afandy Asyam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















